Dini Hari Mencekam! Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Kec. Kilo

Foto, terduga pelaku D warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kec Kilo, Kab Dompu beserta barang bukti (BB) yang diduga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak mengenal lelah dan waktu, Satresnarkoba Polres Dompu terus gencar memutus rantai peredaran narkoba antar daerah dengan meringkus para pengedar narkoba yang merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu

 

Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, dini hari yang mencekam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus.seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kab Dompu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. karena warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Maka, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA. setiba di lokasi target,

 

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga D, sehingga terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

 

 

Dalam penggeledahan di rumah D, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian dan setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni :

1 (satu) unit HP Vivo Y01, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi serta uang tunai sebesar Rp 450.000

 

Sedangkan hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

 

Modus Operandi Terduga, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahwa D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu

 

Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa D sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

 

Namun, hingga saat ini, terduga D masih belum memberikan keterangan terkait dari mana sumber memperoleh barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.” tegas IPTU Sofyan Hidayat.

 

Oleh karena itu, kata Iptu Sofyan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

“Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” ungkap Iptu Sofyan dengan tekat yang kuat.

 

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print