Ketua LPKAD, Desak Kepala BKD Segera Verifikasi Dan Pemberhentian Honorer Sesuai Instruksi Presiden Dan Surat Edaran Menpan RB,
Foto, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan APBD dan Investasi Daerah (LPK Asensi Daerah), Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE
ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Dalam rangka menghemat atau mengefisienkan keuangan negara, Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait tenaga honorer yang ada di Indonesia
Berdasarkan Intruksi Presiden Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 15 Tahun 2025, sejumlah tenaga honorer akan dirumahkan.
Tertuang dalam surat dari Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, keputusan ini juga dapat menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pegawai honorer dan instansi pemerintah, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh aturan tersebut,
Disatu sisi juga, keputusan ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tenaga kerja di instansi pemerintahan.
Karena Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat terus bekerja dalam lingkungan pemerintahan, serta memberikan kepastian status kepegawaian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh ketua LPK Asensi Daerah, H. Didi Wahyudi, SE, pada awak media di kediamannya di Kelurahan Karijawa, kec dompu, Kamis, 19/06/25.
H. Didi mengatakan, pada kesempatan ini, saya atas nama Lembaga Pemantau Kebijakan APBD dan Investasi Daerah (LPK Asensi Daerah), memantau secara khusus kinerja BKD, Terkait Honorer Daerah
Sebab, yang paling esensial menjadi sorotan publik adalah honorer yang diangkat sebelum pilkada dan paska pilkada yang indikasi kuat sebagai ajang jual beli SK dan untuk kepentingan para pemangku jabatan yang memiliki kewenangan terfentu
“Tenaga honorer yang begitu banyak ini, yang berkisar sekitar 400-500, berdampak pada kerugian negara dan membebani APBD secara langsung yang semakin sempit atau berkurang,”ungkapnya serius.
Sehingga akan bertentangan dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2025 dan Surat Edaran Menpan RB tentang pemberhentian tenaga honorer Daerah untuk setiap wilayah Provinsi/kota se-Indonesia,
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Bapak Bupati BBF untuk menegaskan kembali kepala BKD dan jajarannya agar bekerja secara profesional sesuai dengan aturan Mendagri dan Instruksi Presiden terkait penerimaan Honorer Daerah,
Sebab dalam penerimaan honorer daerah ini terkesan untuk kepentingan politik dan sebagai ajang bisnis oknum-oknum yang berada di beberapa instansi maupun BKD itu sendiri
“Jadi munculnya honorer Daerah ini, untuk kepentingan orang-orang tertentu bahkan terindikasi kuat menjadi ajang bisnis kepala BKD,” ungkapnya.
Lanjutnya, H. Didi menjelaskan bahwa terbitnya Tenaga honorer Daerah yang banyak ini akan memunculkan beban baru untuk Daerah, dibawah Kepemimpinan BBF-DJ
Untuk itu, kami atas nama NGO, LPK Asensi Daerah mendesak Kepala BKD dan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi, merevisi dan pemberhentian terhadap sejumlah Honorer Daerah yang diangkat sebelum pilkada paska pilkada di semua instansi/Dinas, UPTD dan sebagainya pada pemerintahan daerah kabupaten Dompu saat ini,
Namun, yang kerapkali disampaikan dan menjadi rujukan dari pihak BKD adalah 2 alasan tehnis, yaitu karena kurangnya tenaga pendidikan dan kurangnya tenaga kesehatan,
“Ini alasan klasik, saya kira tenaga pendidikan dan kesehatan yang ada di kabupaten Dompu ini, contoh pendidikan, di sekolah-sekolah, UPTD dan Dinas Dikpora sendiri banyak sekali tenaga honorer yang tidak mendapatkan porsi pekerjaan yang jelas, ASN saja banyak yang nganggur apalagi ditambah lagi dengan honorer Daerah, ini mubazir untuk penggunaan APBD kita yang kondisinya sangat minim.” Bebernya.
Oleh karena itu, Ketua LPK Asensi Daerah menekankan bahwa berdasarkan surat edaran Menpan RB dan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2025, agar segera menghentikan tenaga honorer tersebut
Namun apabila tidak diindahkan, maka, kami anggap BKD telah melakukan pelanggaran Hukum secara pidana terhadap tindakan ataupun kebijakan yang diambil oleh BKD sebagai OPD tehnis yang mengatur Pegawai di kabupaten Dompu ini
“Sekali lagi, kami mengingatkan BKD, Segera Verifikasi sekaligus memberhentikan tenaga honorer yang ada di seluruh OPD, UPTD, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit,” tegas mantan anggota DPRD Dompu sekaligus kader partai Gerindra saat ini
Adapun syarat Tenaga Honorer yang dirumahkan, Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 15 Tahun 2025, ada tiga kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan, yakni :
1. Honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023, dimana tenaga honorer yang mulai bekerja setelah bulan Oktober 2023 tidak akan diperpanjang kontraknya. Hal ini bertujuan untuk membatasi jumlah pegawai honorer baru yang masuk tanpa melalui mekanisme seleksi yang ketat.
2. Honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam sistem database BKN tidak akan diakui secara administratif sebagai bagian dari tenaga kerja pemerintah. Data pegawai yang valid menjadi salah satu faktor utama dalam proses seleksi ini.
3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025, bagi Pegawai honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun hingga Januari 2025 akan diprioritaskan untuk dirumahkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyaringan tenaga kerja yang lebih berpengalaman dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap instansi.
Sementara sampai berita ini dipublish, Kepala BKD Dompu belum dapat dimintai klarifikasinya.
Penulis Tim CNN