Kades Doromelo, Akui Pembukaan Jalan Pemdes Lama Tidak Miliki Surat Hibah, Secara Lisan Sudah Dapat Ijin Dari Pemilik Tanah.

Foto, Kades Doromelo, Kec Manggelewa Kab Dompu Supardin, ABD

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait dugaan Pemdes Doromelo Lama yang membangun Proyek Pembukaan Jalan Di Atas Tanah Milik Warga Karijawa Ramlah H.AR, Tanpa Ijin pemiliknya, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Jum’at, (26/04/24) kemarin.

 

Hal itu Ditanggapi serius oleh Kepala Desa (Kades) Doromelo yang beru, Supardin ABD, melalui via WhatsApp, Sabtu, 27/04/24.

 

Kades Doromelo, Supardin mengakui bahwa pembukaan jalan oleh Pemerintah Desa lama atau mantan Kades Junaidin di dusun sanggopa sante, tidak memiliki surat hibah yang di tandatangani oleh pemilik tanah, tetapi sudah mengkorfirmasi atau Ijin secara lisan dari pemilik tanah

 

“Saya sudah tanya langsung kepala Dusun, dulu ketika meminta ijin ke pemilik Tanah, lewat HP atau secara langsung ketemu sama pemilik tanah? Katanya kadus, mereka langsung ke pemilik tanah dan saat itu juga disetujui oleh pemilik tanah, orang-orangnya masih ada, bekerja di kantor Desa,” Beber Kades.

 

Sebab mereka tidak berani membuka jalan sebelum ada ijin dari pemilik tanah itu, walaupun secara lisan, cuman memang mereka belum sempat membuat surat hibah.” karena keadaan saat itu, orang yang punya tanah tidak berada di Desa Doromelo, tapi diluar Desa Doromelo, karena berada di Mataram,” terang Kades.

 

Lanjut Kades menjelaskan kemudian setelah itu, Anak kandung dari pemilik tanah datang ke kantor Desa untuk konsultasi terkait dengan pembukaan jalan, cuman memang saya tidak pernah tahu menahu tentang pembukaan jalan itu.

 

“Saya hanya melanjutkan pekerjaan Kades yang lama,” jelas Kades pada anak pemilik tanah.

 

Dimana jalan yang telah dibuka oleh pemerintah Desa lama itu menjadi kewajiban kami Pemerintah Desa baru atau kepala Desa Baru untuk memperbaiki dan melakukan peningkatan terhadap jalan itu sesuai dengan permintaan atau kebutuhan rakyat.

 

“Tanah ini sudah puluhan tahun digarap tapi tidak pernah membayar Pajak, setiap tahun saya yang menutupi pajak tanah itu,”ungkapnya.

 

Kades menegaskan pada intinya kami sudah menyampaikan dengan baik kepada pemilik tanah agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ketika Pemilik Tanah menuntut, kalaupun Pemdes yang lama tidak mempunyai Surat Hibah,

 

” Silakan di ukur saja tanah itu, sesuai dengan haknya dan diambil saja, kalaupun pemiliknya keberatan,”tegas Kades

 

Kades mengatakan bahwa kami pemerintah Desa tidak bisa memaksa, cuman yang keberatan itu, masyarakat-masyarakat yang sudah memberikan ijin yang sebagian tanahnya dihibahkan atau diambil Desa, karena mereka membutuhkan akses jalan itu,

 

“Tidak mungkinlah masyarakat itu meminta kembali tanahnya, makanya mereka keberatan, bukan pemerintah Desa yang keberatan, dan saya sudah memasukkan material sertu untuk peningkatan jalan,” terang Kades.

 

Sementara tanah yang dibutuhkan untuk pembukaan jalan ekonomi itu sekitar 5 meter, dan 3.5 meter itu diambil dari masyarakat termasuk tanahnya kepela Dusun itu sendiri sedangkan 1.5 meter di minta pada pemilik tanah tersebut.

 

“Itu menurut keterangan kepala Dusun, hasil lobi dengan pemilik tanah itu, hanya 1.5 M, yang diambil tanahnya,” pungkas Kades.

 

Diakhir, Kades menyarankan dalam persoalan ini, perlu duduk bersama kembali, nanti akan kita hadirkan semua warga dan pemilik tanah, kita carikan solusi bersama, karena kita sebagai Pemerintah Desa urusan Perkara tidak memiliki kekuatan hukum.

 

“Saya harap persoalan ini, bisa dibicarakan secara kekeluargaan, cari jalan terbaik saja,”ujar Dade sapaan kerennya dengan bijak.

 

Penulis : IW




Keberadaan Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Di Sekitarnya.

Foto, Sukarjon warga Dusun Panubu Desa Maci, Truk Kecelakaan (Terguling) akibat Kondisi Jalan Desa Rusak akibat Dilalui sejumlah Mobil alat berat Perusahaan Tambak Udang tersebut.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Berlokasi di Dusun Seli Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar yang baru beroperasi di tahun 2023.

 

Perusahaan yang luas sekitar 130 Hektar itu Membawa dampak buruk bagi masyarakat di sekitar Tambak khususnya Dusun Maci, Seli dan Panubu Desa Maci, baik dari segi Akses Jalan Desa maupun Aspek Pendidikan.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Dusun Panubu, Sukarjon pada media ChanelNtbNews, dikediamannya Dusun Panubu Desa Mata, Kecematan Tarano, Rabu, 27/03/24.

 

Sukarjon mengungkapkan bahwa munculnya perusahaan ini, berdampak pada rusaknya akses jalan Desa yang menuju di 3 Dusun Maci, Seli dan Panubu Desa Maci, Padahal Jalan ini baru saja selesai di Aspal.

 

“Jalan ini baru sekitar 2 tahun di aspal, oleh Dinas PU, tapi sudah hancur seperti itu, akibat keluar masuknya puluhan mobil alat berat dari perusahaan tambak tersebut, “ungkap Sukarjon.

 

Foto, Tambak Udang di Dusun Seli Desa Mata Kec Tarano Kab Sumbawa Besar.

 

Sukarjon menjelaskan akibat jalan Desa ini rusak, seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan yang melintasi jalan itu,

 

“Baru-baru ini, ada Mobil truk milik orang kwangko yang terguling di jalan itu,”jelasnya.

 

Selain itu juga akan menghambat proses perputaran Ekonomi masyarakat yang ada di 3 dusun ini.

 

Sukarjon menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami masyarakat yang ada di tiga dusun ini, akan melakukan aksi pemblokiran jalan, guna Menuntut tanggung jawab dari pihak perusahaan atas rusaknya jalan Desa tersebut.

 

“Kami akan blokir akses jalan yang menuju perusahaan, sampai tuntutan itu terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut,”tegasnya dengan nada mengancam.

 

Sementara berdasarkan pantauan langsung media, keberadaan Perusahaan Tambak Udang itu, dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi proses Belajar mengajar salah satu sekolah dasar (SD), karena lokasi perusahaan tersebut berada persis di belakang sekolah.

 

Dikarenakan hampir setiap hari, sejumlah Mobil alat berat perusahaan itu, keluar masuk melalui jalan disamping sekolah.

 

Disisi lain juga sangat berdampak pada terjadinya polusi bagi murid-murid yang berada di sekolah bahkan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pimpinan Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Di Dusun Seli Desa Mata Kec Tarano Kab. Sumbawa Besar belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis : Tim CNNEWS




Penempatan Tenaga Guru Berinisial ‘SD’ Sebagai Operator Diduga Kuat Syarat Kepentingan Terselubung Oknum Pimpinan Kemenag Dompu

Foto, Kantor Kemenag DompuĀ 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tenaga Pendidik atau Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Dengan Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

 

Dalam penempatan Tenaga Pendidik Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

 

Namun, Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu dalam Penempatan Tenaga Pendidik atau Guru berinisial ‘SD’ diduga bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jenjang pendidikan akademik, melainkan ditempatkan sebagai operator Kantor dikemenag Dompu.

