Viral, Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” Diduga Kuat Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 64 Juta

Gambar, Ilustrasi dugaan penipuan 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Viral, Salah satu Oknum ASN Kemenag Kabupaten Dompu yang Berinial “SLM” dengan alamat Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja diduga kuat telah melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 64.000.000. terhadap Korban yang bernama Husnah, Pekerjaan IRT, Warga Lingkungan 1, Kelurahan Monta Baru Kecematan Woja

 

Modus Oknum tersebut dengan cara meminjam uang kepada korban Hasnah dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam tenggang waktu 1 bulan terhitung dari Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Selasa, 06 Juni tahun 2023 lalu

 

Namun, dalam rentang waktu yang cukup lama, Oknum tersebut belum juga memiliki itikad baik untuk membayar atau mengembalikan pinjamannya itu, terkesan mengabaikan surat perjanjian pinjaman yang dibuatnya yang dibumbui tandatangan di atas materai dan disaksikan oleh 2 orang.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Korban Penipuan Hasnah pada awak media di kediamannya, kelurahan monta baru Kecematan Woja, Selasa, 20/05/25

 

Korban Hasnah Mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Oknum ASN Kemenag Dompu yang berinisial “SLM” yang belum juga mengembalikan pinjamannya yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun

 

“Bayangkan dari tahun 2023, kini sudah tahun 2025, dia hanya janji saja, namun tidak pernah membayar utangnya,” keluhnya dengan nada kesal.

 

Foto, Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan atau melunasi pinjaman Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ kepada korban Hasnah 

 

Lanjut dijelaskan Hasnah, Bahkan “SLM” sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau membayar pinjamannya tersebut dari Rp. 40 juta ditambah dengan bunga selama 2, totalnya Rp. 64 juta

 

Dimana dalam surat pernyataan itu, tertanggal (03/09/2023), Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” sanggup mengembalikan uang pinjamannya pada hari Minggu tanggal 10 September tahun 2023, lalu

 

“Namun lagi-lagi itu hanya janji manis saja dan tidak pernah ditetapi, kita merasa rugi dan ditipu oleh Dia ‘, bayangkan waktunya yang lama, kalau kita kelola uang itu sudah berapa untungnya,” jelasnya dengan nada dongkol.

 

Untuk itu, Hasnah menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.

 

“Kalau memang ‘SLM’, itu tidak juga punya hati untuk membayar atau mengembalikan uang pinjamannya itu,* tegas Hasnah serius.

 

Sementara, Sampai berita ini Dipublikasikan, Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Diduga Dikerjakan Oknum Polisi Inisial “HR”, Baru Dibangun Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Mengalami Keretakan Cukup Serius

Foto, Bersama Pejabat Kemenag Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran (RAP) Pelaksana

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek. sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat,

 

Namun, sejak awal proses pelaksanaan Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Kabupaten Dompu yang menghabiskan anggaran negara Miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran SBSN-APBN tahun 2023/2024

 

Dimana sejak awal proyek tersebut diduga kuat terjadi Konspirasi jahat oknum-oknum Pejabat Kemenag, baik Pejabat Kemenag wilayah NTB maupun Kabupaten Dompu dalam penunjukan pihak pelaksana proyek tersebut.

 

Karena berdasarkan narasumber terpercaya yang dihimpun media bahwa pihak pelaksana

yang mengerjakan proyek tersebut diduga adalah Oknum Polisi berinisial HR, dengan modus menggunakan perusahaan orang lain atau CV. Total Karya Utama yang bertentangan dengan aturan

 

Seperti diulas rubrik klinik hukumonline berjudul Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Apabila Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dari Anggaran Negara akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian, Bahkan terancam di pecat”

 

Selain itu, oknum polisi tersebut bukan ahlinya dalam hal pembangunan, sehingga diragukan mutu dan kualitas bangunan.

 

Disisi lain, Proyek Pembangunan KUA Manggelewa yang belum genap setahun dibangun sudah mengalami keretakan yang cukup serius pada dinding-dinding tembok bangunan tersebut, karena diduga kuat terjadi kesalahan kontruksi bangunan dan kualitas campuran yang tidak memenuhi standar Bestek ataupun Gambar,

 

Diakibatkan karena adanya pembiaraan dari pihak-pihak terkait Sehingga berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan tersebut yang berpotensi pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korups yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menanggapi hal itu, PPK proyek KUA Manggelewa, Sudirman membenarkan bahwa Proyek Pembangunan KUA Manggelewa mengalami keretakan pada dinding Bangunan tersebut.

 

“Itu yang retak sambungan temboknya, antara Gipsun dan tembok,” jelasnya yang terkesan pembenaran diri.

