Kadis Dikpora, Tidak Ada Pungli, Nggak Masuk Akal, Hanya Untuk Nota Tugas Keluarkan Uang Sampai 15 Juta.

Foto, Kadis Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, SPd,.MPd
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait beredarnya isu dugaan pungli atas dikeluarkannya nota tugas guru P3K yang menyeret nama-nama oknum Dinas Dikpora Dompu dengan jumlah uang, Rp. 3-15 juta/guru
Sebagai syarat untuk mendapatkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Dikpora Dompu pada bulan Mei – Juni 2024, dan dicabut pada Juli 2024.
Disi lain juga disinyalir terbitnya nota tugas tersebut untuk kepentingan politik salah satu paslon pada Pilkada Serentak 2024
Namun, hal itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid bahwa itu semua tidak benar dan tidak ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas maupun untuk kepentingan politik.
“Jangankan sebesar itu, satu sen pun, itu tidak ada, sama saja kita mempersulit orang-orang dan bahkan kita tidak pernah ketemu langsung dengan mereka terkait itu,” kata Kadis pada awak media di kediamannya, kelurahan kandai satu, Rabu, 05/02/25
Untuk itu, Kadis menegaskan bahwa apapun bentuk surat itu tidak ada yang namanya pungli, karena tidak ada dari kami yang mendatangi mereka P3K untuk meminta mereka pindah,
“Justru mereka sendiri yang mendatangi orang-orang Dinas meminta untuk pindah dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan sebagainya. cuman ketika orang-orang bawah naik bawa draft nota tugas saya tandatangani,” bebernya.
Maka, kami mengeluarkan nota tugas itu demi efisiensinya mereka bekerja melalui kebijakan Dinas dengan mempertimbangkan,” jadi sepanjang itu tidak bertolak belakang dengan aturan, kami keluarkan nota tugas itu,” pungkas H. Rifaid
Lebih jauh H. Rifaid menjelaskan, kenapa kemarin kita keluarkan surat pencabutan nota tugas? karena ada surat dari Bupat yang tidak memperbolehkan mereka berada di tempat tugas lain selama mereka P3K,
“Karena mereka harus bertugas kembali ditempat semula sesuai formasi pilihannya pada saat mereka ikut tes kemarin,” jelasnya.
Selain itu, kata H. Rifaid, ada surat dari BKN, apabila belum mendapat 10 tahun menjadi ASN termasuk P3K, maka tidak boleh pindah tempat tugas yang sudah di SK kan,
“Itu sama dengan mengundurkan diri dan kalau mereka paham itu, justru akan menyelamatkan mereka dari ancaman BKN itu,” ungkap H. Rifaid
H. Rifaid menuturkan bahwa tidak mungkin ada pungli dalam mengeluarkan nota tugas, itu sama saja kita mempersulit orang, namun kami menduga bahwa orang-orang itu kecewa karena dikembalikan ke tempat semula,
“Lalu buatlah cerita seperti itu dan saya sudah tanya staf-staf, termasuk sekretaris dan tidak ada yang minta uang, masa hanya untuk nota tugas, sampai keluarkan uang 15 juta, masuk akal nggak, saya saja kepala Dinas ini tidak mungkin punya uang tunai sebanyak itu,” pungkas.
Dikarenakan mereka itu pegawai P3K yang baru menerima SK dan seolah-olah mereka itu calon kepala bidang dan harus mengeluarkan uang sebanyak itu, demi mendapat jabatan itu, logikanya sederhana seperti itu,” kata H. Rifaid dengan sindir
Diakhir, H. Rifaid membeberkan kemarin untuk membuktikan itu, asal bukan yang menjadi korban, semua guru P3K itu yang merasa korban itu,
“Saya suruh datang demo ke kantor Dikpora untuk menunjukkan langsung saya atau siapa yang mereka kasih uang itu, nggak ada yang berani, jadi tidak ada yang dimintai uang sepengetahuan saya,” tegas H. Rifaid
Penulis IW