Kasus “Suami Bunuh Istri” Di Desa Marada Dalam Proses Persidangan Di PN Dompu, Keluarga Almarhumah, Harap Terdakwa Di Hukum Mati

Foto, Junaidin Kakak Kandung dan Almarhumah Sri
Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada Almarhumah Sri (28), IRT, Warga Desa Marada Kecematan Hu’u Keb. Dompu. seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews. Sabtu dini hari, (07/06/25), beberapa waktu yang lalu
Terduga pelaku SYA (30) merupakan suaminya Almarhumah sendiri dan kasus ini sempat menggegerkan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.
Kasus “suami bunuh istri” kini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dengan mendengarkan keterangan saksi
Maka, dalam proses persidangan tersebut, Keluarga besar Almarhumah Sri. berharap agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
“Kami yakin bahwa terdakwa SYA di duga melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana terhadap Almarhumah adik tercinta kami ini,” ungkap Junaidin kakak kandung dari Almarhumah Sri
Junaidin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang bertindak cepat dalam menangkap terdakwa SYA pada saat itu.
Dan Terdakwa SYA saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Dompu
Oleh karena itu, kami dari Keluarga besar Almarhumah Sri meminta dengan hormat kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.
“Bila perlu di hukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan perbuatan terdakwa yang keji itu,” harapnya
Karena kami pihak keluarga Almarhumah ingin memastikan bahwa proses hukum mendapat keadilan bagi Almarhumah Sri
“Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali terhadap orang lain di masa mendatang.” ujarnya penuh haru.
Penulis Tim CNN