H. Munir, Tolak Keras Tanah Miliknya Dibagi Dua Dan Laporkan Atas Dugaan Penyerobotan

Gambar Ilustrasi Dugaan penyerobotan tanah
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Proses jual beli tanah dan pembuatan Akta Jual Beli tanah wajib dilengkapi dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik serta dilengkapi Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh pemilik tanah diketahui oleh Kepala Desa setempat dengan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
Sebagaimana pembeli harus melakukan verifikasi kondisi fisik tanah diantaranya luas dan bentuk tanah dengan status hukum kepemilikan tanah tersebut.
Maka, dalam hal ini telah ditetapkan setiap milik warga negara tentang hak-hak atas tanah dilindungi oleh hukum, baik perlindungan atas hak milik hingga larangan merampas (menyerobot) hak milik seseorang dengan cara perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Pemilik tanah yang bernama H. Munir asal Lingkungan Sewete Barat Kelurahan Bali 1 Kecematan Dompu merasa keberatan atas tanah kepemilikannya, karena diduga diserobot dan diminta untuk di bagi 2 (dua) oleh salah seorang warga Desa Ranggo Kematan Pajo yang berinial GNT, yang bukan menjadi hak miliknya.
Sebab, sebidang tanah Pertanian dengan luas 20.000 m2 (Dua puluh ribu meter persegi yang berlokasi di So’ Teka Ndahu Desa Woko Kecematan Pajo Kabupaten Dompu, telah di beli dari seorang warga bernama Junaidin sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah). dengan 2 kali pembayaran.
Untuk pembayaran yang pertama itu sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yaitu pada tanggal 28 April 2018 dan diselesaikan untuk pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah),
Dibuktikan dengan dengan kuitansi pembayaran yang di tandatangani oleh kedua belah pihak yakni Junaidin selaku penjual dan H. Munir sebagai pembeli.
Kemudian dikeluarkannya surat kepemilikan tanah oleh Pemerintah Desa Woko Kecematan Pajo Kabupaten Dompu, Atas nama : H. Munir ditandatangani oleh Kepala Desa Muhtar Idrus pada tanggal 17 Oktober tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh pemilik tanah H. Munir pada sejumlah media saat dikonfirmasi dikediamannya Minggu 19 Januari 2025 di Lingkungan Sewete Barat Kelurahan Bali 1 Kecematan Dompu.
Dalam keterangannya, Pemilik Tanah H Munir mengungkapkan bahwa kemarin sempat diminta untuk di mediasi oleh pihak camat dan Polsek setempat, agar tanah tersebut di bagi 2, namun pada saat itu kami tidak hadiri
“Sebab, kami tolak keras rencana tanah di bagi dua, karena tanah tersebut merupakan milik kami, jadi tidak ada istilah tanah tersebut di bagi 2 dengan orang lain,” tegas H. Munir
Sebab bukti jual beli kami dengan pemilik tanah tertera di dalam kwintansi dan didukung dengan surat keterangan kepemilikan dari Pemerintah Desa Woko,” itu jelas dasar hukumnya,” ungkapnya
Selain diminta bagi, kata H. Munir tanah itu diduga telah di serobot juga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu,
Untuk itu, kami akan melaporkan persoalan ini keranah hukum dalam hal ini Polres Dompu, karena ini sudah sangat meresahkan dan merugikan kami selaku panitia pemilik tanah,
“Sementara pada saat transaksi jual beli tanah tersebut, oknum (GNT) ini turut menjadi saksi bersama kades Woko ” beber H. Munir dengan nada kesal
Lanjut Dijelaskan H. Munir, saat itu, camat yang berada di lokasi kemudian berkoordinasi Via WhatsApp dengan pihak Pertanahan Dompu untuk memediasi persoalan tanah ini
“Meminta Pertanahan, agar di mediasi kembali di kantor pertanahan dompu. namun pertahanan tidak berani memediasi,” jelasnya mengulang koordinasi Camat dengan pihak Pertanahan
Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis IW