Di Berhentikan Sepihak, Ketiga Pekerja, Adukan Kepala SPPG Dapur BGN Sorisokolo Ke Disnakertrans.
Foto, Pendamping Ketiga Pekerja, Azril dan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Disnakertrans Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Malang nasib tiga orang pekerja, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya oleh pihak Dapur MBG Sorisakolo yang bertempat di jalan baru Kelurahan Karijawa Kecematan Dompu.
Padahal ketiga pekerja tersebut tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar SOP Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak terima dengan keputusan sepihak, ketiga pekerja langsung mengadukan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu agar mendapatkan keadilan atas kejoliman tersebut
Hal itu, dibuktikan dengan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Dompu, tertanggal, 26 Mei Tahun 2026.
Sebelumnya juga, salah satu karyawan Dapur BGN Sorisokolo diduga diberhentikan sepihak, sehingga kepala SPPG tersebut terkesan sewenang-wenang.
Pendamping ketiga pekerja, Azril, mengatakan bahwa ketiga pekerja ini, mulai bekerja sejak berdirinya Dapur BGN Sorisakolo dan selama bekerja di dapur tersebut ketiganya merasa tidak pernah membuat kesalahan atau melanggar SOP BGN.
“Selama bekerja, mereka selalu mengikuti petunjuk SOP BGN maupun perintah kepala SPPG,” ungkap Azril pada awak media, Rabu, 27/05/26.
Menurutnya, ketiga pekerja sangat terkejut mendapat informasi itu dari rekan sesama kerja di Dapur BGN Sorisokolo,
Dan juga diumumkan secara langsung oleh kepala SPPG lewat pertemuan di dapur BGN Sorisokolo, bahwa mereka diberhentikan dari pekerjaan pada saat itu juga,” walaupun besok atau lusa kalian datang bekerja, tapi pekerjaan kalian tidak dianggap dan tidak digaji lagi, karena kalian bukan lagi relawan dapur BGN disini,” katanya mengulang penyampaian kepala SPPG yang terkesan arogan.
Oleh karena itu, Azril menilai tindakan Kepala SPPG tersebut tidak sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini,
Karena sebelumnya kepala SPPG tidak pernah dilakukan perundingan dan memberikan peringatan lisan maupun tertulis terhadap ketiga pekerja.
“Sampai saat ini, mereka tidak pernah mendapat surat pemberhentian dari kepala SPPG tersebut, padahal mekanismenya harus melalui surat resmi,” ucapnya dengan nada kesal.
Untuk itu, Azril mendesak Kepala BGN Pusat dan Koordinator BGN Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi Kepala SPPG (Dapur BGN Sorisokolo) yang terkesan sewenang2 terhadap para pekerja.
“Cabut izin operasional Dapur BGN Sorisokolo,” tegasnya.
Berdasarkan Ketentuan pemecatan sepihak (Pemutusan Hubungan Kerja) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ketentuannya telah diubah dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang. Jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan yang dilarang undang-undang (seperti karena pekerja menikah, hamil, atau beribadah), PHK tersebut dinyatakan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Kewajiban Perundingan : Jika terjadi penolakan terhadap PHK, perusahaan dan pekerja wajib melakukan perundingan bipartit. Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaiannya dilanjutkan melalui mekanisme mediasi atau Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).Hak Pesangon : Jika PHK akhirnya terjadi, perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang disesuaikan dengan alasan pemutusan kerja.
Ganti Rugi Karyawan Kontrak : Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak), pihak yang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak habis diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar sisa upah sampai kontrak berakhir.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Dapur BGN Sorisokolo belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW