Kepala BNN, Korban Penyalaguna Narkoba Wajib Direhabilitasi “BB Di Bawah 1 Gram Sabu Dan 5 Gram Ganja”

Foto, Bersama Kepala BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto pada acara Deklarasi Anti Narkoba di momentum Hardiknas di Depan Kantor BNK Kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Momentum acara Deklarasi Anti Narkoba oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Kepala BNN Kabupaten Bima, Paparkan Khusus Tupoksi BNN,

 

Dengan tujuan agar masyarakat memahami tugas dan kewajiban BNN dalam upaya menyelamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkotika yang semakin hari memprihatikan.

 

Usai Deklarasi Anti Narkoba yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Ketua BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto, memparkan bahwa BNN Kabupaten Bima ini, menaungi 3 wilayah yakni Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima

 

Dengan 4 Tupoksi, yakni Pencegahan, Pemberdayaan, Pemberantasan dan Rehabilitasi dengan target melalui kegiatan Dipa dan non Dipa

 

“Yang Memiliki peranan penting terkait permasalahan narkoba ini bukan hanya BNN, Polri, LSM Dan Pemerintah Daerah saja, tetapi itu merupakan permasalahan kita semua sekarang ini,” jelas Ketua BNN Ferri Prianto, (21/05/25)

 

Lebih panjang, Ferri Prianto menjelaskan bahwa dalam undang-undang Narkotika, pasal 104 sampai pasal 108, tertuang peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.

 

“Jadi butuh keperdulian dari kita semua, tanpa masyarakat nonsen bisa tercapai apa yang menjadi tujuan dan maksud pemerintah untuk memberantas narkoba, apa jadinya negara tanpa ada kepedulian kita semua,” pungkasnya.

 

Feri juga mengungkapkan bahwa persoalan narkoba ini bukan seperti permasalahkan pidana umum lainnya, tetepi lek spesialis,” misalnya ada isu masyarakat, dia itu bandar, tetapi kalau tidak ada 3 alat bukti, yakni tersangka, Barang Bukti dan saksi, ketiga alat bukti inilah, yang bisa membawa kasus ke P21,” terangnya.

 

Tetapi kadang-kadang pihak kepolisian di paksa untuk melanjutkan kasusnya, namun tetap saja akan ditolak oleh kejaksaan, karena tidak memenuhi syarat itu,

 

“Tetapi kalau ada barang bukti jenis sabu dan lampiran positif pemakai, bisa di lanjut,” ungkap Ferry.

 

Feri menambahkan dengan adanya Restorasi Justice dari Kejagung dan Kapolri, bahwa Barang Bukti (BB) di bawah Sema 1 gram Sabu dan 5 Gram Ganja,

 

“Maka itu, kategori korban penyalahguna Narkoba yang wajib melakukan Assessment atau Rehabilitasi medis ke BNN,”

 

Hal tersebut ditentukan dalam pasal 127, tentang penyalaguna narkoba, karena itu tidak bisa di pidana atau proses hukum,” apakah harus dipaksakan korban yang sakit? di Lapas dompu sudah penuh, 60 % tahanan narkoba semua,” tegasnya.

 

Untuk itu, kata ferri bahwa kegiatan Assessment atau Rehabilitasi itu merupakan tupoksi kami BNN, maka, wajib kami memberikan rekomendasi Assessment itu

 

Dengan syarat Bagi kategori pencandu/pengguna sedang, untuk melakukan Rawat jalan ke klinik kami RSUD Dompu minimal 8 kali” itu sudah IPL dan dilantik dr. Ari sebagai konselor korban penyalahguna,” terangnya.

 

Sedangkan bagi kategori pecandu berat, maka, kami rekomendasikan rawat inap di tempat-tempat BNN sediakan sesuai dengan pasal 123-124 tentang pengedar atau menguasai,” tetapi kasus itu tetap berjalan,” tandasnya

.

Sementara untuk biaya Assessment atau Rehabilitasi di BNN Kabupaten Bima, Ferri menegaskan bahwa BNN tidak memungut biaya atau Gratis, tetapi kalau memang ada dipungut biaya administrasi itu adalah pungli,”Itu oknum yang melakukan pungli, kita NKRI harga mati,” tegasnya.

 

Karena memang ini merupakan penyakit permanen yang harus di tangani serius secara medis, sebab mereka bukan penjahat dan mereka anak bangsa yang harus disembuhkan.

 

“Kadang-kadang mereka sudah pulih kambuh lagi, baru lihat tempat dia pakai saja itu sudah suges, jadi mereka harus dibantu untuk disembuhkan,” tandasnya.

 

Ditambahkan Feri, pasca rehabilitasi, kami menyiapkan program lanjutan sehingga ketika mereka keluar dari rehabilitasi itu dan mereka akan di berikan kursus keterampilan, sesuai dengan skill masing-masing.

 

“Kami di bima, bekerjasama dengan Disnakertrans, untuk memberikan pelatihan2, seperti kursus montir, kita berikan pelatihan montir, menjahit kita berikan mesin jahit,” tutupnya.

Penulis IW

image_pdfimage_print