Kadinakeswan Dompu, Paparkan Sejarah Singkat Keberadaan Doro Ncanga Dan Usulkan Saran Redam Konflik
Foto, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi pada saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat DPRD Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertenakan dan Perkebunan Kabupaten Dompu Muhammad Abduh, SE,.MSi, Paparkan Sejarah Singkat Doro Ncanga pada Rapat Dengar Pendapat DRPD Kabupaten Dompu, terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir, Muttakun, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Dompu, 26/02/25. Kemarin.
Acara dihadiri Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh,.SE,.MSi, Kaban Bappenda, Farid Ansari,SE,.MSi, Asisten 2 Setda Dompu, Kepala BPN Dompu diwakili Kapolres Dompu diwakili, Kabag Hukum Setda Dompu, Camat Kempo, Kades Soritatanga, Kades Doropeti Serta Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga.
Mengawali RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Mengetuk Palu tanda dimulainya RDP, sebelum memberikan kesempatan kepada forum diskusi untuk menyampaikan pendapat atau uneg-unegnya
Dikesempatannya, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,. MSi mengungkapkan bahwa untuk diketahui, kalau ditarik sejarah keberadaan Doro Ncanga, itu sudah ratusan tahun sebagai areal pengembalaan ternak,
“Sudah ratusan generasi yang sudah sukses, ada yang sudah sarjana, yang jadi dokter, tentara maupun polisi bahkan ada yang menpan RB Faisal Tamin.” ungkapnya.
Lanjut, dijelaskan Muhammad Abduh bahwa informasi kaitan dengan konflik areal pelepesan ternak doro ncanga pertama kali pada bulan september tahun 2021, dan kebetulan saat itu kami menerima surat dari sentral pertenakan rakyat (SPR).
“Adapun tuntutan surat dari SPR tanggal 24 September 2021, ada beberapa2 yaitu 1. Adanya pembangunan rumah permanen yang ada di kawasan Doro Ncanga, 2. Adanya terbit sertifikat di areal padang penggembalaan doroncana. 3. Adanya penggusuran tanah di lokasi Doro Mboha itu oleh sekelompok org yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Kemudian tindaklanjut dari surat SPR, kami melakukan indentifikasi dilokasi doro Ncanga pada saat itu bersama seluruh anggota SPR yang hadir pada saat itu, antara lain, H. Mahmud, H A. Salam Gani, Syamsurizal,” kami melakukan identifikasi areal doroncanga tanggal 6 Oktober 2021, dan pada saat itu posisi saya sebagai sekretaris Dinas,” tandasnya.
Selanjutnya hasil indentifikasi bersama masyarakat Sentral Peternakan Rakyat (SPR) dan dari Dinas Peternakan Dompu dihadiri oleh seluruh kepala Bidang sehingga kami mendapat Data sementara tahun 2021 yaitu adanya terbitan orang 18 yang punya sertifikat,
“Itu sumber datanya dari pk pak kadus soritatanga Pak Tasrik, ini data yang sudah memiliki sertifikat dan data pemukiman, kebun yang sudah didiami ada 15 orang, ini berdasarkan hasil indentifikasi bersama SPR,” terangnya.
Diakhir, Abduh menuturkan pada kesempatan ini, kami mengusulkan, mungkin ini salah satunya yang bisa merada konflik yang ada di Doro Ncanga, antara lain,
1. Segera dilakukan sertifikasi diareal lahan pengembangan Doro Ncanga, apakah kita mengacu ke Perda dengan luas 3.634 Ha
2. Pemasangan pal batas di areal kawasan pelepadan ternak doroncanga dengan titik koordinatnya.
3. Melakukan pembuatan peta khusus wilayah areal Doro Ncanga dan
4. Pemasangan papan nama sepanjang areal perlepasan ternak
5. Segera dibuatkan perbub kawasan pelepasan terbak rakyat di Doro Ncanga.
“Ini beberapa usulan kami, untuk dapat ditindaklanjuti, Insyaallah saya dengan Kabag hukum akan berkoordinasi secara intens, sehingga nanti akan menerbitkan satu Perbub kawasan Doro Ncanga,” harap Kadis di akhir paparnya.
Diakhir RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Memutuskan ;
1. Pemkab Menyusun Perbub Sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 6 tahun 2024. untuk mengatur lebih lanjut batas dan pemanfaatan areal perlepasan ternak.
2. Pemkab mengeluarkan dan mengirim surat kepada; BPN Dompu untuk menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat diatas areal pelepasan ternak seluas 3.634 Ha, serta tidak melakukan perbuatan hukum atas sertifikat yang diterbitkan sebelum terbit dan sebelum di undangankan perda tahun 2023
3. Pemkab mengeluarkan surat kepada Diktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di kementerian ATR, perihal perlindungan terhadap areal perlepasan ternak
4. Pemkab menyusun rencana detail teta Ruang Doro Ncanga
5. Pemkab membuat peta spesial, untuk memastikan areal perlepasan ternak
6. Membentuk tim penanganan Hukum untuk penyelesaian Damai terkait persoalan ini, dan
7. DPRD Cq Bapeperda intens berkomunikasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum untuk menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil RDP.
Penulis IW