JA-NTB LSKHP SOROT TAJAM DUGAAN SKANDAL PENGALIHAN ANGGARAN RP 35 MILYAR OLEH PEMKOT BIMA.

Foto, Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktifis (JA)-NTB Lembaga Studi Kasus Hukum dan Pidana (LSKHP) dengan tegas mengecam dan mengkritisi keras dugaan skandal pengalihan anggaran sebesar Rp. 35 milyar oleh Pemerintah Kota Bima.

 

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta oknum-oknum tertentu di lingkaran Pemkot Bima.

 

Dimana Anggaran fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan KJSU RSUD Kota Bima, yang notabene merupakan kebutuhan mendesak dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

 

Namun sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu justru diduga kuat dialihkan secara tidak tepat sasaran ke proyek pembangunan Jembatan Doro O.o di Kabupaten Bima. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah Kota Bima.

 

Kepada Media Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Doro O.o telah memiliki anggaran tersendiri, yakni sebesar Rp 6,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Jadi tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum maupun moral untuk menggerus anggaran sektor kesehatan Kota Bima demi membiayai proyek infrastruktur yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bima.” kata Presiden JA-NTB Via WhatsApp, Rabu, 07/01/25.

 

Karena memang Pengalihan anggaran ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bima.

 

“Di saat RSUD masih kekurangan ruang rawat inap yang layak, Pemkot Bima justru memilih memprioritaskan proyek lain yang bukan kewenangannya.” ungkapnya dengan nada prihatin.

 

Oleh karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP memandang bahwa tindakan ini sebagai indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang patut untuk diusut secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Lebih lanjut Hamdin menegaskan, bahwa uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan elite birokrasi, apalagi dengan mengorbankan layanan kesehatan publik. Namun Jika dugaan ini benar adanya, maka para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.

 

Presiden JA-NTB LSKHP juga mengingatkan bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih2 rakyat Kota Bima.

 

“Rakyat berhak tahu, hukum harus ditegakkan dan segera adili oknum2 yang terlibat dalam skandal 35 Miliar,” tegas Aktivis Muda yang dikenal tanpa kompromi. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW