Dalam RDP, Terungkap Dugaan Mafia Tanah Di Areal Pelepasan Ternak Doro Ncanga, BPN, Benarkan Data Yang Diungkap Petani Ternak.

Foto, Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Areal Perlepasan Ternak Doro Ncanga 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar DPRD Kabupaten Dompu terkait Areal Pelepasan Ternak, Rabu, 26/02/25

 

Terungkap Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan menerbitkan sejumlah sertifikat di Kawasan areal perlepasan ternak Doro Ncanga oleh pihak BPN Kabupaten Dompu,

 

Karena diduga kuat terjadi Konspirasi jahat, baik aparat Desa setempat, BPN Kabupaten Dompu serta Oknum2 Pemilik sertifikat, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Dalam RDP, Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga, H. Muhammad Alexander, membeberkan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2023 tentang kesehatan hewan,

 

Dimana batasan kawasan pelepasan ternak itu mulai dari bagian timurnya adalah sungai di jambatan Hodo I. sedangkan bagian utaranya adalah jalan raya Kempo – Pekat dan hutan produksi gunung Tambora. Kemudian pada bagian selatan teluk saleh (laut) dan bagian baratnya adalah sungai sori tula.

 

Lebih lanjut diungkapkan H. Alexander bahwa di dalam areal kawasan pelepasan ternak tersebut diduga terdapat lahan yang sudah bersertifikat hak milik.

 

“Dari tahun ke tahun, jumlah sertifikat itu terus bertambah. Diungkapkannya, berdasarkan data dalam situs resmi BPN Nasional bahwa kawasan pelepasan ternak mulai dari Hodo hingga ke Doroncanga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan.” ungkapnya.

 

Sementara dikawasan Hodo hingga Doroncanga, terdapat 16 persil sertifikat kepemilikan tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN

 

Sedangkan di areal Doroncanga hingga ke sori tula terdapat 210 persil sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan serta dikawasan Sarae Nduha terdapat 7 sertifikat kepemilikan tanah.

 

“Data ini merupakan data lama, apabila BPN mengupdate lagi data terbaru, mungkin akan lebih banyak lagi jumlah sertifikatnya,” jelasnya sambil sambil menunjukkan data dilayar monitor.

 

Oleh karena itu, para petani ternak meminta kepada Pemda Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu agar bersurat sekaligus mengadu kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian Agraria agar sertifikat-sertifikat tersebut ditertibkan atau dibatalkan

 

“Jadi kita akan mengadu agar sertifikat bodong ini ditertibkan. mohon segera untuk disurati, jika ada oknum BPN yang nakal, ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat yang jelas-jelas ada Perda nya untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Sementara menjawab keluhan perwakilan petani ternak Doro Ncanga, Kepala BPN Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rio Praditia. dalam RDP itu, membenarkan data sertifikat yang diungkap petani tersebut, karena Data itu diupdate agar dapat dikontrol oleh masyarakat

 

Kemudian terkait batasan kawasan areal pelepasan ternak, kata Rio BPN Dompu telah melakukan analisa terhadap terbitnya sertifikat tersebut.

 

Terdapat sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna usaha, dan sertifikat hak milik. dimana sertifikat-sertifikat itu terbit sejak tahun 1985, dan tahun 1994 sampai dengan tahun 2019.

 

“Harus kami sampaikan bahwa sertifikat- sertifikat itu memang terbit sebelum Perda tahun 2023 ini,” ungkapnya.

 

Selanjutnya terkait dengan proses pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN, itu harus dilalui dengan 2 mekanisme.

 

“Harus ada putusan Pengadilan dan terbukti cacat administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan kedua mekanisme itu ada tatacaranya. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah,” terangnya.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print