GRAK Dompu, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dan Nepotisme Pada Sejumlah Proses Tender Pemkab Dompu Ke KPK di Jakarta

Foto, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH alias Baim di Gedung PKK Jakarta

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Dompu Resmi melaporkan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses Tender Proyek di Pemda Kabupaten Dompu Tahun 2025, Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta (14/10/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Dibuktikan dengan Surat tanda terima/Dokumen dari KPK, Nomor : 10/65K/X/2025, tertanggal tertanggal 14/10/25.

 

Berdasarkan Konstitusi NKRI :

– UU 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi

– Serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Bahwa kami telah melaporkan sejumlah Dugaan Korupsi di kabupaten Dompu kepada Lembaga Anti Rasuah KPK,” ungkap Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH atau yang biasa disapa Baim pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Jum’at, 17/10/25

 

Karena Kami menemukan beberapa Dugaan Pelanggaran, antara lain :

1. Persyaratan teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti penempatan alat berat pada proyek RTH yang tidak memerlukan alat berat.

Hal ini dapat menimbulkan pembengkakan biaya pekerjaan bagi kontraktor dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan Analisis Hukum : Dimana Penempatan alat berat pada proyek salah satu proyek yang menjadi bahan observasi kami adalah RTH yang tidak memerlukan alat berat dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

2. Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga membatasi kesempatan bagi peserta tender lainnya.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan dan mempersulit bagi pengusaha-pengusaha untuk memperoleh kesempatan dalam proyek Pembangunan daerah.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Bebas.

Analisis Hukum : Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dianggap sebagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak bebas.

 

3. Dugaan kolusi dalam proses tender proyek, khususnya terkait dengan syarat dukungan quarry lokal yang hanya menguntungkan bagi perusahaan tertentu, yaitu inisial CV. KS. Alamat Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk persekongkolan jahat antara pejabat dan pengusaha.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Analisis Hukum : Dugaan kolusi dalam proses tender proyek dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Oleh karena itu, Ketua GRAK, Baim meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan kolusi ini, serta memeriksa semua dokumen lelang tender proyek Kabupaten Dompu tahun 2025.

 

Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini sesegera mungkin dan memberikan keadilan bagi masyarakat.” harap Baim dengan nada tegas.

 

Sampai berita ini di publish, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW