Diduga Selewengkan Bantuan kambing 16 Ekor, Ami Segera Laporkan Oknum Staf Camat Hu’u Ke Polres Dompu.

Gambar Ilustrasi Pejabat Selewengkan Bantuan Kambing 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan bantuan kambing 16 ekor pada kelompok tani ternak sama ngawa Dusun Maria, Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh pembagi bantuan tersebut yang merupakan oknum ASN, Staf di Camat Hu’u dan pengurus kelompok tani ternak tersebut.

 

Hal itu, bertentangan dengan larangan ASN yang berpotensi pada kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana Korupsi.

 

Maka, Aliansi Masyarakat Independen (AMI) Kab Dompu segera melaporkan oknum ASN (Staf Camat Hu’u) yang berinisial RD dan pengurus kelompok sama ngawa ke Mapolres Dompu atas dugaan Penyelewengan bantuan kambing 16 ekor.

 

Hal tersebut Diungkapkan Koordinator AMI, Muhammad Arsid Adhim, atau yang biasa disapa Adhim pada awak media, di taman kota Dompu, Selasa, 17/02/26, sore.

 

Adhim mengungkapkan bahwa perbuatan oknum Staf Camat Hu’u ini sangat tidak manusiawi, karena diduga kuat telah menyelewengkan bantuan kambing untuk masyarakat miskin.

 

Seharusnya, oknum staf camat Hu’u ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan hal-hal yang negatif, apalagi merampok hak2 orang miskin yang sangat membutuhkannya.

 

Setelah saya mendengarkan informasi, maka menggugah hati saya untuk menyeret oknum staf camat Hu’u ke jeruji besi, karena itu sudah tidak boleh ditolerir lagi,” ungkap Adhim dengan nada tegas 

 

Selain itu, Kata Adhim, perbuatan oknum Staf Camat ini telah mencoreng nama Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten Dompu,

 

Oleh karena itu, Admin meminta kepada Bupati Dompu agar menindak tegas oknum staf camat tersebut.

 

Oknum ASN itu harus menjadi teladan, justru berbuat diluar batas kewajaran seorang pejabat,” katanya dengan nada nyindir 

 

Untuk itu, Adhim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan oknum staf camat Hu’u tersebut ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Insyaallah, pasti saya laporkan oknum Sekcam itu,” tegasnya.

 

Maka, hal tersebut, bertentangan dengan larangan, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Dan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Serta Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai 2 kali pemberitaan di publish, Staf Camat Hu’u dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW