Mantan Anggota TNI Dan 2 orang Perangkat Desa Doropeti Resmi Di Polisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan

Foto, Korban Zaidun bersama kuasa hukumnya, Irham, SH, usai melapor ke empat terduga pelaku di Polres Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChaneltbNews – Salah seorang Petani bernama Zaidun (43) asal Dusun Ngguwu Belanda Kec. Desa Sori tatanga Kecematan Pekat Kabupaten Dompu yang menjadi korban Pengeroyokan.

 

Zaidun didampingi Kuasa Hukumnya, Irham SH, Resmi melaporkan empat (4) orang terduga pelaku berinisial FDL, EDM, J dan RN atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan

 

Berdasarkan surat laporan :

* Perihal ; Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana

* Pengeroyokan, Lampiran ; Sttp/837/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, tertanggal 29/09/25.

 

Selanjutnya laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kanit SPKT, Lalu Maftuh Abdul Razak, SH, tertanggal 05/10/25.

 

Korban Zaidun melalui Kuasa Hukumnya Irham SH, mengatakan bahwa Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atas laporan korban saudara Zaidun terhadap sejumlah pelaku yang kini di tangani oleh penyidik pidum Polres Dompu, agar secepatnya di tindak lanjuti sebagimana ketentuan yang berlaku.

 

“Ini Tindak kriminalitas yang dilakukan oleh terduga pelaku berjumlah empat (4) orang, inisial FDL, EDM, J dan RN, dua diantara merupakan perangkat Desa Doropeti, satu orang mantan tentara dan satunya lagi warga biasa,” ungkap Kuasa Hukum Irham usai melaporkan kasus tersebut di Polres Dompu.

 

Lanjut, Irham, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 15 30 wita di jalan lintas calabai desa doro peti kecamatan pekat kabupaten Domp.

 

Karena kronologis kejadiannya, korban bersama sejumlah orang sedang membersihkan lahan pertanian yang statusnya kepemilikan sah dan legalitas hukum tetap yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dan agraria kabupaten Dompu.

 

Namun para terduga pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban pelapor, an. Jaidun desa sori tatanga dusun ngguwu balanda kecamatan pekat kabupaten Dompu.

 

Maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum korban secara resmi melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke pihak aparat kepolisian polres Dompu,” tegas Advokat muda berbakat ini.

 

Irham menjelaskan bahwa lokasi tanah menjadi obyek yang dipersoalkan oleh kedua pihak ini adalah bukan bagian dari HGU PT. SMS, namun oleh ke empat pelaku ini yang mengatas namakan perusahaan,

 

Secara tidak langsung mereka ingin melakukan provokasi keberadaan perusahaan yang dianggap memiliki konflik agraria dengan masyarakat,” katanya 

 

Oleh karena itu kami minta PT. SMS segera meluruskan persoalan ini, Jika memang PT. SMS memiliki wilayah HGU tanah yang disengketakan itu, maka segera dibuktikan dengan sertifikat HGU, jika tidak, keempat pelaku itu harus betul2 di proses secara hukum,

 

Karena pernyataan ke empat pelaku itu sangat berbahaya, telah menimbulkan rasa sentimental atau kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

 

 

Lanjut, Advokat muda ini mengungkapkan mereka bersekukuh bahwa keberadaan atau kepemilikan tanah oleh korban beserta teman-temannya adalah sebuah pelanggaran, karena menurut para pelaku tersebut bahwa tanah yang diklaim oleh korban dan teman-temannya ini adalah waliyah HGU nya perusahaan PT SMS

 

Sementara yang menjadi pertanyaan ini, keempat pelaku ini siapa, Direktur dari perusahaan kah atau kuasa hukum!, jika kuasa hukum mereka menunjukkan surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan, kalaupun dikuasakan bukan begini caranya, ada langkah hukum yang bisa ditempuh,” tandasnya.

 

Akan tetapi, kata Irham, bukan dengan cara2 kriminal seperti ini, sehingga keberadaan 4 pelaku ini yang seolah-olah ingin melakukan pembelaan terhadap perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas apapun justru tanah2 tersebut diseroboti oleh mereka dengan dalil bahwa itu adalah HGU,

 

Sejak kapan perusahaan ini memberikan mandat atau pelepasan HGU kepada empat orang ini, jika memang itu HGU? namun yang jelas masyarakat memiliki alat Sah yang kuat mulai dari SPPT sampai sertipikat,” jadi empat orang ini telah membuat pernyataan mengada-ngada dan mencoba mempertahankan tanah itu dengan dasar yang tidak jelas,” keluhnya 

 

Oleh karena itu, Irham meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak penyidik Pidum Polres Dompu agar pelaku pengeroyokan itu segera di tahan dalam waktu sesingkat-singkatnya

 

Mengapa harus ditahan! karena ini persoalan agraria, maka potensi bagi 4 orang maupun yang lain untuk melakukan tindak pidana yang sama itu sangat besar kemungkinan terjadi. Jadi empat pelaku ini, harus di proses hukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya

 

Untuk itu, kami sangat berharap ada tindakan serius yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jika tidak ditahan 4 orang itu, maka kami khawatir akan terjadi Instabilitas, apalagi ke empat orang ini membawa nama perusahaan seperti, PT. SMS, 

 

Penulis Tim CNN

image_pdfimage_print