 

“Ini Aneh, Masa Seorang Guru, di tempatkan sebagai operator di kantor kemenag Dompu,”ungkap narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, kamis, 21/03/24.

 

Padahal Oknum ASN berinisial SD memiliki tugas pokoknya sebagai guru sertifikasi disalah satu yayasan di kabupaten Dompu bahkan menjadi kepala sekolah di yayasan tersebut.

 

“Mirisnya lagi yayasan tersebut merupakan milik atasannya di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Diungkapkannya bahwa oknum ASN tersebut ini sudah lama ditempatkan sebagai operator di Kemenag Dompu, sekitar tahun 2017 dan sampai hari ini belum juga ditempatkan kembali ke Profesinya sebagai guru.

 

“Ini menjadi pertanyaan besar kita semua, apakah di lingkup kemenag Dompu ini sudah tidak ada tenaga operator?, terkesan dipaksakan seorang guru menjadi operator,”bebernya.

 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, Tentang Guru atau Tenaga Didik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Maka kuat dugaan Bahwa atasannya di Kemenag Dompu, memang sengaja dipasang sebagai operator untuk mempermulus Niat jahatnya untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri lewat anggaran Negara.

 

Oleh karena itu, Kami minta kepala Kemenag Dompu untuk segera menempatkan kembali Oknum ASN berinisial ‘SD’ pada posisinya yang berprofesi sebagai guru tersebut

 

Oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Penempatan oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ sebagai operator di kantor kemenag, itu syarat kepentingan terselubung Oknum Pimpinan Di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ dan Kepala Kemenag Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




KPH Topaso Membenarkan Dugaan UD. DD Tidak Memiliki Izin Edar Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Aturan.

Foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S.Hut

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait dugaan UD.DD yang Tidak mengantongi Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan Kayu Sonokeling dan kerapkali mengedarkan Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, beberapa hari yang lalu (Kamis 25/01/24).

 

Ditanggapi serius oleh Kepala BKPH Topaso Nurwana Putra, S.Hut, membenarkan bahwa UD. DD tersebut diduga tidak memiliki Izin Edar sehingga secara otomatis tidak dapat mengedarkan Kayu Sonokeling karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa pihaknya akan merespon terkait persoalan itu dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kembali, karena sebelumnya pihak BKPH Topaso sudah turun langsung ke UD.DD tersebut.

 

“Kita sudah menegur dan menyuruh untuk segera mengurus Izin Edar dan itu sudah dilakukan”kata Nurwana pada awak media saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya di kantor BKPH Topaso, Senin, 29/01/24.

 

Ditegaskan Nurwana, karena belum diindahkannya oleh pihak UD.DD tersebut, apa yang sudah disampaikan, maka Pihaknya dalam waktu dekat Akan kembali mendatangi lagi UD.DD tersebut untuk menegurnya.

 

Sedangkan terkait dugaan UU.DD yang kerapkali kali mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan itu, pihaknya belum bisa memastikan.

 

“Tetapi dengan sendirinya Tidak memiliki Izin Edar ini, secara tidak langsung tidak memenuhi ketentuan aturan dalam mengedarkan kayu sonokeling,”terang Nurwana dengan tegas.

 

Sehingga secara otomatis UD.DD tersebut tidak bisa lagi melakukan aktivitas untuk mengedarkan atau menjual kayu sonokeling itu, karena bertentangan dengan UU kehutanan.

 

Kemudian ditanya terkait sikap tegas Pihak BKPH Topaso terhadap UD.DD yang tidak mengantongi Izin Edar.??

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana menjawab untuk sekarang ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan sikap tegas apa yang akan diambil terhadap UD.DD tersebut

 

“kita akan kembali turun lagi ke gudang UD.DD untuk memberi peringatan,”tegas Nurwana.

 

 

Karena mengacu pada Permenhut Nomor 20 tahun 2022, Pengawasan Dan Pengendalian, Pasal 13, ayat (1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari dan unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang melibatkan Polisi kehutanan.

