Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI Sori Peranggi
Foto, Ketiga tersangka, AM, AB dan AS, saat hendak di bawa ke Lapas Dompu oleh pihak Kejari Dompu.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Dompu, NTB dalam menindak tegas kasus korupsi di Bumi Nggahi Rawi Pahu dengan menunjukkan komitmennya.
Dengan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas PUPR Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2020.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan, bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (7/01/26)
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Ketiga Tersangka tersebut Diantaranya,
@. AM diduga sebagai pelaksana pekerjaan dengan meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB
@. AB selaku direktur perusahaan yang meminjamkan perusahaannya kepada AM (pelaksana pekerjaan) guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.
@. Dan AS Selaku Pejabat KPA Dinas PUPR Dompu sekaligus yang menandatangani kontrak karena diduga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.
“Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya dalam press release, di kantor kejaksaan, kamis, 07/01/26.
Karena Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB, Maka, hasil kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai senilai Rp. 638.538.058
Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, Kata Joko, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penahanan terhadap para tersangka terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Dompu.
Kasi Intel Kejari Dompu juga menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Dompu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi tegaknya supremasi hukum.
Penulis IW