Kades Woko, Sebidang Tanah Di Teka Ndahu Desa Woko Legal Milik H. Munir.

Gambar, Ilustrasi Penyerobotan tanah atau lahan.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait sebidang tanah pertanian dengan luas 2000 M2. yang berlokasi di teka ndahu Desa Woko Kec. Pajo Kab. Dompu yang merupakan milik H. Munir,

 

Namun oleh salah seorang berinisial GTR warga Desa Ranggo yang meminta tanah tersebut untuk di bagi 2 (dua).

 

Selain itu juga tanah itu diduga diserobot oleh oknum tersebut yang ingin menguasai tanah secara paksa.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Woko, Muhtar M. Salah, dihubungi media via WhatsApp, Selasa, 28/01/24 membenarkan bahwa H. Munir merupakan pemilik tanah tersebut yang sah

 

Dimana tanah itu, telah dikeluarkan surat kepemilikan tanah oleh Pemerintah Desa Woko Kecematan Pajo Kabupaten Dompu atas nama H. Munir selaku pemilik tanah.

 

“Saya yang keluarkan surat kepemilikan tanah itu dan H. Munir itu legal kepemilikannya, sesuai surat jual beli tanah, itu sudah sah secara hukum,” tegas Kades

 

Lanjut Kades Menjelaskan bahwa kemarin sudah ada klarifikasi di Polres bersama penjual tanah tersebut yakni Aby Junaidin dengan oknum yang diduga menyerobot tanah itu.

 

“Polres memerintahkan pemilik tanah H. Munir untuk membuat Sertifikat, apa lagi yang di bahas, kan sudah clear,” ungkap kades dengan lantang.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print