Dekat Dengan Pemukiman, Warga Sambi Tangga, Keluhkan Keberadaan Kandang Ayam Potong Yang Sangat Meresahkan,
Gambar Ilustrasi Kandang Ayam Potong
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Membangun kandang ayam potong di pemukiman warga menyebabkan pencemaran bau (polusi udara), lalat, dan penyakit, serta dikualifikasi karena berpotensi melanggar hukum (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena menimbulkan sejumlah kerugian baik material maupun non material
Disatu sisi, akan mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Serta kerap kali memicu protes warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan tersebut
Seperti halnya warga di pemukiman Lingkungan Sambitangga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu yang mengeluhkan keberadaan kandang ayam potong dengan jumlah besar sehingga warga merasa tidak nyaman dengan bau tidak sedap yang berasal dari kandang tersebut.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan mengatakan bahwa keberadaan kandang ayam potong tersebut sangat menggangu sekali warga yang tinggal di sekitar kandang itu.
“Baunya minta ampun, apalagi pas angin, baunya sampai menusuk ke dada,” ungkap dengan nada dongkol.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan beberapa warga pernah melaporkan masalah kandang itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya
“Cuman kita belum sampai lapor langsung ke pak lurah atau pemerintah terkait yang menangani masalah ijin kandang ayam potong tersebut,” bebernya.
Untuk itu, Ia berharap semoga Pemerintah Kelurahan Kandai Satu maupun Instansi terkait agar sekiranya mencarikan solusi terhadap keluhan warga yang ada di situ.
“Kami mohon dicarikan solusi, agar warga disana nyaman dan bebas dari bau yang menyengat kan itu,” ujarnya penuh harap
Senada juga yang diungkapkan oleh warga lainnya, bahwa pemerintah sebenarnya tidak boleh memberikan ijin untuk mendirikan kandang disana
Karena menurutnya kandang ayam potong tersebut berada sangat dekat pemukiman warga, yang menyebabkan warga tidak bisa tidur, akibat aroma busuk yang diduga bersumber dari kandang tersebut.
Maka, kami warga yang tinggal di sana, meminta kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi kembali ijin bangunan kandang ayam potong tersebut
“Karena tempatnya tidak tepat berada di dekat pemukiman warga, saran kami dipindahkan jauh dari pemukiman warga, karena berpotensi konflik sosial,” katanya dengan nada tegas
Hal tersebut melenceng dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kemudian UU nomor 18, tahun 2009, Dalam tersebut dikenal dengan Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pemilik Kandang dan Pemerintah terkait belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW








