Guru Di Dompu Pertanyakan Kepemilikan Sertifikat Tanah SMAN 3 Dompu! Hingga Bisa Dapatkan Proyek Pembangunan
Foto, Proyek Pembangunan SMAN 3 Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah Guru di Kabupaten Dompu mempertanyakan terkait kepemilikan sertifikat tanah SMAN 3 Dompu, hingga bisa mendapatkan proyek pembangunan sekolah 2 tahun berturut-turut.
Sebab, secara umum sekolah yang belum memiliki sertifikat itu tidak boleh mendapatkan proyek, karena kepemilikan sertifikat tanah yang sah merupakan syarat mutlak bagi sekolah untuk menerima bantuan proyek pembangunan atau rehabilitasi fisik dari pemerintah.
Pasalnya pemerintah telah menerapkan aturan ketat bahwa lahan sekolah harus berstatus clean and clear (bebas sengketa) guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Salah seorang Guru yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, mengungkapkan bahwa pihak SMAN 3 Dompu terindikasi kuat telah memanipulasi dokumen Kepemilikan Sertifikat Tanah pada proses pengusulan bantuan pembangunan sekolah, sehingga bisa mendapatkan proyek pembangunan 2 tahun berturut-turut.
“Ini patut diduga sejak pengusulan, sudah terbangun pemufakatan jahat, antara pihak SMAN 3 Dompu dengan oknum2 pemerintah pusat,” tegasnya, Jum’at, 24/07/26. Kemarin
Hal ini akan berdampak pada sengketa tanah, karena banyak kasus proyek sekolah dihentikan di tengah jalan atau bangunan sekolah disegel oleh ahli waris karena tanahnya masih berstatus hibah lisan, tanah adat, atau milik pribadi yang belum bersertifikat.
Selain keamanan anggaran negara, karena pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran negara (APBN/APBD) untuk membangun infrastruktur di atas lahan yang status hukum kepemilikannya tidak jelas atau rawan gugatan.
“Ini yang dikhawatirkan! Makanya Pemerintah memperketat syarat,” katanya penuh prihatin.
Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah supaya lebih teliti lagi dalam merealisasikan proyek pembangunan sekolah, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang berdampak pada terggangunya proses belajar mengajar peserta didik.
Senada juga Guru lainnya, mengungkapkan bahwa SMAN 3 Dompu harusnya tidak mendapatkan proyek pembangunan sekolah, karena diduga tidak memiliki sertifikat tanah
“Jangan sampai menjadi masalah bagi sekolah itu sendiri,” ungkapnya dengan nada mengingatkan.
Untuk itu, Ia meminta kepada pemerintah pusat agar betul-betul selektif dalam mengalokasikan anggaran bantuan pembangunan sekolah.
“Gara-gara sertifikat, anak-anak sekolah tidak nyaman melaksanakan proses belajar mengajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KCD Dikbud Dompu Provinsi NTB, Muhammad Ikhsan, SPd, membenarkan bahwa SMAN 3 Dompu belum memiliki sertifikat tanah. Namun bisa mendapatkan proyek pembangunan sekolah
“Tapi nggak apa-apa, itukan hanya rehab saja, bukan bangun baru,” terangnya terkesan asal
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Dompu yang wawancarai awak media di sekolah, Sabtu, 25/07/26, enggan memberikan komentar.
“Jangan beritakan masalah sertifikat sekolah, nggak tau Pemda sertifikatnya,* jelasnya sambil berlalu.
Sementara pemerintah telah menerapkan aturan ketat bahwa lahan sekolah harus berstatus clean and clear (bebas sengketa) guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Berdasarkan Regulasi Pengajuan DAK Fisik & Revitalisasi Berdasarkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan serta aturan program Revitalisasi Satuan Pendidikan,
Sedangkan kriteria kepemilikan lahan diatur sebagai berikut :
– Sekolah Negeri : Lahan harus bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah (Pemda). Jika belum bersertifikat, Pemda tidak dapat memproses administrasi pengajuan pembangunan ke kementerian terkait.
– Sekolah Swasta: Lahan harus memiliki sertifikat atas nama Yayasan, Lembaga, atau Badan Hukum yang mengelola sekolah tersebut.
Dengan dokumen pengganti yang diperbolehkan (Pengecualian Terbatas)Jika sertifikat tanah asli dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) belum terbit, beberapa program pemerintah masih memperbolehkan dokumen peralihan hak yang legal sebagai bukti kepemilikan, antara lain:
– Akta Jual Beli (AJB) resmi.
– Akta Hibah atau Akta Ikrar Wakaf.
– Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan : Khusus sekolah swasta, diperbolehkan menggunakan surat perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar dalam jangka panjang.
– Surat Pelepasan Hak Adat : Pengecualian khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat.