Mess BWS NT 1 Di Bukit Larema Di Gerebek Tim Satresnarkoba Polres Dompu Dan Amankan 5 Terduga Pelaku

Foto, Barang Bukti Diduga Shabu-shabu

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah mess milik Kantor BBWS NT-1 Cabang Dompu yang berlokasi di Lingkungan Bukit Larema, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

 

Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial :

1. MFRR, Laki-laki, 24 Th, Islam, Belum ada pekerjaan, Kel. Kandai II, kec. Woja, kab. Dompu.

2. MAS, Laki-laki, 22 Th, Islam, wiraswasta, Kel. Kandai ll, kec. Woja, kab. Dompu.

3. AS, Laki-laki, 25 Th, Islam, wiraswasta, Kel. Kandai II, kec. Woja, kab. Dompu.

4. MI, Laki-laki, 26 Th, Islam, wiraswasta, Desa mumbu, kec. Woja, kab. Dompu

5. IG, Laki-laki, 23 Th, Islam, belum ada pekerjaan, Desa mumbu, kec. Woja, kab. Dompu

 

Kelima terduga diamankan saat berada di depan ruangan mess, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, antara lain:

– Tas pinggang berisi klip sabu

– 2 buah bong

– Klip kosong dan sisa pakai

– Korek api modifikasi

– Pipet dan kaca skop

– 3 unit handphone

– 1 unit sepeda motor Yamaha M3 tanpa plat nomor

 

Dalam keterangannya, KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut.

 

Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa mess tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” jelas IPTU Sumaharto.

 

KBO juga menegaskan bahwa operasi dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan saksi umum dalam proses penggeledahan.

 

Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

 

Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Para terduga saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal penyesuaian pidana terbaru.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolres Dompu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, termasuk penyelidikan sumber narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis IW