Hasil Gelar Perkara Polres Dompu, Ke 3 Terduga Pelaku Narkotika Dinyatakan 2 Orang Positif Urine Dan 1 Orang Negatif

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain SIK di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam menindalanjuti Kasus Narkotika yang ditangkap oleh pihak TNI kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Dompu beberapa waktu yang lalu.

 

Polres Dompu menggelar perkara akhir ke 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika yang berinisial AA, S dan M asal Kecematan Kempo yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kab. Dompu, BNN Kab. Bima, BNK Kab. Dompu, dan pihak Kodim 1614/Dompu.

 

Hasil Gelar Perkara tersebut disampaikan oleh Kapolres Dompu, AKBP, Zulkarnain, SIK didampingi Kasad Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Konfrensi pers, Senin (30/12/24) kemarin di Mapolres Dompu,

 

Dalam Konferensi pers, Kapolres Dompu, AKBP, Zulkarnain, SIK menyampaikan bahwa hasil gelar perkara tadi untuk ke 3 terduga pelaku ini terkait Narkotika jenis sabu.

 

Namun ke 3 terduga pelaku dapat disangkakan sebagai penyalugunaan Narkotika sesuai dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Kemudian hasil gelar tadi, kata Kapolres bukan saja dari Resnarkoba tetapi ada banyak rekan kita dari kejaksaan, BNN, BNK, DPRD bahkan dari LSM dan Media yang menyaksikannya

 

“Jadi dari ke 3 terduga pelaku ini disangkakan Penyalahgunaan Narkotika, hanya 2 orang inisial SS, A,” ungkap Kapolres dihadapan para awak media.

 

Berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2029, dimana dalam hal menawarkan, menjual dan membeli atau menjadi pelantatara dalam jual beli atau menukar/menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu

 

Maka, kesimpulannya, bahwa penyidik 1 Resnarkoba Polres Dompu tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat terduga pelaku, saudara AA, S, dan M.

 

Oleh karena itu Kapolres menegaskan dengan tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 terduga sebagai tersangka yang mengarah sebagai Pengedar Narkotika,

 

“Ke 3 terduga pelaku tidak cukup alat bukti untuk menyatakan sebagai pengendar sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2029, dari ke 3 terduga pelaku ini, hasil tes urine yakni 2 orang positif dan 1 tidak,” tegas Kapolres diakhir Konfrensi persnya

 

Sementara dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos mempertegas bahwa Klarifikasi Bandar itu tidak bisa kita Vonis begitu saja, jadi apa yang kami temukan di lapangan

 

“Jadi yang benar saja, kami sampaikan pada semua,” kata Iptu Sofian.

 

Lanjut, Iptu Sofyan menjelaskan terkait dengan 3 orang yang kami tangani dalam proses hukum ini, tidak bisa kami sangkakan dalam hal kepemilikan ataupun sebagai pelaku dalam pengedaran narkoba.

 

Namun yang disangkakan dia adalah sebagai penyalahguna dibuktikan dengan 2 alat bukti yang cukup, yaitu alat bukti yang ditemukan di TKP berupa kaca pipet, korek gas dengan rokok.” hasil itupun belum cukup baru 1 alat bukti,” terangnya

 

Kemudian didukung dengan hasil Lab di Mataram, BPOM mengatakan bahwa dia ini postif urine dari 3 orang ini, 1 orang dinyatakan negatif urine dan 2 orang positif urine

 

“Nanti mengenai atau hasil kedepannya akan ada rekomendasi dari BNN,” ucap Kasat menutup Konfrensi pers.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print