DPRD Dompu Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Dompu Tahun Anggaran 2024

Foto, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Dompu Tahun Anggaran 2024,
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Dompu Tahun Anggaran 2024,
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kab. Dompu, Jum’at, 31/01/25, sekitar pukul 15.15 wita
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain ; Bupati Dompu, H. Kader Jaelani. Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parhsan, S.T.,M.T. Ketua DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun. Dandim 1614/Dompu diwakili oleh Pasi Ter Kodim 1614/Dompu, Lettu Inf Hamzah, Wakil Ketua II DPRD Dompu. Sekda Dompu. Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM Mkes,
Serta Ketua Pengadilan Negeri Kab. Dompu, I Ketut Darmapawan SH. Ketua Pengadilan agama Kab. Dompu, H. Syamsul Ilyas. Auditor Kejari Dompu, Wahyudin S.H. Anggota DPRD Kab. Dompu. dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemda Dompu serta Para undangan lainnya.
Dalam kesempatannya, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani menyampaikan secara resmi Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Dompu Tahun Anggaran 2024,
Maka, melalui kesempatan yang terhormat ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada seluruh komponen masyarakat, lembaga-lembaga pemerintahan beserta yang ada,
Atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, dalam rangka menjalankan amanah rakyat, untuk mewujudkan Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur lebih teknis dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020.
Dalam pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 telah diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Sehingga sesuai Keputusan Badan musyawarah DPRD Dompu, penyampaian LKPJ tersebut di agendakan pada hari ini tanggal 31 januari 2025.
Lanjut, disampaikan Bupati, Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara keseluruhan ada pada upaya pencapaian visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 adalah “Dompu yang Sejahtera, Mandiri, Unggul dan Religius”.
Dalam upaya pencapaian visi tersebut telah dirumuskan lima misi pembangunan yang sesuai dengan kondisi, potensi, permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 40 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah daerah Kabupaten Dompu tahun 2024, telah ditetapkan tema pembangunan daerah tahun 2023 yaitu “Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dasar yang berkualitas dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal”
Maka, berdasarkan tema pembangunan tersebut telah ditetapkan prioritas pembangunan tahun 2024, yaitu :
(a). Peningkatan akuntabilitas, profesionalitas dan pelayanan publik daerah.
(b). Peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor unggulan.
(c). Peningkatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(d). Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(e). Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar.
(f). Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
(g). Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
7) Selanjutnya kami sampaikan penjelasan singkat terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.
(a). Pendapatan Daerah.
1. Pendapatan daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.315.067.710.045,- (Satu triliun tiga ratus lima belas miliar enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu empat puluh lima rupiah). Dari target tersebut telah mampu direalisasikan sebesar Rp. 1.307.109.081.295.35 (Satu triliun tiga ratus tujuh miliar seratus sembilan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima koma tiga lima sen) atau 99,40 persen. Pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah atau PAD.
– PAD ditargetkan sebesar Rp.116.892.457.029,- (Seratus enam belas milar delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah) terealisasi sebesar Rp. 121.931.314.449.35 (Seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen) atau 104,31 persen.
(b). Pendapatan Transfer.
1. Pendapatan yang berasal dari transfer pusat ke daerah ditargetkan sebesar Rp.1.104.065.544.710 (Satu triliun seratus empat miliar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan dapat direalisasikan sebesar rp.1.083.111.178.076,- (Satu triliun delapan puluh tiga miliar seratus sebelas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah) atau 98,10 persen.
(c). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
1. Pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp. 94.109.708.306, (Sembilan puluh empat miliar seratus sembilan juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus enam rupiah) terealisasi sebesar Rp. 102.156.688.768,- (Seratus dua miliar seratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah atau 108,53 persen.
2. Pengelolaan belanja daerah.
a. Belanja daerah digunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Dompu.
b. Belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.338.792.821.286,-. (Satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.204.672.593.317.19 (Satu trilun dua ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah koma sembilan belas sen) atau 89,98 persen.
c. Tidak terserapnya anggaran belanja sesuai dengan yang direncanakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain adanya efisiensi belanja barang jasa dan belanja tidak terduga yang tidak terserap sesuai dengan perencanaan.
3. Pembiayaan daerah.
a. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayan daerah ditargetkan sebesar Rp. 23.725.111.241,-(Dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 23.725.111.241,- (Dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) atau sebesar 100 persen.
8) Keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat diukur melalui capaian indikator makro daerah yang merupakan standar pengukuran kemajuan daerah secara umum yaitu:
(a). Indeks pembangunan manusia Kabupaten Dompu tahun 2024 tercatat sebesar 72, 59 persen.
(b). Angka kemiskinan Kabupaten Dompu tahun 2024 berdasarkan rilis BPS angka kemiskinan Kabupaten Dompu tercatat sebesar 11,59 persen.
(c). Tngkat pengangguran terbuka Kabupaten Dompu pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,70 persen.
(d). Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 masih sebesar 3,17 persen.
(e). Pendapatan perkapita Kabupaten Dompu pada tahun 2024 masih tercatat sebesar Rp. 34.430.000,- (Tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(f). Ketimpangan pendapatan atau gini rasio tahun 2024 tercatat dalam rentang 0,331.
9) Dengan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dompu semakin banyak mendapatkan apresiasi dan penghargaan baik dari pemerintah atasan maupun dari pihak swasta. Hal ini menjadi bukti pengakuan pihak atasan, atas penyelengaraan, pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Adapun penghargaan yang diraih pada tahun 2024 adalah sebagai berikut :
(a). Penghargaan Innovative Government Awards tahun 2024.
(b). Penghargaan dari Ombudsman RI berupa penganugrahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
(c). Anugerah sebagai Kabupaten informatif pada monitoring dan evaluasi (monev) KIP 2024.
(d). Wajar tanpa Opini (WTP) ke – 10.
(e). Penghargaan dari Kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI atas kontribusi dan kerjakeras dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
(f). Penghargaan sebagai mitra kerja atas kontribusi bersinergi dalam perancangan dan harmonisasi produk hukum daerah.
(g). Penghargaan UHC Awards 2024 dari Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudyaan RI (Kemenko PMK RI).
10) Untuk memudahkan pelayanan publik kami sudah membentuk dan meresmikan Mal pelayanan publik (MPP) yang merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diresmikan oleh Pemerintah daerah, Lembaga, BUMN/BUMD dan Imigrasi secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, menyamanan dan keamanan sesuai peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021.
11) Demikian Nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban tahun 2024 telah kami sampaikan. Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Dompu. Untuk itu, evaluasi dari pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, akan kami jadikan sebagai masukan untuk perbaikan di masa mendatang.” tutup Bupati.
Selanjutnya dirangkaikan dengan Penyerahan secara resmi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan penandatanganan berita acara serah terima dokumen dari Bupati Dompu kepada pimpinan DPRD.
Penulis IW