Kejari Dompu Terkesan Kibuli Wartawan Yang Hendak Konfirmasi Pemberitaan

Foto, Kantor Kejari Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu bersama wartawan

 

Dalam bersinergi pada penegakkan hukum yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bumi nggahi rawi pahu yang tercinta ini

 

Namun sangat disesalkan, pihak kejaksaan terkesan mengibuli wartawan, yang hendak mengkonfirmasi terkait kelanjutan proses penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 11 tahun inisial MA.

 

Hal itu, yang dialami salah seorang wartawan sekaligus pimpinan umum media online zonaksus.com, Nurdin, S.H atau fameliar disapa akrab Poris pada Selasa (4/2/2025) pagi.

 

Pria jebolan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima itu merasa tertipu dengan pelayanan Kejari Dompu yang memberitahukan bahwa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sedang bertugas di luar.

 

Padahal, sebelumnya saat koordinasi dengan salah seorang pelayan di depan, khusus yang menerima tamu yakni Putri Anugrah mengatakan bahwah Kasih Pidum ada di ruangan.

 

Namun setelah memberikan identitas serta tujuan kehadirannya, Putri Anugrah kembali keluar dan memberitahukan wartawan bahwa Kasi Pidun sedang berada di luar.

 

“Kasi Pidum sedang ada tugas di luar,” ujar Putri Anugerah memberitahukan Poris yang hendak konfirmasi setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum.

 

Menurut pria yang sudah bertahun-tahun menyandang profesi jurnalis (wartawan) itu, mengatakan bahwa Kasi Pidum diduga tidak ingin menemui wartawan padahal isu yang digagasnya itu merupakan isu yang sudah dinanti-nanti oleh publik.

 

Selain itu juga, Kasi Pidum ini terkesan sudah membatasi ruang gerak wartawan atau menghalang-halangi pekerjaan wartawan dengan ketidak koorperatifnya dalam memberikan keterangan pers.

 

“Penanganan kasus itu, saya beritakan sudah beberapa kali, dan publik ingin mengetahui proses penanganan lanjutannya,” tandasnya.

 

“Ketika sudah ditahap satu oleh penyidik Polres Dompu, justru Kejari Dompu lagi diduga tidak ingin menemui wartawan untuk memberikan keterangan pers, ada apa ini,” tanya Poris lagi dengan heran.

 

Disatu sisi, Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Peran Pers menurut nya Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum.

 

Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

 

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dikutip dari laman Situs Kejaksaan Negeri Pekanbaru rilis 12 Febuari 2023.

 

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

 

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini, ” kata Jaksa Agung.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Dompu yang dikabarkan pejabat baru menggantikan Islamiyyah itu belum juga bisa ditemui guna dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS