Hasil Cek Lokasi PT. Lamea Bersaudara, Kadis LH, Benar, Di Lahan Pertanian Berkelanjutan Dan Tidak Ada Izin Dari Kementrian.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk keseriusan Dinas terkait dalam upaya penertiban maupun penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah atau tidak memiliki izin/Dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam menindaklanjuti Desakan Pencinta Lingkungan Muhammad Adim Arsil terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di kecamatan Hu’u diduga telah mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian produktif yang dilindungi oleh aturan bahkan tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu.

 

Ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, (23/01/25) kemarin, Kadis LH Dompu, Jufrin ST,,MM, Mengatakan bahwa hasil laporan teman-teman media sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan Surat tugas kepada Kepala Bidang PPLH untuk melakukan cek dan ricek terhadap informasi itu.

 

“Pak Andy selaku Kabid PPLH bersama Bersama Dinas PUPR Tata Ruang Pak Udin selaku Kabid Tata Ruang langsung turun ke lapangan cek terkait itu,” jelasnya.

 

Lanjut, Dijelaskan Kadis, jadi kegiatan mereka itu berkaitan dengan pembuatan cor beton dan lainnya sedangkan untuk lokasi bangunan itu,” apakah lokasi itu dalam lokasi lahan sawah yang dilindungi? Ya katanya masuk dalam lahan sawah yang dilindungi” tegasnya.

 

Sementara dalam ketentuan Undang-undang, untuk bangunan-bangunan baru,” misalnya kita mau bangun TPS3S saja, harus berada dulu diluar wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat atau kementerian bahwa itu diluar dari wilayah lahan pertanian yang dilindungi.” dicontohkan kadis.

 

Karena itu di lokasi lahan sawah yang dilindungi, maka dia harus bersurat dulu ke kementerian, agar wilayah itu dibebaskan dari lahan sawah yang dilindungi.

 

“Persoalan ini, saya kembali ke Tata Ruang, apakah Tata Ruang pernah mengeluarkan Rekomendasi terkait itu? kata kadis dengan tanda tanya.

 

Sedangkan untuk Dokumen UKL-UPL, Kadis menjelaskan kalau perusahaan tersebut mendirikan Bangunan Usaha baru untuk mengikuti tender yang dilakukan oleh rekan-rekan PT. STM,” Dokumen UKL-UPL nya hsrus ada.” tandanya.

 

“Iya Saya katakan perusahaan itu tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, karena memang pasti mereka ke Dinas LH untuk membahas Dokumen UKL-UPL,” terang Kadis serius

 

Sementara operasional perusahaan nya tidak boleh dilakukan atau dijalankan dulu sebelum mengantongi Dokumen UKL-UPL,” walaupun ada izin usaha dari pelayanan satu atap, akan tetapi wajib memiliki izin lingkungan, salah satu syarat untuk bisa melakukan operasional,” paparnya.

 

Sedangkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL, Kata Kadis akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR Tata Ruang.

 

“Perusahaan tersebut nantinya akan dilakukan Penertiban,” ucap Kadis dengan nada tegas.

 

Hal tersebut, Bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

 

Maka kuat dugaan terjadi pembiaraan dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang selaku pihak yang memiliki porsi terkait Pembangunan di lahan sawah yang dilindungi oleh aturan,

 

Karena terkesan tidak pernah menegur dan melarang Pemilik perusahaan tersebut, pada saat proses pembangunan,

 

Sebab dalam proses pembangunan dilahan pertanian berkelanjutan tersebut, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin kementrian pusat, sebagai landasan untuk mendirikan Bangunan Usaha tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Sampai berita ini dipublikas, Dinss PUPR Bidang Tata Ruang belum dapat dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS