Minim Libatkan Warga Setempat, Proyek Pembangunan Revitalisasi TK Pembina Senilai 990.209.000, Jadi Sorotan! 

Foto, Papan Informasi Proyek TK Pembina Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Pelaksanaan Proyek Pembangunan atau Revitalisasi TK Pembina Kabupaten Dompu senilai Rp. 990.209.000 yang bersumber dari APBN tahun 2026, menjadi sorotan warga setempat.

 

Warga pertanyakan minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pekerjaan proyek yang berlangsung di lingkungan mereka.

 

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan, menyampaikan bahwa proyek pembangunan sekolah ini dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat sekitar untuk ikut berpartisipasi, khususnya dalam hal tenaga kerja maupun kegiatan pendukung lainnya.

 

Pekerja proyek ini kebanyakan dari orang luar, sementara kita yang berada di sekitar proyek ini hanya menjadi penonton saja,” ungkapnya dengan nada kesal, saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis, 23/07/26.

 

Selain itu, dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan fasilitas pendidikan, sehingga keterlibatan masyarakat dapat membantu meningkatkan perekonomian warga di sekitar lokasi proyek tersebut.

 

Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terkait minimnya keterlibatan warga setempat pada proyek tersebut

 

Ia berharap pekerjaan proyek sekolah ini untuk melibatkan warga yang ada di sekitar sehingga dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

 

Kami minta pihak sekolah kesempatan warga sekitar untuk ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut,” ujarnya penuh harap.

 

Senada juga yang disampaikan warga lainnya, bahwa sebagian besar orang yang mengerjakan proyek sekolah ini berasal dari luar atau di luar dari kelurahan kandai dua.

 

Jadi pekerja pembongkaran ini, orang2 dari Nowa, Ginte, dan polo, sedangkan orang kandai asli tidak ada,” ungkapnya dongkol.

 

Oleh karena itu, Ia meminta pihak sekolah untuk melibatkan orang kandai dua pada pekerjaan proyek tersebut

 

Harus diprioritaskan orang2 kandai dua yang ada di sekitar proyek,” tegasnya.

 

Untuk itu, warga berharap pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan dengan baik, transparan, serta memberikan manfaat tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Karena mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 (Pasal 8 & 9): Menyatakan masyarakat berhak berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, serta wajib mendukung sumber daya.Pasal 54 UU No. 20 Tahun 2003: Menjelaskan bentuk peran serta masyarakat perseorangan, kelompok, atau organisasi dalam pengendalian mutu pelayanan.

 

Sementara pihak TK. Pembina Kabupaten Dompu yang didatangi awak media, siang tadi, menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang rapat” Mohon maaf, Ibu Kepala Sekolah lagi rapat,” jawabnya singkat.

Penulis IW