Mulai Terungkap! 14 Oknum Guru Dari 72 Guru SMPN 5 Dompu Yang Diduga “Siluman” Lolos PPPK Paruh Waktu 2025.
Gambar Ilustrasi PKKK Paruh Waktu “Siluman”
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Masih seputar Kasus 72 guru SMPN 5 Dompu yang diduga kuat lulus PPPK Paruh Waktu “Siluman”, dengan menggunakan “uang pelicin”,
Sebab, kasus tersebut perlahan-lahan mulai terungkap ke publik disamping di bahas serius oleh Tim Verval yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Karena salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, mulai membeberkan dugaan tersebut
Bahwa sekitar 14 orang Guru beserta dengan tahun masuk mengabdinya di SMPN 5 Dompu, dari 72 Guru yang diduga “siluman”, karena rata-rata masuk mengabdi pada tahun 2024 kemarin, sehingga tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Adapun Nama 14 orang Guru SMPN 5 Dompu yang diduga lolos seleksi PPPK Paruh Waktu “Siluman”, dengan inisial sebagai berikut :
1. NI masuk mengabdi tahun 2024
2. FDN masuk mengabdi tahun 2024
3. AGD dengan masuk mengabdi pada akhir tahun 2024
4. YK dengan tahun masuk mengabdi 2024
5. SW tahun masuk mengabdi 2024
6. SM dengan tahun masuk 2024
8. RHM dengan tahun 2024
9. SRD dengan masuk mengabdi tahun 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali pada tahun 2024
10. JAI dengan tahun mengabdi 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali tahun 2024 pula
11. ALM dengan tahun mengabdi yakni 2024 bahkan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya kembali masuk tahun 2024 juga
12. AYM sebelum masuk di sekolah swasta tapi ikut tes di SMP Negeri 5 Dompu
13. MLD masuk mengabdi tahun 2024 dan
14. IH masuk mengabdi tahun 2024
“Saya kirim 14 nama dulu biar berita nya naik secara bertahap. yang jelas masih banyak lagi guru yang masuk mengabdi pada tahun yang sama bahkan diatas itu yang ada di luar Desa Karamabura dan Desa O’o. Yang jelas semuanya (72 nama, red) akan saya ungkap ya,”katanya pada awak media, Senin (05/01/26).
Karena Dari 97 orang guru SMPN 5 Dompu yang lolos PW itu, hanya sekitar 14 orang saja yang benar-benar masuk dalam data Dapodik yang sudah lama mengabdi di SMPN 5 Dompu” dan sisanya itu diduga Siluman kok,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (05/01/26) membenarkan bahwa 14 orang guru tersebut memang mengabdi dari dulu,
Namun, adapun dugaan keluar masuk guru yang dimaksud, Kisman membantah bahwa itu tidak benar, karena mereka di Dapodik jelas kapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) nya dan itu terbukti bahwa Dapodik yang bersangkutan tidak pernah di non aktifkan.
“Maka, wajar jika mereka dapat mengikuti tes PPPK tahap dua, dan tidak ada persyaratan yang diamanatkan oleh ketentuan pusat dan daerah yang di langgar, karena berdasarkan Surat Edaran BKN, mereka dinyatakan memenuhi syarat.” terangnya.
Namun, berdasarkan penyesuaian jadwal dan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2024, terdapat pembagian kelompok pelamar yang sangat spesifik.
Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPPK Tahap 2 :
1. Siapa yang Berhak Mendaftar di Tahap 2? Berbeda dengan Tahap 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan tenaga eks THK-II, Tahap 2 dikhususkan bagi : Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Dan belum terdata di data base BKN.
2. Syarat Administrasi Utama, Secara umum, syarat dokumen tetap merujuk pada ketentuan masing-masing instansi, namun poin krusialnya adalah:
– Status Kepegawaian : Masih aktif bekerja saat mendaftar.
– Kualifikasi Pendidikan. Ijazah harus relevan dengan formasi yang dilamar.
– Pengalaman Kerja : Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (minimal 2 tahun masa kerja).
Surat Pernyataan : Mengunggah surat pernyataan sesuai format BKN (biasanya mencakup poin tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai politik, dsb).
3. Ketentuan Pendaftaran
Hanya Satu Formasi : Pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
– Sistem Gugur : Jika Anda sudah mendaftar di Tahap 1, Anda tidak bisa lagi mendaftar di Tahap 2.
– Seleksi Menggunakan CAT : Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik (bukan sekadar ambang batas/passing grade), karena kuota formasi akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pelamar Tahap 1. Dan Jadwal Penting Tahap 2 (Sesuai Edaran BKN)
Oleh sebab itu, Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, dengan kriteria tersebut, maka tidak ada satupun nama guru yang baru masuk seperti yang disebut narasumber.
Penulis Tim CNN.