 

Lanjut, PPK, menjelaskan bahwa total anggarannya sebesar Rp. 1,4 Miliar dengan rincian 1,1 Milyar untuk pembangunan KUA, kemudian sisanya untuk perencanaan dan pengawasan serta pemasangan Bronjong

 

“Itu sudah di terimakan dan sudah tidak ada masalah,” ungkap PPK dengan enteng, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di Kelurahan Simpasai Kecematan Woja, 04/04/25 beberapa waktu yang lalu.

 

PPK juga mengakui bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah oknum polisi yang berinisial HR yang beralamatkan di Bima.

 

“Oknum Polisi HR yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya dengan nada enteng.

 

Sementara Konsultan perencanaan, mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan

 

“Cuman memang faktor tanah yang menyebabkan keretakan,” katanya serius penuh percaya diri.

 

Sementara sampai berita ini di publish, oknum polisi yang berinisial HR yang diduga sebagai pihak pelaksana belum dapat dimintai konfirmasi.

 

Penulis Tim CNN




Klarifikasi Penggunaan Uang Oleh Oknum Bendahara, Kepala Dan Sekretaris Samsat, Tegaskan Sudah Di Selesaikan Secara Internal.

Foto, Surat Pernyataan Kesanggupan untuk pengembalian uang oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTB UPPD Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Informasi yang beredar di Medsos mengenai dugaan Penggunaan Uang atau Pinjam Pakai Terhadap Dana Realisasi Pelaksanaan Kegiatan pada UPTB UPPD Dompu Tahun Anggaran 2024, Sebesar Rp. 125.506.136.00 yang diduga digunakan oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu.

 

Hal itu, diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD, Berinisial “RLU” tertanggal, 24 Juni tahun 2024. Di Dompu.

 

Dalam surat pernyataan tersebut, Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD Dompu menyatakan bahwa dirinya bersedia menggantikan segala kerugian terhadap pembayaran yang belum dibayarkan sejumlah, Rp. 125.506.136.00.

 

Dengan cara pengembalian ataurpembayaran secara bertahap sesuai rincian sebagai berikut ;

@. Untuk Pergantian Tahap 1, Sebesar Rp. 76.315.312.00, dalam kurun waktu maksimal tanggal 30 Juni 2024, yaitu;

* Honorium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Tim Teknis Kesamsatan (Unsur Kepolisian) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, sejumlah Rp. 2.993.125.00.

* Honorium Panitia Pelaksanaan Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan (Obgah) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 12.834.687.00 dari sisa pembayaran Obgah bulan April 2024, untuk unsur UPTB UPPD

* Belanja Jasa Tenaga Administrasi Kantor/Administrasi Tehnis (Agen Samsat), Tenaga Operator Komputer, Tenaga Kebersihan dan tenaga keamanan kantor sebanyak 1 kali bulan mei 2024, sejumlah Rp. 60.487.500.00

 

@. Sedangkan untuk Pengembalian Tahap 2, Sejumlah Rp. 49.190.824.00, dalam kurun waktu Maksimal tanggal 10 Juli 2024. yaitu

• Honorium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Kegiatan Operasi Gabungan (Obgab) sebanyak 2 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 35.669.374.00

• Honorium Petugas Layanan Samsat Keliling (Polisi) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 5.250.000.00.

• Belajar Lembur PNS Layanan Samsat Keliling, Sebanyak 1 kali Bulan Februari-Maret 2024, Sejumlah Rp. 8.271.450.00,

 

Diakhir, Surat Penyataan Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD Dompu, menegaskan apabila, Pergantian tersebut tidak diindahkan sesuai dalam waktu yang telah di temukan serta kedapat kejadian berulang.

 

“Maka, Saya bersedia menerima konsekuensi hukum, demikian Surat ini, Saya Sampaikan, untuk dipergunakan sebagai mestinya,” tegas Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTB UPPD Dompu melalui surat pernyataan.

 

Dikonfirmasi media,  di ruang kerjanya Sabtu, (22/03/25), kemarin, Sekretaris UPTB UPPD Dompu, Arifin membenarkan terkait dugaan penggunaan uang tersebut sudah di bahas dan diselesaikan secara internal

 

Bahkan oknum Bendahara sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

 

“Jadi masalahnya sudah selesai, sudah ada itikat baik untuk selesaikan,” jelasnya serius sambil menunjukkan bukti surat pernyataan oknum Bendahara.

 

Arifin, menegaskan bahwa persolan tersebut tidak ada yang perlu dibahas lagi karena kami juga ikut dipanggil oleh pusat untuk klarifikasi dan semuanya sudah clear

 

Bahkan, oknum Bendahara sudah mengembalikan sebagian uang tersebut dan masih tersisa sekitar Rp. 30 juta yang belum di kembalikan.

