Kabid Tanaman Pangan, Akui Kegiatan Di BBU Aset Pemda Gunakan Uang Pribadi, Atas Kewenangan Yang Di Berikan Kadis
Foto, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat
Dompu NTB, ChanelNtbNews.com – Terkait kasus dugaan penyimpangan pada Program Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi BBU Aset Pemda Dompu yang terindikasi dijadikan ajang Bisnis Pribadi selama 4 Tahun Berturut-turut oleh oknum Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Dompu, Senin, 09/03/26
Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi, karena adanya dugaan Konspirasi jahat antara Kabid Tanaman Pangan dengan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan itu.
Dimana kasus tersebut yang hendak Dilaporkan Ke Kajari Dompu oleh Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB), seperti pada pemberitaan sebelumnya. Senin, (16/02/26), beberapa waktu yang lalu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP, yang dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa, (03/03/26), mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“Kegiatan Itu tidak dilaporkan ke Kadis,” sangkal Kadis,
Karena memang dirinya menjabat Kepala Dinas Pertanian Dompu baru 1.5 Tahun, sementara program itu sudah berjalan 3 tahun.
Terkait alasan kabid saat dikonfirmasi awak media di kediamannya beberapa waktu yang lalu, yang tidak berani memberikan komentar, karena belum ada perintah dari kepala Dinas,
Oleh karena itu, Kadis menegaskan bahwa dirinya sudah mengijinkan rekan-rekan media untuk meminta tanggapan langsung ke Kabid
“Karena saya sudah ijinkan, silakan konfirmasi langsung ke kabidnya,” tegas ori rao yang akrab disapa.
Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat, menyangkal bahwa dalam ranah ini, mengerjakan lahan pertanian di BBU monta baru itu, menyewa atas dasar keputusan antara legislatif dan pemerintah yang memutuskan bahwa lahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah ditentukan nilai sewanya sebesar Rp. 65 juta/tahun
“Katakanlah saya melaksanakan kegiatan satu tahun ini sebesar Rp. 65 juta, jadi itu berdasarkan keputusan rapat mereka, itu yang saya sewa tiap tahunnya, tanpa ada bantuan dari pemerintah dalam hal mendukung untuk kegiatan itu,” ungkap, Kabid, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu, (04/03/26),
Lanjut Ia mengatakan bahwa dalam pengelolaan ini, dirinya tidak merasa memperkaya diri sendiri atau bisnis pribadi selaku kepala bidang tanaman pangan yang membidangi padi, jagung, dan lain sebagainya,
Dan Aneh kabid menyangkal bahwa usaha itu bukan bisnis pribadi dan memanfaatkan wewenang dan jabatan ” hanya saja mengelola usaha itu menggunakan uang pribadi, k.arena lahan ini lahan pertanian dan komuditinya padi, sehingga kepala dinas itu memberikan kewenangan terhadap jabatan saya untuk menggarap lahan itu,” katanya enteng
Kemudian terkait hasil pengelolaan itu, menurutnya tidak perlu di laporkan ke kepala dinas, cukup dengan memenuhi kewajiban, membayar PAD sesuai yang ditentukan oleh pihak Pemda dan legislatif.
“Selebihnya itu urusan saya dan tidak ada masalah yang kewajiban saya dalam setahun itu membayar PAD 65 juta, karena biaya pengelolaan itu, melalui anggaran pribadi saya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyampain Kabid Tanaman Pangan tersebut, semakin kuat dugaan bahwa usaha tersebut menggunakan uang pribadi atau kata lainnya Bisnis secara Pribadi yang diduga kuat memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk melakukan bisnis pribadi terhadap Aset Daerah.
Terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (meliputi melampaui, mencampuradukkan, atau sewenang-wenang) dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) jika merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga seumur hidup dan denda.
Penulis IW