Diduga Pengedar Sabu, Pria Asal Desa Mumbu Berhasil Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu Di Gang Lingkungan Bali Barat
Foto, Terduga Pelaku Pengedar Sabu G (48) beserta Barang Bukti sabu, saat penangkapan narkoba di Gang lingkungan Bali Barat.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu gang di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sekitar pukul 13.30 wita, Minggu, 07/09/25
Terduga berinisial G, laki-laki berusia 48 tahun, merupakan warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang berprofesi sebagai petani/pekebun.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa :
• 1 (satu) klip gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam lemari rusak).
• 1 (satu) kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip lepas, berisi 5 (lima) klip gulung yang juga diduga sabu.
• 1 (satu) pipet yang diruncingkan.
• 2 (dua) klip kosong.
• 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas : Berat Bruto: 3,65 gram atau Berat Netto: 0,35 gram
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 07 September 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.20 WITA,
Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah gang yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H.,segera menuju lokasi dan menemukan terduga G sedang melakukan transaksi. namun terduga menyadari kehadiran petugas kemudian pelaku mencoba membuang barang bukti ke dalam sebuah lemari dan pembeli melarikan diri.
Tidak menuju lama, Petugas langsung mengamankan terduga dan mengunci situasi di sekitar lokasi. Dua orang saksi umum, yakni Imam Buhari (45) dan Nurdin (50), dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai dengan prosedur, termasuk pembacaan surat tugas oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan ke Polres Dompu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi
Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. sehingga kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Dompu.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba.” tegaskan.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Terduga G diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penulis IW