Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Penyidik Pidum Polres Dompu Segera Gelar Perkara Dan Tetapkan Ke Empat Terduga Sebagai Tersangka.

Foto, Irham, SH Kuasa Hukum Zaidun (43), korban pengeroyokan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -Menindaklanjuti terkait kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh ke empat terduga pelaku yang berinisial FD, ED, J dan R, terhadap korban Zaidun (43),

 

Dimana Kasus tersebut ditangani oleh pihak Pidum Polres Dompu, yang diduga sudah melalui tahapan2 proses pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang kuat.

 

Maka, Korban Zaidun melalui kuasa hukumnya Irham, SH mendesak pihak Unit Pidum Polres Dompu untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan di pekat

 

Sebab, saksi-saksi sudah di periksa, korban dan terlapor juga sudah diperiksa, yang pada prinsipnya Semuanya sudah diperiksa,” terang Kuasa Hukum Irham, SH, pada awak di Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Sehingga hari diharapkan sudah ada penetapan dalam gelar tersebut,” kasus ini bisa naik sidik atau tidak? tergantung hasil gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa tersangkanya, proses inilah yang ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa ini adalah persoalan tanah, memang tanah ini bukan milik korban pengeroyokan ini,” akan tetapi dia dipercayakan untuk mengurus tanah itu.” katanya penuh keyakinan 

 

Maka, dengan adanya tindakan-tindakan yang diduga tindakan pidana tersebut, telah merugikan secara materiil maupun imateril dari pihak korban

 

Kemudian apa yang dilakukan oleh terlapor ini telah membuat ancaman serius bagi yang menganggap pemilih tanah, karena ketika masuk lagi ke tanah untuk menggarap tidak tutup kemungkinan apa yang mereka alami hari ini akan terjadi kembali,

 

Inilah yang coba dipertimbangkan secara dalam oleh pihak kepolisian, jika sudah memiliki alat bukti yang kuat, maka tidak ada tawaran lagi melainkan para terlapor yang bisa ditentukan sebagai tersangka, maka segera dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur, dan itulah yang kami inginkan untuk dipercepat,” tegas Kuasa Hukum 

 

Sebab sekarang ini musim tanah tiba dan yeng memiliki sertifikat dan SPPT jelas, mereka akan menggarap tanahnya,”  maka, tindakan seperti ini kami khawatirkan akan terjadi lagi persolan lain di wilayah sana,” ungkapnya penuh kekhwatiran.

 

Oleh karena itu, kata Irham, salah satu tujuan penahan itu adalah agar terduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,

 

Selain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi dan melakukan perbuatan pidana lagi,

 

Potensi untuk melakukan tindakan pidana, kami kira ini sangat berpotensi, ini yang dikhawatirkan, jika tidak, mereka itu harus gontok-gontoaan di tanah mereka, sedangkan hukum ini tidak bergerak cepat, hukum itu harus lebih cepat dari kriminal, itu poinnya,” tegas pengecara muda energik ini 

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print