Diduga Milik Petani Asal Monta Baru, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Bongkar Penyimpanan Sabu Di Giling Jagung. 

Foto, Petani S (45), terduga bandar narkoba asal Kelurahan Monta Baru berserta Barang Bukti yang disita.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Senin siang, 22 September 2025, menjadi hari yang naas bagi warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Di sebuah rumah sederhana, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar penyimpanan sabu-sabu yang disembunyikan di mesin giling jagung.

 

Dimana terduga pelaku, tak berkutik saat ditangkap petugas. diketahui terduga merupakan seorang petani berinisial S (45),

 

Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekat. Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan.

 

Proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan Surat tugas dibacakan, dua warga setempat—Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37)—dilibatkan sebagai saksi, dan penggeledahan dilakukan dengan transparan.

 

Dari hasil penggeledahan, dari saku celana, tim menemukan ponsel, uang tunai Rp1,277 juta, serta paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah baru terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain :

* Puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram).

 

* Dua sekop kecil dari sedotan.

 

* Dua gulung plastik klip bekas pakai.

 

* Handphone dan uang tunai Rp1,277 juta.

 

Dengan Modus operandi S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja.

 

Dalam keterangannya, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu.

 

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku.” tegas Kasat Narkoba Iptu Rahmadun

 

Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

 

Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print