Diduga Menipu, Oknum Guru ST. RD Segera Di Polisikan
Gambar Ilustrasi Penipuan
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 2 Dompu yang berinisial ST.RD sebesar Rp. 8 juta terhadap korban Rohana warga kelurahan kandai satu kec Dompu, Seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews. Rabu, (04/02/26), kemarin
Kini, korban Rohana akan menempuh jalur hukum, karena merasa dibohongi dan dirugikan jutaan rupiah oleh terduga oknum Guru ST. RD yang tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut
Bahkan terduga pelaku telah membuat surat pernyataan bersama, terkait kesanggupan untuk melunasi pinjamannya tersebut dikantor Kelurahan Bada, pada tanggal 18 Juni Tahun 2025, Lalu.
“Bayangkan tanggal pada 18 bulan Juli tahun 2025, batas waktu pengembalian pinjamannya seperti yang tertera di surat pernyataan ditandatangani di kantor kelurahan Bada, hampir 1 tahun berjalan, ini memang tidak punya niat untuk melunasi pinjamannya,-” beber Korban Rohana, saat di wawancara awak media di kediamannya, Kamis, 05/02/26, malam
Korban Rohana juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah 3 kali tidak mengindahkan komitmen maupun kesepakatan untuk melunasi pinjamannya,
Karena terduga terkesan sengaja mengabaikannya perjanjian tersebut, karena ada unsur ingin menipu dirinya
“Saya sudah capek dibohongi terus sama terduga pelaku Ibu ST. RD, dia memang tidak punya niat baik menyelesaikan pinjaman,” ungkap korban dengan nada kesal
Oleh karena itu, Korban Rohana menegaskan bahwa dirinya akan segera melaporkan terduga ke polisi
Agar terduga mempertanggung jawabkan dugaan penipuan terhadap dirinya, sehingga tidak ada lagi Rohana lainnya yang menjadi korban penipuan terduga.
“Insyaallah 1/2 hari lagi, pasti saya laporkan terduga, biar ada efek jera, saya sudah capek berurusan dengan dia, biarkan hukum yang bicara,” tegas korban dengan nada serius
Penulis IW