Diduga Dirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Yang Tidak Kantongi Izin, Pencinta Lingkungan, Laporkan PT. Lamea Bersaudara Hu’u Ke APH.

Foto, Bangunan Usaha PT Lamea Bersaudara di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Masih seputar PT. Lamea Bersaudara, selaku Subkon Perusahaan Tambang Emas PT. STM yang diduga kuat telah mendirikan Bangunan Usaha di Lahan Pertanian berkelanjutan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL dari kementerian terkait,

 

Dalam menindaklanjuti hal itu, Dinas terkait langsung turun untuk mengecek kebenaran lokasi bangunan usaha tersebut yang berlokasi di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu

 

Dan hasil pengecekan lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan bahwa PT Lamea Bersaudara mendirikan Bangunan Usaha dilahan pertanian yang tidak mengantongi izin dari kementerian, disamping tidak lengkapi dengan dokumen UKL-UPL

 

Maka, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan

 

Oleh karena itu, Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, yang sejak awal mempersoalkan perusahaan tersebut, karena diduga kuat tidak mengantongi izin/Dokumen resmi dari kementerian terkait

 

Sebab, dari awal proses mendirikan bangunan usaha tersebut, pihak perusahaan tidak pernah mengajukan Izin atau melaporkan kepada instans terkait

 

Karena hasil cek lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan dugaan bahwa, PT. Lamea telah mendirikan bangunan usaha di lahan pertanian yang dilindungi oleh aturan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, (24/01/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga semakin dugaan kami selama ini, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari kementerian terkait,

 

“Itu juga yang menjadi rujukan kami untuk melaporkan Perusahaan tersebut,” tegas, Pencipta Lingkungan Muhammad Adim Arsil pada saat dikonfirmasi awak media di taman kota, minggu, 26/01/25

 

Untuk itu, kata Adim, sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan perusahaan tersebut melakukan aktivitas lagi.

 

Oleh karena itu, Adim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar pihak perusahaan bisa bertanggung jawab atas itu.

 

“Insyaallah, kalau tidak ada halangan, secepatnya kita laporkan perusahaan itu, sembari kita rampungkan data dulu,” tegas adim serius.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print