Diduga Menipu Sebesar 130 juta, Korban Rohana Ancam Laporkan Terduga AM Alias Ayu Ke Polisi.

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Sanggup mengembalikan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial AM alias Ayu (40), Alamat lingkungan Dorotoi Kelurahan Doro Tangga Kecematan Dompu yang diduga kuat telah melakukan penipuan yaitu sebesar Rp. 130 juta.

 

Kemudian korban penipuan bernama Rohana (42) pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Diketahui terduga pelaku AM alias Ayu, sehari-harinya berjualan di kantin salah satu kantor di sekitar perempatan lampu merah Kelurahan Bada Kec Dompu.

 

Modus operandinya, awalnya terduga pelaku AM alias Ayu meminjam uang kepada korban Rohana, sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) dengan komitmen pengembalian akan di cicil sebesar Rp. 10. juta/harinya,

 

Kemudian korban Rohana memberikan pinjaman dan menyerahkan langsung kepada terduga AM alias Ayu sebesar Rp. 100.000.000 di kediamannya korban sendiri di kelurahan kandai satu Kecematan Dompu, pada tanggal 26 Juni Tahun 2026 sesuai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh suami terduga AM yang berinisial HRM (ASN/P3K Full Waktu) dan turut menyetujui pinjaman tersebut diatas materei 10 ribu serta disaksikan oleh 4 orang saksi yang tertera dalam kuitansi pinjaman tersebut.

 

Berselang beberapa hari kemudian terduga AY meminjam lagi uang untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30.000.0000 dengan alasan akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman pertama Rp. 100.000.000, sehingga total pinjaman yang harus dikembalikan terduga AY yaitu sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan besar cicilan per/hari nya Sebesar Rp. 10.300.000.

 

Namun, seiring berjalannya waktu terduga pelaku AM alias Ayu tidak miliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut Sehingga korban Rohana merasa ditipu dan dirugikan Ratusan juta.

 

Korban Rohana mengungkapkan awalnya terduga AM Alias Ayu meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 100 juta dengan perjanjianya akan dikembalikan 10 juta per/harinya.

 

Belum cukup sampai disitu, kemudian terduga meminjam lagi untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30 juta

 

Dengan komitmen akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman yang pertama 100 juta, jadi total pinjaman dia itu sebesar Rp. 130 juta,” ungkap Korban Rohana, saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya kelurahan kandai satu kec Dompu, Selasa, 03/02/26, malam 

 

Lebih lanjut, Korban membeberkan seiring berjalannya waktu terduga tidak kunjung juga mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan uang itu sudah di pinjam orang,

 

Namun, setelah saya meminta untuk menunjukkan langsung siapa orang yang meminjam itu, ternyata tidak ada, kemudian saya minta kembali uang pinjaman tersebut dan terduga berjanji akan mengembalikan setelah SK P3K Full Waktu suaminya HRM keluar nantinya dia mengambil Bank untuk melunasi utang nya, tapi sampai sekarang tidak ada, ini sudah berjalan setengah tahun,” beber Korban.

 

Oleh karena itu, Korban Rohana dengan tegas meminta kepada terduga AM Alias Ayu untuk segera melunasi hutangnya tersebut, karena perjanjiannya sudah lewat waktu

 

Jadi segera kebalikan pinjaman sesuai dengan besar pinjamannya dan saya tidak membebankan dengan bunganya, asalkan uang itu dia kembalikan pokoknya Rp. 130 juta,” terangnya.

 

Namun apabila, pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan, Maka kami akan melaporkan terduga pelaku AY ke Aparat Penegak Hukum,

 

Intinya setiap penyerahan uang ada kuitansinya, dia tidak bisa mengelak dan sebagai bukti untuk melaporkan nanti,” ujar pengusaha perempuan sukses ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Terduga AM alias Ayu beserta suaminya belum dapat dimintai klarifikasinya.

Penulis IW