Keberatan Hasil Seleksi PPPK, Persatuan Honorer P3K Dompu Desak DPRD Bentuk Tim Pansus Guna Mebongkar Kejanggalan Panselda.

Foto, Anggota Persatuan Honorer PPPK Kabupaten Dompu dengan pihak terkait saat RDPU di DPRD Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Seleksi komptensi PPPK adalah serangkaian tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan kecakapan calon PPPK sesuai dengan bidang tugas yang dilamar.

 

Dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki kompetensi (kemampuan, karakteristik, pengetahuan dan perilaku) yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam jabatan yang akan di embannya, serta sesuai dengan nilai2 yang di harapkan dari seorang pegawai pemerintah.

 

Hal tersebut di atas tak luput dari tugas Panselda sebagai penanggungjawab atas berbagai tahapan seleksi tingkat daerah, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi data pelamar (memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar)” ungkap Koordinator Persatuan Honorer PPPK Kabupaten Dompu, Syarif atau lebih dikenal dengan sapaan Bimbim melalui PRESS RELEASE nya, Kamis, 24/07/25.

 

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan berdasarkan Keputusan MENPAN RB Nomor 347 tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional, Guru di Instansi Daerah dan Keputusan MENPANRB Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai NonASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN.

 

Dua aturan di atas merupakan pijakan utama bagi Panselda dalam bekerja untuk mengawal proses seleksi PPPK mulai dari verifikasi administrasi sampai selesai proses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK.” terangnya.

 

Namun, pada pelaksanaannya kami menemukan dugaan kejanggalan terkait dengan kinerja Panselda, hal ini berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai informasi di lapangan,

 

Ada beberapa peserta yang LOLOS seleksi PPPK Tahap dua memiliki PERMASALAHAN pada tingkat kehadiran dalam bekerja sebagai pegawai instansi pemerintahan sebelum mengikuti seleksi,” beber Bimbim serius.

 

Hal tersebut, bertentangan dengan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 4 Point A “Pegawai yang terdatar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan AKTIF BEKERJA pada instansi pemerintahan”

 

Serta KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025 Diktum 7 “Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keenam diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

 

Maka, berdasarkan aturan di atas, Bimbim menegaskan bahwa kami yang tergabung dalam PERSATUAN HONORER PPPK TAHAP II Kab. Dompu menyatakan keberatan atas hasil seleksi PPPK Tahap Dua

 

Kemudian kami juga mendesak Panselda untuk segera mengecek dan melihat kembali berkas pendaftaran dari Peserta yang telah diloloskan (R3B/L),

 

Karena kami menemukan adanya ketidaksesuain berkas/bahan Pendaftaran dengan Aturan yang telah dikeluarkan oleh KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025.” katanya penuh keyakinan 

 

Selain itu, Kami juga mendesak DPRD Dompu bersama Komisi III dan unsur terkait lainnya agar membentuk TIM PANSUS guna membongkar indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh Panselda PPPK Tahap Dua kabupaten Dompu, yang meloloskan peserta.

 

Karena diduga kuat bermasalah pada tingkat ke-AKTIF-an karena tidak sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 4 dan KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025 Diktum 7.

 

Maka, dengan adanya Tim PANSUS yang di bentuk ini, kata Bimbim, nantinya akan memeriksa dan meminta/klarifikasi semua peserta seleksi PPPK Tahap Dua dengan Kode R3B dan R3B/L.

 

Jadi Tim PANSUS yang akan melakukan verifikasi lapangan, tidak sekedar mengacu pada absensi manual, tetapi lebih cenderung mengambil informasi langsung dari rekan2 kerja (sebagai saksi) pada unit yang sama dengan peserta agar mendapatkan informasi valid dan obyektif terkait informasi tingkat kehadiran peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap Dua.” paparnya 

 

Namun, apabila tuntutan pada poin di atas tidak diindahkan atau dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat2nya, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran

 

Sekaligus melaporkan secara resmi Panselda dan BKD Dompu ke jalur hukum,” tegas Bimbim dengan nada mengancam 

 

Diakhir Bimbim menyampaikan bahwa kami sudah melaksanakan RDPU sebanyak 2 kali dengan DPRD, namun ketua panselda tidak pernah hadir.

 

Dengan tidak hadirnya ketua Panselda, memperkuat dugaan kami, bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Dua terjadi praktek manipulasi data dan suap menyuap atas konspirasi jahat oknum-oknum terkait,” ucapn Bimbim penuh curiga

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print