 

“Sudah ada pernyataan kesiapan selesaikan sampai bulan 4 ini, bahkan sebagian uang sudah di kembalikan dan masih sisa Rp. 30 juta sekian lah,” ungkap Teta sapaan akrabnya.

 

Senada juga dikatakan oleh Kepala Samsat Dompu, Faruk SE, Bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara internal

 

“Kami sudah klifikasi di Pusat terkait itu dan oknum bendahara sudah mengakui dan punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” terangnya.

 

Karena oknum bendahara sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut

 

“Alhamdulillah, uang itu sebagian sudah di kembalikan sebagian besar dan masih tersisa Rp. 30 juta lebih yang belum di kembalikan,” tegas kepala Samsat Dompu

Penulis Tim CNN.




Diduga Dirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Yang Tidak Kantongi Izin, Pencinta Lingkungan, Laporkan PT. Lamea Bersaudara Hu’u Ke APH.

Foto, Bangunan Usaha PT Lamea Bersaudara di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Masih seputar PT. Lamea Bersaudara, selaku Subkon Perusahaan Tambang Emas PT. STM yang diduga kuat telah mendirikan Bangunan Usaha di Lahan Pertanian berkelanjutan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL dari kementerian terkait,

 

Dalam menindaklanjuti hal itu, Dinas terkait langsung turun untuk mengecek kebenaran lokasi bangunan usaha tersebut yang berlokasi di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu

 

Dan hasil pengecekan lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan bahwa PT Lamea Bersaudara mendirikan Bangunan Usaha dilahan pertanian yang tidak mengantongi izin dari kementerian, disamping tidak lengkapi dengan dokumen UKL-UPL

 

Maka, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan

 

Oleh karena itu, Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, yang sejak awal mempersoalkan perusahaan tersebut, karena diduga kuat tidak mengantongi izin/Dokumen resmi dari kementerian terkait

 

Sebab, dari awal proses mendirikan bangunan usaha tersebut, pihak perusahaan tidak pernah mengajukan Izin atau melaporkan kepada instans terkait

 

Karena hasil cek lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan dugaan bahwa, PT. Lamea telah mendirikan bangunan usaha di lahan pertanian yang dilindungi oleh aturan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, (24/01/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga semakin dugaan kami selama ini, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari kementerian terkait,

 

“Itu juga yang menjadi rujukan kami untuk melaporkan Perusahaan tersebut,” tegas, Pencipta Lingkungan Muhammad Adim Arsil pada saat dikonfirmasi awak media di taman kota, minggu, 26/01/25

 

Untuk itu, kata Adim, sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan perusahaan tersebut melakukan aktivitas lagi.

 

Oleh karena itu, Adim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar pihak perusahaan bisa bertanggung jawab atas itu.

 

“Insyaallah, kalau tidak ada halangan, secepatnya kita laporkan perusahaan itu, sembari kita rampungkan data dulu,” tegas adim serius.

 

Penulis Tim CNNEWS




Hasil Cek Lokasi PT. Lamea Bersaudara, Kadis LH, Benar, Di Lahan Pertanian Berkelanjutan Dan Tidak Ada Izin Dari Kementrian.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk keseriusan Dinas terkait dalam upaya penertiban maupun penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah atau tidak memiliki izin/Dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam menindaklanjuti Desakan Pencinta Lingkungan Muhammad Adim Arsil terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di kecamatan Hu’u diduga telah mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian produktif yang dilindungi oleh aturan bahkan tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu.

 

Ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, (23/01/25) kemarin, Kadis LH Dompu, Jufrin ST,,MM, Mengatakan bahwa hasil laporan teman-teman media sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan Surat tugas kepada Kepala Bidang PPLH untuk melakukan cek dan ricek terhadap informasi itu.

 

“Pak Andy selaku Kabid PPLH bersama Bersama Dinas PUPR Tata Ruang Pak Udin selaku Kabid Tata Ruang langsung turun ke lapangan cek terkait itu,” jelasnya.

 

Lanjut, Dijelaskan Kadis, jadi kegiatan mereka itu berkaitan dengan pembuatan cor beton dan lainnya sedangkan untuk lokasi bangunan itu,” apakah lokasi itu dalam lokasi lahan sawah yang dilindungi? Ya katanya masuk dalam lahan sawah yang dilindungi” tegasnya.

 

Sementara dalam ketentuan Undang-undang, untuk bangunan-bangunan baru,” misalnya kita mau bangun TPS3S saja, harus berada dulu diluar wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat atau kementerian bahwa itu diluar dari wilayah lahan pertanian yang dilindungi.” dicontohkan kadis.

 

Karena itu di lokasi lahan sawah yang dilindungi, maka dia harus bersurat dulu ke kementerian, agar wilayah itu dibebaskan dari lahan sawah yang dilindungi.