 

Melaiui beberapa tahapan verifikasi yang khusus untuk kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan hak/kebun masyarakat :

1. Verifikasi potensi tegakkan pohon (tertuang dalam BAP).

2. BA Penebangan (setelah verifikasi dilakukan, tim melakukan fungsi control dalam penebangan tersebut dan dibuat BA PENEBANGAN).

3. BA Pengangkutan kayu (setelah diolah, dibalok, dipotong) dan disertai SAKR menuju ke tempat penampungan.

 

Sehingga hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari,

 

Diperkuat pada Ketentuan Peralihan Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);

 

Bahwa Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

 

Dimana Permohonan SATS-DN kayu sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh Pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dikategorikan peredaran illegal.

 

Oleh sebab itu, diwajibkan setiap Pengusaha Kayu Sonokeling memiliki izin Edar, karena jenis sonokeling masuk kategori Apendiks CITES II (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),

 

Sedangkan izin edar itu, baru bisa diterbitkan oleh menteri investasi dan penanaman modal RI apabila ada hasil verifikasi potensi kayu yang bersumber dari areal hutan hak yang memiliki SHM

 

Adapun kehadiran permen LHK nomor 20 tahun 2022 itu hanya mengatur legalitas pengangkutan dan tidak menyatakan ijin edar dicabut.

 

Sehingga berdasarkan uraian aturan tersebut mempekuat dugaan bahwa UD.DD selama ini mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan, Karena tidak memiliki Izin Edar.

 

Penulis Tim CNNEWS




Diduga Kuat UU “DD” Tidak Miliki Izin Edar Dan KerapKali Edarkan Kayu Sonokeling Bersumber Dari Kawasan Hutan

Foto Papan Informasi UD. DD alamat ling Larema kel Simpasai Kec Woja Kab DompuĀ 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kayu Sonokeling merupakan kayu yang nilai jualnya tergolong fantastis. yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, kayu sonokeling banyak diincar oleh Cukong-cukong Pemodal melalui kaki tangan para Pengusaha lokal

 

DiKabupaten Dompu-NTB, kayu jenis Sonokeling ini banyak ditemui di beberapa wilayah Kawasan Hutan, Karena berdasarkan titik koordinat kayu sonokeling hampir sudah tidak ada dilahan/kebun masyarakat, sehingga harus melakukan Pembabatan Kayu Sonokeling didalam kawasan hutan yang bertentangan dengan UU Kehutanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

“Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial “SLM”, berstatus ASN merupakan salah satu Kepercayaan Cukong Sipit Pemodal berinisial “Ko. HRT” asal Surabaya diduga menggunakan segala cara untuk mendapatkan kayu sonokeling didalam kawasan hutan dengan memanfaatkan masyarakat yang ada di sekitar Kawasan Hutan,”ungkap salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan oleh media. Kamis, 25/01/24.

 

Dengan modus memperkerjakan masyarakat sekitar kawasan Hutan sebagai Operator mesin sensor dengan bayaran yang cukup fantastis,”Boleh kita cek bersama Keberadaan kayu sonokeling di lahan/kebun masyarakat di Dompu ini,”ajaknya.

 

Sehingga oknum-oknum masyarakat mau melakukan pembabatan hutan tersebut.”Bahkan Mereka itu rela bekerja pada malam hari untuk menghindari petugas,”bebernya

 

Menurutnya, setelah oknum masyarakat melakukan Pembabatan dengan jumlah banyak dan diolah berbentuk balok, barulah kemudian kayu sonokeling yang bersumber dari kawasan Hutan itu,

 

Diangkut menggunakan Truk menuju Gudang Penampungan berinisial UD “DD” yang berlokasi di ling Larema kel simpasai kec Woja kab Dompu yang merupakan milik Pengusaha Lokal berisinial”SLM”Itupun diangkut pada waktu tertentu, bisa tengah malam, bisa subuh, menunggu lengahnya Petugas,”terangnya.

 

Selain itu juga, oknum Pengusaha lokal berinisial “SLM” menggunakan cara lain dengan sistem terima ditempat,”maksudnya ketika kayu sonokeling diduga berasal dari Hutan itu, ketika nyampe gudang UD DD baru dibayar, tidak mau tau yang terjadi di tengah perjalanan,”jelasnya.

