Direktur CV. Bina Usaha Satu, Bantah Melakukan Aktivitas Galian C Ilegal Di Doro Nowa,

Foto, Direktur CV. Bina Usaha Satu, Juldan Safaat dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait kasus dugaan Galian C yang lokasinya di Doro Nowa Desa Nowa yang dilakukan oleh Perusahaan CV. Bina Usaha 1 yang telah dilaporkan oleh Lembaga Insab Kabupaten Dompu ke Satreskrim Polres Dompu beberapa waktu yang lalu

 

Hal itu Direspon oleh Direktur Bina Usaha Satu, Juldan Safaat, pada awak media langsung di lokasi Galian C di Doro Nowa Desa Nowa, kamis, 13/03/25.

 

Dalam keterangannya, Juldan Safaat membantah keras terkait dugaan aktivitas Galian C Ilegal di Doro Nowa Desa Nowa yang dilaporkan oleh Lembaga Insab tersebut, semuanya tidak benar

 

Karena memang aktivitas galian C yang dilakukan oleh perusahaan kami, CV. Bina Usaha Satu memiliki Izin Pertambangan Rakyat dari kementerian ESDM yang sudah lengkap,

 

“Tembusan Izin juga jelas, mulai dari Provinsi sampai Polres Dompu, jadi tidak ada yang perlu dibicarakan lagi terkait izin ini,” Kata Direktur Bina Usaha satu dengan santai, sambil memperlihatkan berkas Izin pada awak media,”

 

Safaat juga menyayangkan kepada pemerhati lingkungan atau forum-forum dan sebagainya, bahwa apa yang disampaikan atau dilaporkan itu tidak berdasarkan data yang valid yang sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Sehingga, tidak ada yang perlu di tindak terhadap sesuatu yang benar,” katanya dengan nada kesal,

 

Selain itu, kata Juldan terkait dengan Pemilik Perusahaan ini sudah jelas yang tercantum dalam Izin Pertambangan Rakyat dari kementerian ESDM, bahwa Direktur CV. Bina Usaha Satu adalah Juldan Safaat.

 

“Yaitu saya sendiri pemiliknya, bukan oknum ASN UPTD Dikpora Woja seperti yang disampaikan itu, karena itu adalah orang tua saya, yang tidak ada sangkut paut dengan usaha saya, apalagi dalam aturan sudah jelas, bahwa Asn tidak diperbolehkan mendirikan perusahaan,” terangnya.

 

Lanjut Juldan menjelaskan bahwa perusahaan CV. Bina Usaha Satu, dengan luas sesuai dalam izinnya yaitu sekitar 1 Ha dan untuk Izin ekspornya sudah berjalan selama 6 bulan sedangkan untuk Izin Operasional sudah berjalan 2 bulan lebih.

 

“Di Dompu ini, yang memiliki izin pertambangan rakyat cuman kami satu-satunya, yakni CV. Bina Usaha Satu,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Bupati Dompu yang baru agar segera menertibkan aktivitas Galian C Ilegal yang ada di kabupaten Dompu.

 

“Dengan adanya Aktivitas Galian C Ilegal tersebut, itu akan merugikan kami yang memiliki Izin maupun Pemerintah Daerah itu sendiri,” harap Safaat dengan tegas.

 

Sementara menanggapi bantahan Direktur CV. Bina Usaha Satu, Direktur Lembaga Insab Kabupaten Dompu, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjhun, menyakini bahwa apa yang menjadi laporannya tersebut benar adanya.

 

Karena dibuktikan dengan titik koordinat Izin Pertambangan CV. Bina Usaha Satu yaitu berada di Desa Matua, sedangkan Aktivitas Galian C perusahaan tersebut berada di Doro Nowa Desa Nowa,

 

“Artinya Titik koordinat dan lokasi Aktivitas itu berbeda, selain dari pada titik koordinat tersebut, maka aktivitas tersebut dinyatakan ilegal,” ungkapnya tegas.

 

Untuk itu, kami meminta Bupati Dompu dan DLH kab. Dompu untuk segera menindaklanjuti terkait aktivitas ilegal tambang batuan di Desa Nowa sebelah utara gunung Nowa,

 

“Jangan sampai terjadi pembiaraan tindakan ilegal sepertu itu.” kata Arjhun mengingatkan.

 

Kemudian kami juga, meminta kepada pihak Polres Dompu untuk segera di tetapkan secepatnya oknum KCD sebagai pemilik tambang batuan tersebut sebagai tersangka,

 

“Karena kuat dugaan kami, bahwa pemilik perusahaan adalah oknum KCD, dengan modus mencantumkan nama anaknya sebagai Direktur Perusahaan,” beber Arjhun penuh keyakinan.

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print