Distributor CV. Santya Makmur Tetap Mengikuti Aturan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

Foto Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Santya Makmur, H. M. Rifaid Ahmad Bersama Awak media di Kediamannya Kel Monta Baru Kec Woja Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Informasi yang berhembus kencang di tengah masyarakat yang menduga Distributor CV. Santia Makmur telah memerintahkan Pengecer UD Putra Bara Kec Woja Kab Dompu untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebanyak 20 Sak Kepada salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Desa Bara yang tidak terdaftar dalam RDKK sehingga menyalahi Petunjuk Teknis Pupuk Bersubsidi.

 

Hal itu, mendapat tanggapan serius dari Distributor CV. Santya Makmur Kec Woja Kab Dompu, bahwa pihaknya tidak pernah menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada salah satu kelompok Tani Hutan di Desa Bara yang tidak terdaftar dalam RDKK sehingga bertentangan dengan aturan.

 

Distributor Pupuk CV. Santya Makmur, H. Muhammad Rifaid Ahmad membantah Terkait adanya tudingan tersebut, Karena Pihaknya tetap selalu mematuhi mekanisme dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi itu.

 

“Pada Prinsipnya Kami menyalurkan Pupuk Bersubsidi tetap mengikuti aturan sesuai dengan kebutuhan Petani yang tepat sasaran dan waktu,”terang H. Rifaid, saat dikonfirmasi langsung awak media di kediamannya Kel Monta kec Woja kab Dompu, Senin, 05/02/24

 

H.Rifaid Menjelaskan awalnya karena saya memiliki lahan garapan khusus tanam Jagung di lokasi yang bersamaan dengan kelompok Tani yang kebetulan saat itu sangat membutuhkan Pupuk.

 

“Kelompok Tani itu teriak-teriak minta Pupuk sama saya, karena terdesak dengan kebutuhan pupuk subsidi itu murah,”katanya.

 

Gambar, Pupuk Bersubsidi 

 

Lebih detail H Rifaid menjelaskan seharusnya Pupuk Bersubsidi itu jatah untuk saya pergunakan sendiri, akhirnya saya berikan sama kelompok tani itu,”Tapi itu Bukan dibantu cuma-cuma, tapi mereka bayar pupuk jatah saya,”paparnya.

 

Sebab harga Pupuk Non Subsidi itu mahal, harganya sekitar 400 ribu/sak sedangkan harga Pupuk Subsidi hanya 125 ribu/sak, sehingga kelompok tani itu mengingkankan Pupuk yang bersubsidi,”Harganya bisa di jangkau oleh mereka,”bebernya.

 

Diakhir H. Rifaid mengatakan karena tujuannya ingin membantu kelompok tani, sehingga saya sendiri harus menggunakan Pupuk Non Subsidi.

 

“Apa yang menjadi asumsi orang itu tidak benar adanya, niat saya hanya membantu saja, tapi tidak menggangu jatah pupuk subsidi tani yang terdaftar dalam RDKK,”ujar Aji Fa’i biasa disapa.

 

Oleh karena itu, dalam upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi itu, maka Pemerintah telah membuat aturan tentang mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

 

Untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

 

Sehingga tidak menimbulkan berbagai Persoalan, dalam hal Pendistribusian pupuk, misalnya Harga Pupuk di atas harga Het, membeli secara Paketan dan sampai pada kelangkaan Pupuk Bersubsidi yang berdampak pada penjarahan pupuk oleh masyarakat. Karena Pupuk Bersubsidi Sudah menjadi kebutuhan Pokok Para Petani,

 

image_pdfimage_print