 

Ditambahkannya setelah kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan itu, terkumpul banyak di gudang UD DD dan disortir berdasarkan Pesanan Cukong Pemodal asal Surabaya berinisial “Ko,HRT”

 

“Barulah Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan Hutan itu dikirim menggunakan truk tronton menuju ke Surabaya atau Cukong Sipit Pemodal,”bebernya.

 

Ditambahkannya, mirisnya Lagi Gudang dengan label UD,”DD” Yang dimiliki Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial”SLM” yang mengatakan namakan seorang Istri Diduga Kuat tidak mengantongi Izin Edar sSebagai salah satu syarat untuk bisa mengedarkan kayu sonokeling tersebut

 

Sebab didalam Izin Edar itu terdapat salah satu Poin yang harus dipenuhi, agar bisa mengantongi Izin Edar yaitu wajib Memiliki Potensi Kayu Sonokeling,

 

“Entah itu bersumber dari kawasan Hutan atau dilahan/kebun masyarakat, yang wajib dilakukan verifikasi oleh Pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, itu harus ada sebagai dasar untuk membuktikan bahwa UD.DD memiliki potensi kayu sonokeling yang nantinya diedarkan,”paparnya.

 

Diakhir, jadi berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa UD.DD diduga belum sama sekali mengajukan permohonan untuk dilakukan Crossing atau pengecekan oleh pihak terkait.

 

Maka yang menjadi Pertanyaan Kita, Apakah UD.DD memiliki Potensi kayu sonokeling tersebut??”saya rasa itu tidak ada dengan melihat kondisi Kayu Sonokeling khususnya di kabupaten Dompu dari hasil pantauan kami,”pungkasnya

 

Kemudian Kalaupun UD.DD memiliki Potensi Kayu Sonokeling, itu dimana? Tunjukan dan mari sama-sama kita turun Cek dilapangan, ada atau tidak potensi itu, kan sederhana,”tantang.

 

Maka, selama ini kami menduga kuat bahwa UD.DD mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan.

 

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Oknum Pengusaha Lokal Pemilik UU.DD dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

 

 




256 Apartemen Rp 137 M di Margonda Diborong Ikatan Alumni UI

Ini sekedar demo artikel/berita
============================
Ikatan Alumni UI membeli 256 unit apartemen di Evenciio Margonda dengan nilai sekitar Rp 137 miliar. Nantinya, tower kedua Evenciio ini akan diberi nama Iluni UI Tower.

Direktur Utama PT Wisma Seratus Sejahtera, anak usaha PT PP Properti Silvester Purnomo ini bertujuan menyediakan hunian bagi alumni UI dan keluarga besar UI, baik itu mahasiswa maupun seluruh karyawan UI.

“Besar harapan kami bahwa kerja sama antara PT Daya Makara, Bank BTN dan WSS bisa menyediakan hunian layak bagi keluarga besar UI,” kata Purnomo di Gedung Bank BTN, Selasa (30/5/2017)

Purnomo menjelaskan pengerjaan fisik untuk apartemen ini sudah dimulai sejak 2 bulan lalu. Kemudian ditargetkan selesai pada 2019 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Iluni UI Arief Budi Hardono mengatakan apartemen tersebut dilengkapi dengan konsep terintegrasi untuk alumni dan mahasiswa.

“Sebuah titik awal Iluni UI untuk membuat konsep seperti itu, kami segera mendaftar dan ada kesempatan untuk membuat Brand Iluni UI Tower,” ujar Arief.

Evenciio adalah dua tower apartemen mahasiswa berkonsep bebas narkoba yang terdiri dari 1240 unit yang sudah dipasarkan 8 bulan lalu. Tower pertama sudah terjual hampir 70%.

Selain Evenciio, proyek apartemen mahasiswa lainnya adalah Paltrow City di Tembalang (Semarang), Satu tower di Grand Dharmahusada Lagoon (Surabaya), apartemen siswa di Malang dan Serpong akan menggunakan konsep tersebut. (dna/dna)