Kasus Dugaan Galian C Ilegal Doro Nowa, Direktur Insab, Desak Satreskrim Polres Dompu, Segera Ditetapkan Tersangka Oknum ASN UPTD Dikpora Woja ‘MTK’

Gambar, Lokasi Aktivitas Galian C diduga Ilegal Di Doro Nowa Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu dan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu,

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Aktivitas penambangan galian C tanpa perizinan atau Ilegal khususnya di Kabupaten Dompu semakin merajalela sehingga memunculkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan

 

Diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas Galian C yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat, yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaraan.

 

Oleh sebab itu, Direktur Lembaga INSAB, Ajunnarfid, SE, secara resmi telah melaporkan Aktivitas Pertambangan Galian C yang diduga Ilegal di Doro Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu oleh Perusahaan atau CV. Bina Usaha 1, beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu, dibuktikan dengan surat perihal pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu, Nomor ; B/767/XI/2024/Satreskrim, tertaggal 16/10/24.

 

Namun, Laporan tersebut, Sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Satreskrim Polres Dompu.

 

Untuk itu, Direktur INSAB, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjhun, mendesak Satreskrim Polres Dompu untuk segera menuntaskan terkait laporan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Doro Nowa Desa Nowa.

 

“Kami Minta Satreskrim Polres Dompu, Secepatnya memproses Aktivitas Galian C yang diduga kuat Ilegal tersebut,” ungkap Arjhun dengan tegas.

 

Dipertegas Arjhun, meminta Polres Dompu untuk segera menetapkan terduga pelaku oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK sebagai tersangka Dalam Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut.

 

“Secepatnya Oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK yang merupakan pemilik Tambang Batuan CV. Bina Usaha 1, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arjhun.

 

Lanjut, Diungkapkan Arjhun bahwa Aktivitas tersebut menimbulkan kerugian ekonomi, degradasi lingkungan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga,

 

Selain merusak ekosistem serta Irigasi pertanian akibat dari erosi tana dan merusak akses jalan lingkar Doro Nowa dan yang lebih menyedihkan lagi dimusim hujan jalan tersebut berlumpur sehingga aktivitas warga setempat mengalami terhambat serta Negara mengalami kerugian

 

“Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi seolah menjadi jebakan maut bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang tak menyadari bahaya di sekitarnya.” ungkap Arjhun serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua HMI Dompu ini, meminta Kepada Bupati Dompu yang baru, Bapak Bambang Firdaus, SE agar segera melakukan sidak secara serius pertambangan Galian C Ilegal diduga Ilegal yang beraktivitas di Doro Nowa tersebut

 

“Dengan harapan pelaku penambangan ilegal tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya berdasarkan Peraturan yang berlaku.” ungkap.

 

Hal tersebut Bertentangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) menyebutkan pengertian pertambangan

 

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020)

 

Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

 

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

Pasal 35 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

 

Bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Satreskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print