Diduga “Kongkalingkong” Pemalsuan Izin, LSM Bintang Merah Desak Pihak Terkait Segera Bekukan Izin CV. Bina Usaha Satu Serta Tuntaskan Proses Penyidikan Dan Penyelidikan.
Foto, Anggota LSM Bintang Merah, saat Audensi di kantor Dinas LH Kabupaten Dompu,
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam LSM Bintang Merah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu. Kamis, 07/05/26
Guna mendesak Dinas LH, untuk segera menertibkan administrasi perusahaan galian C, Bina Usaha Satu karena diduga kuat telah memalsukan Dokumen Izin wilayah garapan Galian C.
Perwakilan LSM Bintang Merah, Deden mengatakan bahwa kehadiran kami di Dinas LH ini, untuk menanyakan kejelasan terkait dengan perusahaan galian C milik CV. Bina Usaha Satu yang diduga memalsukan Dokumen nya.
“Kenapa kemudian diduga dipalsukan dokumennya! Karena Izin yang terbit itu, adalah Izin berdasarkan koordinat yaitu Desa matua.” Kata Deden
Sementara produk hukum yang kami pahami berdasarkan sertifikat orang-orang disekitar itu adalah sertifikat Desa Nowa, Dimana titik kegiatan itu ada di Desa Nowa sehingga kami menduga ada pemalsuan dokumen dan mengarah pada dugaan perampokan yang dilakukan oleh Direktur CV. Bina Usaha Satu ini, dengan luasan izinnya 1 hektar,
“Tetapi fakta di lapangan menurut analisa kami itu sudah melebihi daripada kuota berdasarkan izin yang terbit,” ungkap Deden penuh keyakinan.
Deden menduga bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan operasi sejak tahun 2020, ” dimana indikatornya, pada saat kegiatan BWS saluran irigasi sekunder yang ada di jalan baru, mereka droping bahan materialnya,” cetusnya.
Lalu kemudian tahun 2022, berdasarkan pengakuan Kabid LH ini, membenarkan bahwa mereka melakukan aktivitas seperti itu, bahkan sudah dilaporkan ke pihak Polres Dompu,” itu sudah di akui,” tandasnya.
Namun yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana regulasi didalamnya! seharusnya mereka eksplorasi ini setelah terbitnya izin,” dan terbit izinnya ini tahun 2024, izin ini masih simpang-siur, karena pengakuan Kepala Desa Nowa bahwa wilayah itu adalah wilayah Desa Nowa berdasarkan sertifikat tanah2 orang setempat,” bebernya.
Deden juga menilai bahwa selama ini pengawasan dari Dinas LH ini lalai, karena pada saat pembahasan UPL/UKL di Provinsi, kenapa tidak disampaikan hal-hal yang ditemukan, bahwa mereka ini sudah beroperasi dari tahun 2020.
“Kami menganggap bahwa Dinas LH hari ini sebagai panglima tertinggi untuk menjaga lingkungan hidup kabupaten Dompu, namun sangat disayangkan Dinas LH tidak menjalankan tugas dan fungsinya.” pungkas Deden
Dimana alasan2 yang dikeluarkan oleh berbagai stakeholder2, terkait persoalan itu, kami menduga kuat bahwa terjadi kongkalingkong yang dilakukan oleh teman-teman Dinas LH dengan pihak perusahaan, sebab mereka ini tidak pernah terlihat progresnya.
“Misalnya, tahun 2022, sudah bersurat ke DLHK, tapi apa buktinya!, ini birokrasi tentu ada yang namanya surat masuk, keluar, ini hanya alasan lisan saja,” cetusnya dengan nada kesal
Maka, dalam hal ini, Kami mendesak Dinas LH ini, walaupun tidak ada kewenangan untuk mencabut izin minimal melakukan pengawasan,” segera bersurat ke DLHK NTB, agar CV. Bina Usaha Satu dibekukan Izinnya,” tegasnya.
Kami juga menekankan pada DLH Dompu segera berkoordinasi dengan Dinas dlhk PROV atau penerbit ijin galian c untuk hadir di Kab Dompu, untuk meninjau kembali lokasi tersebut.
“Namun apabila dalam hal ini belum di penuhi maka, kami akan terus melakukan aksi demonstrisi berjilid2, khususnya galian C, CV bina usaha satu khususnya,” ucapnya dengan nada mengancam.
Kemudian kami juga menekan pada APH, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan teman-teman aktivis lingkungan, mulai dari tahun 2024 sampai sekarang,
“Sejauh mana penanganannya! jadi kami hadir ini, untuk mendukung laporan teman-teman itu, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan pihak APH dalam hal membuka tabir ini yang dianggap fitnahan,” ucap Deden penuh emosional.
Deden juga menjelaskan untuk laporan tahun 2024, berdasarkan keterangan dari teman-teman penyidik sudah di lakukan Restorasi Justice (RJ),
“Menurut keterangan pada saat audiensi tadi bersama Kasat Reskrim, alasannya karena sekarang masih ada laporan dari Zulhaidir Cs,” terang Deden mengulang penyampain pihak APH.
Namun laporan tersebut menjadi atensi khusus bagi teman-teman Polres Dompu, melalui Kasat Reskrim, Unit Tipiter bahwa akan menyelesaikan persoalan ini secara maraton,
“Dan meminta dukungan dari kami semua, kami siap 100%, memberikan dukungan untuk melancarkan proses penyelidikan dan penyidikan, seperti Vidio, keterangan petani dan sertifikat lahan, luas lahan dan keterangan stakeholder terkait dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Kadis LH Dompu, Moh. Syaukani, S.Sos. membantah terkait dugaan kongkalingkong dengan pihak perusahaan.
Namun, Kadis membenarkan bahwa hasil tinjauan lapangan kami, memang ada aktivitas, sisa galian yang ada di luar lokasi itu.
Akan tetapi pada saat kami turun kemarin perusahaan tidak melakukan aktivitas disitu, dan nformasi2 ini, kami sudah bersurat ke Dinas ESDM Prov, Dinas LHK Prov dan Inspektur Tambang.” itu terkait dengan aktivitas pertambangan,” jelas Kadis.
Kemudian adanya kontradiktif lokasi izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dengan titik koordinat, jadi yang tertera dalam izin adalah Desa Matua
Sedangkan Izin koordinat itu ada di wilayah administrasi yang semua sertifikat di wilayah itu adalah ada pada wilayah administrasi Desa Nowa.” Itu berdasarkan sertifikat dilokasi tersebut,” ungkapnya.
Penulis IW
Penulis IW