Merasa Dihina, Diancam Dan Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Peminjam Ancam Akan Laporkan Oknum Rentenir Inisial NV Ke Polisi

Gambar Ilustrasi

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menghina adalah tindakan yang merendahkan martabat, kehormatan, atau nama baik seseorang. Tindakan ini dapat berupa perkataan, tulisan, atau perbuatan yang bertujuan memprovokasi, mempermalukan, dan merusak reputasi orang lain. Penghinaan dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku.

 

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang oknum rentenir dengan bunga yang tinggi berinisial ‘NV’ diduga menghina peminjam pada saat melakukan penagihan hutang.

 

Dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak beradab yang mengakibatkan peminjam mengalami stres dan trauma

 

Hal itu diungkapkan oleh peminjam dengan inisial ‘NU’ pada awak media, Jum’at, 23/07/26.

 

Ia mengaku bahwa oknum rentenir tersebut menagih hutang dengan cara yang tidak beretika melalui via washapp.

 

Bayangkan Isi chatnya, Lako Tua Datupa, artinya Orang Tua Tidak Baik,” ungkapnya dengan perasaan sedih.

 

Selain itu, kata dia, oknum rentenir tersebut juga melontarkan makian yang tidak manusiawi,” Binatang Poda ku Wa’a mu Weki Ita, artinya Kelakuanmu Seperti Binatang, dan masih banyak hinaan lainnya, ini betul-betul menghina harga diri saya,” ungkapnya dengan nada sedih.

 

Bahkan oknum rentenir tersebut mengancam akan kembali menyebarkan luaskan ke Facebook terkait dirinya,” nahu di matau wali di Facebook pahu mu, artinya saya akan sebarkan lagi di Facebook mukanya.” ungkapnya penuh trauma.

 

Menurutnya, cara penagihan hutang yang dilakukan oknum rentenir tersebut tidak miliki etika dan tata cara penagihan yang baik,” Bank saja yang resmi, tidak pernah melakukan penagihan dengan cara seperti itu, apalagi praktik rentenir yang tidak punya izin resmi,” pungkasnya.

 

Ia menegaskan akan segera melaporkan tindakan oknum rentenir tersebut kepada pihak kepolisian, atas dugaan penghinaan dan melakukan praktik rentenir tanpa Izin.

 

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus dilaporkan, bukti-bukti chatnya penghinaan dan pengancaman sudah saya crenshot, jangan sampai persoalan ini dialami oleh peminjam lainnya, ini efek jera bagi para rentenir,” tegasnya.

 

Hal tersebut, bertentangan dengan Pasal 436 KUHP baru, ini mencakup penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik, baik secara lisan atau tulisan, di muka umum maupun langsung kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).

 

Kemudian Undang-undang No. 1 Tahun 2023, Pasal 273, tentang KUHP. Pelaku yang tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.

 

Dan Pasal 14 angka 50 UU P2SK yang mengubah Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan bahwa setiap orang dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari OJK. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

 

Serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016: Mengatur secara spesifik tentang pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial (berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi). Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Oknum Rentenir Inisial NV belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW