Diduga Endapkan Honor 11 Bulan, Pejabat PPTK Ancam Laporkan Kepala BPBD Ke APH

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki hak utama untuk menerima honorarium (insentif) atas beban APBD, mendapatkan fasilitas dan dukungan dari PA/KPA dalam menjalankan tugas teknisnya, serta memiliki kewenangan mengendalikan program sesuai bidang tugasnya.

 

Namun, salah seorang pejabat PPTK di Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu justru tidak mendapatkan honornya selaku pejabat tersebut.

 

Karena honornya tersebut diduga kuat telah diendapkan oleh PA/KPA di instansi tersebut yang selama hampir 1 tahun tidak pernah diterimanya, sehingga terkesan haknya sebagai pejabat PPTK diabaikan.

 

Hal itu diakibatkan adanya dugaan kesewanang2 yang dilakukan oleh PA/KPA di instansi tersebut. yang mengakibatkan pejabat PPTK mengalami kerugian yaitu sekitar Rp. 9.600.000 dalam setahun

 

Biasanya honor itu terhitung 1 tahun, tapi saya terima honor hanya 1 bulan pertama saja, selanjutnya tidak pernah terima lagi,” jelas salah seorang pejabat PPTK yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Senin, 22/06/26.

 

Selama kegiatan itu berjalan, lanjut ia mengungkapkan bahwa dirinya selaku pejabat PPTK tidak pernah dilibatkan sama sekali

 

Saya heran, dari awal sampai berjalannya program, saya tidak pernah di beritahukan apa lagi di ajak dalam kegiatan itu, ini bentuk kezaliman terhadap saya selaku PPTK,” tegasnya.

 

Ia juga membeberkan pada saat pihak auditor melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selaku pejabat PPTK merasa terkejut, karena pertanyaan pihak auditor terkait honor pejabat PPTK yang diterima dalam 1 tahun.

 

Sementara honor yang saya terima hanya 1 bulan saja, sebesar 800. ribu itupun dibagi dua dengan salah seorang pegawai, masing-masing Rp.400 ribu, padahal dalam SPJ yang ditandatangani itu atas nama saya sendiri,” bebernya serius.

 

Oleh karena itu, ia menduga kuat honornya selaku pejabat PPTK telah di gelapkan yaitu sekitar 11 bulan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di instansi tersebut

 

Jadi terkuak, bahwa SPJ yang dibuat itu diduga fiktif dengan memalsukan tanda tangan saya selaku pejabat PPTK,” ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada PA/KPA BPBD Dompu untuk segera bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.

 

Namun apabila tidak diindahkan, Ia mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, agar dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.

 

Sebab, PA/KPA di instansi tersebut diduga kuat telah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatannya dengan “merampas” haknya sebagai pejabat PPTK.

 

Ini persoalan serius, tentang hak yang dizolimi, yang wajib di usut tuntas,” tegasnya.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Undang2 Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

 

Kemudian diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

 

Serta Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPBD Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW