Hasil PAW, Kades Calabai Dan Tambora Dilantik Wakil Bupati 

Foto, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa terpilih Desa Calabai Amiruddin, S.Sos. dan Desa Tambora Johansyah Periode 2025-2027 hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa terpilih Desa Calabai Amiruddin, S.Sos. dan Desa Tambora Johansyah Periode 2025-2027 hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW)

 

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT, yang berlangsung di halaman kantor Camat Pekat. Kamis (30/01/25).

 

Wabup, H. Sahrul Parsan dalam sambutannya mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru, langkah awal bagi saudara untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh pejabat kepala desa yang lama.

 

“Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajinlah turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan, berjalan tepat sasaran.” pesan Wabup

 

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 telah mengatur bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,

 

Tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di Desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi Perangkat-Perangkat Desa yang selama ini telah mengabdi.

 

Tetapi Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak kepala desa,

 

“Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat” Wabup mengingatkan .

 

Diakhir, Wabup berpesan sebagai seorang Kepala Desa, tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan.

 

“ Hubungan disharmonis antara pemerintah Desa dan BPD yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada” ungkap Wabup.

 

Pelantikan Kepala Desa berlangsung dengan hikmat dan acara pelantikan ikut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu, PLT Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Kepala Kantor Kementerian Agama, Unsur Muspika, Kepala Desa Se-Kecamatan Pekat, BPD Desa Calabai dan Desa Tambora, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penulis IW