 

“Persoalan ini, saya kembali ke Tata Ruang, apakah Tata Ruang pernah mengeluarkan Rekomendasi terkait itu? kata kadis dengan tanda tanya.

 

Sedangkan untuk Dokumen UKL-UPL, Kadis menjelaskan kalau perusahaan tersebut mendirikan Bangunan Usaha baru untuk mengikuti tender yang dilakukan oleh rekan-rekan PT. STM,” Dokumen UKL-UPL nya hsrus ada.” tandanya.

 

“Iya Saya katakan perusahaan itu tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, karena memang pasti mereka ke Dinas LH untuk membahas Dokumen UKL-UPL,” terang Kadis serius

 

Sementara operasional perusahaan nya tidak boleh dilakukan atau dijalankan dulu sebelum mengantongi Dokumen UKL-UPL,” walaupun ada izin usaha dari pelayanan satu atap, akan tetapi wajib memiliki izin lingkungan, salah satu syarat untuk bisa melakukan operasional,” paparnya.

 

Sedangkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL, Kata Kadis akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR Tata Ruang.

 

“Perusahaan tersebut nantinya akan dilakukan Penertiban,” ucap Kadis dengan nada tegas.

 

Hal tersebut, Bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

 

Maka kuat dugaan terjadi pembiaraan dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang selaku pihak yang memiliki porsi terkait Pembangunan di lahan sawah yang dilindungi oleh aturan,

 

Karena terkesan tidak pernah menegur dan melarang Pemilik perusahaan tersebut, pada saat proses pembangunan,

 

Sebab dalam proses pembangunan dilahan pertanian berkelanjutan tersebut, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin kementrian pusat, sebagai landasan untuk mendirikan Bangunan Usaha tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Sampai berita ini dipublikas, Dinss PUPR Bidang Tata Ruang belum dapat dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Tong Pengelolaan Emas Di 3 Titik Di Kecematan Pajo Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal Penggunaan Zat Kimia.

Foto, Ketua Komik Dompu Alamsyah, SE 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

 

Maka, Komunitas Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera menghentikan dugaan praktek Ilegal mining atau pertambangan liar serta pengelolaannya yang berada di 3 titik yaitu di Desa Ranggo dan Temba Lae Kecematan Pajo

 

Karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengakibatkan air sungai dan sumur akan tercemar serta ternak masyarakat terancam mati

 

Sebab dalam tahapan proses pengolahan emas menggunakan salah satu cara diduga air yang dicampur dengan merkuri yang mengandung bahan kimia berbahaya

 

Disisi lain, dalam penggunaan merkuri ini juga tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan akan tetapi juga menciptakan persoalan baru terhadap kesehatan masyarakat,

 

Karena sisa campuran air dan merkuri diduga dibuang begitu saja ke selokan dan sungai tanpa ada tempat penampungan yang aman

 

Sehingga bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

 

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha

 

Dalam penyampaiannya Ketua Komik Dompu, Alamsyah, SE, mengungkapkan bahwa terkait praktek ilegal yang dilaksanakan oleh beberapa pemilik tong yang tersebar di Desa lepadi, Ranggo dan tembalae

 

“Satu titiknya lagi salah seorang pemiliknya berasal dari Sulawes berinisial AA yang berlokasi di Desa lepadi juga,” jelasnya.

 

Lanjut dijelaskan Alamsyah kami menduga bahwa praktek ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut ini diduga tidak memiliki Izin Zat kimia dalam proses pengelolaan emas dimana nanti akan menimbulkan pencemaran lingkungan

 

“Mereka baru bisa melakukan kegiatan harus ada izin amdal dulu, namun karena mereka diduga memiliki bekingan sehingga dari sekian tahun mereka beroperasi ini belum ada yang mengusik,” beber Alamsyah

 

Untuk itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait agar segera mengambil langkah maupun tindakan tegas atau diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku

 

“Harus ditertibkan atau tutup sementara waktu sampai mereka mengantongi izin, karena itu mengandung kimia dan dampaknya berbahaya untuk masyarakat,” tegas Alamsyah

 

Selain itu juga, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan RDPU dengan DPRD kabupaten Dompu untuk mengklarifikasi bersama terkait dugaan praktek Ilegal maning maupun Tong pengelolaannya.

 

Kami berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, apabila tambang emas maupun tong-tong pengelolaan emas ini, diberikan ruang untuk masyarakat, sekiranya memberikan landasan atau payung hukum,

 

“Agar nanti tidak menimbulkan dampak hukum dan memberikan ruang yang nyaman agar lingkungan ini tidak terganggu atau tercemar,” harap Alamsyah bijak.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pemilik tong di 3 titik dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW