Klarifikasi Penggunaan Uang Oleh Oknum Bendahara, Kepala Dan Sekretaris Samsat, Tegaskan Sudah Di Selesaikan Secara Internal.

Foto, Surat Pernyataan Kesanggupan untuk pengembalian uang oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTB UPPD Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Informasi yang beredar di Medsos mengenai dugaan Penggunaan Uang atau Pinjam Pakai Terhadap Dana Realisasi Pelaksanaan Kegiatan pada UPTB UPPD Dompu Tahun Anggaran 2024, Sebesar Rp. 125.506.136.00 yang diduga digunakan oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu.

 

Hal itu, diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD, Berinisial “RLU” tertanggal, 24 Juni tahun 2024. Di Dompu.

 

Dalam surat pernyataan tersebut, Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD Dompu menyatakan bahwa dirinya bersedia menggantikan segala kerugian terhadap pembayaran yang belum dibayarkan sejumlah, Rp. 125.506.136.00.

 

Dengan cara pengembalian ataurpembayaran secara bertahap sesuai rincian sebagai berikut ;

@. Untuk Pergantian Tahap 1, Sebesar Rp. 76.315.312.00, dalam kurun waktu maksimal tanggal 30 Juni 2024, yaitu;

* Honorium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Tim Teknis Kesamsatan (Unsur Kepolisian) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, sejumlah Rp. 2.993.125.00.

* Honorium Panitia Pelaksanaan Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan (Obgah) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 12.834.687.00 dari sisa pembayaran Obgah bulan April 2024, untuk unsur UPTB UPPD

* Belanja Jasa Tenaga Administrasi Kantor/Administrasi Tehnis (Agen Samsat), Tenaga Operator Komputer, Tenaga Kebersihan dan tenaga keamanan kantor sebanyak 1 kali bulan mei 2024, sejumlah Rp. 60.487.500.00

 

@. Sedangkan untuk Pengembalian Tahap 2, Sejumlah Rp. 49.190.824.00, dalam kurun waktu Maksimal tanggal 10 Juli 2024. yaitu

• Honorium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Kegiatan Operasi Gabungan (Obgab) sebanyak 2 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 35.669.374.00

• Honorium Petugas Layanan Samsat Keliling (Polisi) sebanyak 1 kali bulan mei 2024, Sejumlah Rp. 5.250.000.00.

• Belajar Lembur PNS Layanan Samsat Keliling, Sebanyak 1 kali Bulan Februari-Maret 2024, Sejumlah Rp. 8.271.450.00,

 

Diakhir, Surat Penyataan Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTB UPPD Dompu, menegaskan apabila, Pergantian tersebut tidak diindahkan sesuai dalam waktu yang telah di temukan serta kedapat kejadian berulang.

 

“Maka, Saya bersedia menerima konsekuensi hukum, demikian Surat ini, Saya Sampaikan, untuk dipergunakan sebagai mestinya,” tegas Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTB UPPD Dompu melalui surat pernyataan.

 

Dikonfirmasi media,  di ruang kerjanya Sabtu, (22/03/25), kemarin, Sekretaris UPTB UPPD Dompu, Arifin membenarkan terkait dugaan penggunaan uang tersebut sudah di bahas dan diselesaikan secara internal

 

Bahkan oknum Bendahara sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

 

“Jadi masalahnya sudah selesai, sudah ada itikat baik untuk selesaikan,” jelasnya serius sambil menunjukkan bukti surat pernyataan oknum Bendahara.

 

Arifin, menegaskan bahwa persolan tersebut tidak ada yang perlu dibahas lagi karena kami juga ikut dipanggil oleh pusat untuk klarifikasi dan semuanya sudah clear

 

Bahkan, oknum Bendahara sudah mengembalikan sebagian uang tersebut dan masih tersisa sekitar Rp. 30 juta yang belum di kembalikan.

 

“Sudah ada pernyataan kesiapan selesaikan sampai bulan 4 ini, bahkan sebagian uang sudah di kembalikan dan masih sisa Rp. 30 juta sekian lah,” ungkap Teta sapaan akrabnya.

 

Senada juga dikatakan oleh Kepala Samsat Dompu, Faruk SE, Bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara internal

 

“Kami sudah klifikasi di Pusat terkait itu dan oknum bendahara sudah mengakui dan punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” terangnya.

 

Karena oknum bendahara sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut

 

“Alhamdulillah, uang itu sebagian sudah di kembalikan sebagian besar dan masih tersisa Rp. 30 juta lebih yang belum di kembalikan,” tegas kepala Samsat Dompu

Penulis Tim CNN.




Diduga Dirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Yang Tidak Kantongi Izin, Pencinta Lingkungan, Laporkan PT. Lamea Bersaudara Hu’u Ke APH.

Foto, Bangunan Usaha PT Lamea Bersaudara di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Masih seputar PT. Lamea Bersaudara, selaku Subkon Perusahaan Tambang Emas PT. STM yang diduga kuat telah mendirikan Bangunan Usaha di Lahan Pertanian berkelanjutan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL dari kementerian terkait,

 

Dalam menindaklanjuti hal itu, Dinas terkait langsung turun untuk mengecek kebenaran lokasi bangunan usaha tersebut yang berlokasi di Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu

 

Dan hasil pengecekan lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan bahwa PT Lamea Bersaudara mendirikan Bangunan Usaha dilahan pertanian yang tidak mengantongi izin dari kementerian, disamping tidak lengkapi dengan dokumen UKL-UPL

 

Maka, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan

 

Oleh karena itu, Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, yang sejak awal mempersoalkan perusahaan tersebut, karena diduga kuat tidak mengantongi izin/Dokumen resmi dari kementerian terkait

 

Sebab, dari awal proses mendirikan bangunan usaha tersebut, pihak perusahaan tidak pernah mengajukan Izin atau melaporkan kepada instans terkait

 

Karena hasil cek lokasi oleh Dinas terkait, membenarkan dugaan bahwa, PT. Lamea telah mendirikan bangunan usaha di lahan pertanian yang dilindungi oleh aturan serta tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, (24/01/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga semakin dugaan kami selama ini, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari kementerian terkait,

 

“Itu juga yang menjadi rujukan kami untuk melaporkan Perusahaan tersebut,” tegas, Pencipta Lingkungan Muhammad Adim Arsil pada saat dikonfirmasi awak media di taman kota, minggu, 26/01/25

 

Untuk itu, kata Adim, sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan perusahaan tersebut melakukan aktivitas lagi.

 

Oleh karena itu, Adim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar pihak perusahaan bisa bertanggung jawab atas itu.

 

“Insyaallah, kalau tidak ada halangan, secepatnya kita laporkan perusahaan itu, sembari kita rampungkan data dulu,” tegas adim serius.

 

Penulis Tim CNNEWS




Hasil Cek Lokasi PT. Lamea Bersaudara, Kadis LH, Benar, Di Lahan Pertanian Berkelanjutan Dan Tidak Ada Izin Dari Kementrian.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk keseriusan Dinas terkait dalam upaya penertiban maupun penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah atau tidak memiliki izin/Dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam menindaklanjuti Desakan Pencinta Lingkungan Muhammad Adim Arsil terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di kecamatan Hu’u diduga telah mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian produktif yang dilindungi oleh aturan bahkan tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu.

 

Ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, (23/01/25) kemarin, Kadis LH Dompu, Jufrin ST,,MM, Mengatakan bahwa hasil laporan teman-teman media sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan Surat tugas kepada Kepala Bidang PPLH untuk melakukan cek dan ricek terhadap informasi itu.

 

“Pak Andy selaku Kabid PPLH bersama Bersama Dinas PUPR Tata Ruang Pak Udin selaku Kabid Tata Ruang langsung turun ke lapangan cek terkait itu,” jelasnya.

 

Lanjut, Dijelaskan Kadis, jadi kegiatan mereka itu berkaitan dengan pembuatan cor beton dan lainnya sedangkan untuk lokasi bangunan itu,” apakah lokasi itu dalam lokasi lahan sawah yang dilindungi? Ya katanya masuk dalam lahan sawah yang dilindungi” tegasnya.

 

Sementara dalam ketentuan Undang-undang, untuk bangunan-bangunan baru,” misalnya kita mau bangun TPS3S saja, harus berada dulu diluar wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat atau kementerian bahwa itu diluar dari wilayah lahan pertanian yang dilindungi.” dicontohkan kadis.

 

Karena itu di lokasi lahan sawah yang dilindungi, maka dia harus bersurat dulu ke kementerian, agar wilayah itu dibebaskan dari lahan sawah yang dilindungi.

 

“Persoalan ini, saya kembali ke Tata Ruang, apakah Tata Ruang pernah mengeluarkan Rekomendasi terkait itu? kata kadis dengan tanda tanya.

 

Sedangkan untuk Dokumen UKL-UPL, Kadis menjelaskan kalau perusahaan tersebut mendirikan Bangunan Usaha baru untuk mengikuti tender yang dilakukan oleh rekan-rekan PT. STM,” Dokumen UKL-UPL nya hsrus ada.” tandanya.

 

“Iya Saya katakan perusahaan itu tidak memiliki Dokumen UKL-UPL, karena memang pasti mereka ke Dinas LH untuk membahas Dokumen UKL-UPL,” terang Kadis serius

 

Sementara operasional perusahaan nya tidak boleh dilakukan atau dijalankan dulu sebelum mengantongi Dokumen UKL-UPL,” walaupun ada izin usaha dari pelayanan satu atap, akan tetapi wajib memiliki izin lingkungan, salah satu syarat untuk bisa melakukan operasional,” paparnya.

 

Sedangkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL, Kata Kadis akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR Tata Ruang.

 

“Perusahaan tersebut nantinya akan dilakukan Penertiban,” ucap Kadis dengan nada tegas.

 

Hal tersebut, Bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Selain itu, diduga tidak memiliki Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, serta beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

 

Maka kuat dugaan terjadi pembiaraan dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang selaku pihak yang memiliki porsi terkait Pembangunan di lahan sawah yang dilindungi oleh aturan,

 

Karena terkesan tidak pernah menegur dan melarang Pemilik perusahaan tersebut, pada saat proses pembangunan,

 

Sebab dalam proses pembangunan dilahan pertanian berkelanjutan tersebut, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin kementrian pusat, sebagai landasan untuk mendirikan Bangunan Usaha tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Sampai berita ini dipublikas, Dinss PUPR Bidang Tata Ruang belum dapat dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Tong Pengelolaan Emas Di 3 Titik Di Kecematan Pajo Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal Penggunaan Zat Kimia.

Foto, Ketua Komik Dompu Alamsyah, SE 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Illegal mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

 

Maka, Komunitas Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera menghentikan dugaan praktek Ilegal mining atau pertambangan liar serta pengelolaannya yang berada di 3 titik yaitu di Desa Ranggo dan Temba Lae Kecematan Pajo

 

Karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengakibatkan air sungai dan sumur akan tercemar serta ternak masyarakat terancam mati

 

Sebab dalam tahapan proses pengolahan emas menggunakan salah satu cara diduga air yang dicampur dengan merkuri yang mengandung bahan kimia berbahaya

 

Disisi lain, dalam penggunaan merkuri ini juga tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan akan tetapi juga menciptakan persoalan baru terhadap kesehatan masyarakat,

 

Karena sisa campuran air dan merkuri diduga dibuang begitu saja ke selokan dan sungai tanpa ada tempat penampungan yang aman

 

Sehingga bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

 

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha

 

Dalam penyampaiannya Ketua Komik Dompu, Alamsyah, SE, mengungkapkan bahwa terkait praktek ilegal yang dilaksanakan oleh beberapa pemilik tong yang tersebar di Desa lepadi, Ranggo dan tembalae

 

“Satu titiknya lagi salah seorang pemiliknya berasal dari Sulawes berinisial AA yang berlokasi di Desa lepadi juga,” jelasnya.

 

Lanjut dijelaskan Alamsyah kami menduga bahwa praktek ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut ini diduga tidak memiliki Izin Zat kimia dalam proses pengelolaan emas dimana nanti akan menimbulkan pencemaran lingkungan

 

“Mereka baru bisa melakukan kegiatan harus ada izin amdal dulu, namun karena mereka diduga memiliki bekingan sehingga dari sekian tahun mereka beroperasi ini belum ada yang mengusik,” beber Alamsyah

 

Untuk itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait agar segera mengambil langkah maupun tindakan tegas atau diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku

 

“Harus ditertibkan atau tutup sementara waktu sampai mereka mengantongi izin, karena itu mengandung kimia dan dampaknya berbahaya untuk masyarakat,” tegas Alamsyah

 

Selain itu juga, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan RDPU dengan DPRD kabupaten Dompu untuk mengklarifikasi bersama terkait dugaan praktek Ilegal maning maupun Tong pengelolaannya.

 

Kami berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, apabila tambang emas maupun tong-tong pengelolaan emas ini, diberikan ruang untuk masyarakat, sekiranya memberikan landasan atau payung hukum,

 

“Agar nanti tidak menimbulkan dampak hukum dan memberikan ruang yang nyaman agar lingkungan ini tidak terganggu atau tercemar,” harap Alamsyah bijak.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pemilik tong di 3 titik dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW




Diduga Menikah Siri Tanpa Izin Istri, Kades Soro Barat Terancam Pidana Kejahatan Dalam Perkawinan, Kadis PMPD, Akan Berikan Pembinaan

Foto, Ilustrasi Poligami.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Menindak Lanjuti terkait dugaan Kepala Desa Soro Barat yang menikah siri dengan seorang wanita berinisial SRN’ warganya sendiri, tanpa sepengetahuan atau seijin Istri Pertama, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (18/09/24), minggu lalu.

 

Karena diduga bertentangan kitab undang-undang Hukum Pidana pasal 284, yang berbunyi Jika suami menikah lagi tanpa izin istri, maka seorang suami dapat dijerat dengan pidana perzinahan.

 

Serta dapat dijerat dengan pidana tentang kejahatan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 279 dan Pasal 280 kitab undang-undang hukum pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMPD Dompu, Agus Salim, S.Sos, menjelaskan bahwa terkait aturan Desa, itu Lex specialis, turunannya, ada pada PP 43, dan banyak Permendagri

 

Dalam aturan tersebut tidak ditentukan larangan kepala Desa untuk melakukan pernikahan siri atau berpoligami

 

“Menikah 2 kali, di PP manapun tidak ada larangan untuk itu, kita pegawai negeri juga tidak dilarang nikah 2 kali,” Terang Kadis, Saat dikonfirmasi awak media di Kantor PMPD Dompu, Senin, 23/09/24.

 

Akan tetapi harus ada alasan yaitu disetujui oleh istri pertama dan persyaratan lainnya, kecuali alasannya Istri Pertama penyakitnya bertahunan, tidak bisa memberikan keturunan dsb, itu termuat dalam PP 45, 10.

 

“Tidak ada yang melarang orang berpoligami, cuman harus ada syaratnya, begitupun kepala Desa, karena memang urusan nikah dalam hukum Islam tidak boleh bermain-main,” jelas Kadis.

 

Kadis juga menegaskan terkait pernikahan siri ini, tidak ada kewenangan Dinas tehnis untuk melarang Kepala Desa menikah siri, cuman memang sebagai atasan tetap akan memberikan pembinaan kepala Desa yang bersangkutan.

 

“Kita panggil Kepala Desanya nanti, kita tanyakan kebenaran itu,” ungkap Kadis dengan nada tegas.

 

Sementara disatu sisi Istri Kepala Desa Soro Barat tidak memiliki riwayat penyakit tahunan dan telah memiliki keturunan, shingga tidak ada alasan Kepala Desa Soro Barat menikah lagi, apalagi tanpa seizin istri.

 

Penulis Tim CNNEWS




Diduga Sekdes Kampasi Meci Merangkap Jabatan Akibat Adanya Pembiaraan Dari Kades

Foto, Ilustrasi merangkap Jabatan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Oknum Sekretaris Desa Kampasi Meci diduga kuat merangkap jabatan selama lebih kurang 1 Tahun, diakibatkan karena adanya pembiaraan dari kepala Desa Kampasi Meci

 

Karena diketahui, Oknum Sekretaris Desa tersebut, selain menjabat sebagai Sekretaris Desa dan disatu sisi juga sebagai Guru aktif di salah satu sekolah.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu mantan kepala Desa Kampasi Meci pada awak media yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Via WhatsApp, Senin, 12/08/24.

 

Mantan Kepala Desa Kampasi Meci mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kampasi Meci diduga kuat berkonspirasi jahat dengan oknum sekretaris Desa yang telah merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi aktif.

 

Dimana Kepala Desa Kampasi Meci terpilih 2024, diduga kuat memberikan garansi aktif terhadap oknum sekdes berinisial JYD, sebagai Sekretaris Desa Kampasi Meci yang terdaftar aktif dan juga sebagai guru sertifikasi di pondok pesantren Hibul Wathon Gumi Agung

 

“Ini bertentangan dengan pasal 51 UU No.6 tahun 2014, butir 1, Tentang desa yang menyatakan larangan Perangkat desa merangkap jabatan,” ungkapnya.

 

Selain itu, menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada tidak efektifnya, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai perangkat Desa dan sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga sebagai guru,

 

“Ini mencerminkan ketidak profesionalan dalam menentukan sikap dalam bekerja sehingga akan merugikan negara, akibat oknum tersebut mendapatkan Gaji Dobel,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Peraturan umum masuk kantor desa itu, jam 08:00 Wita masuk kerja dan pulang kantor jam 16:00 Wita terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at

 

Sedangkan tuntutan sebagai guru sertifikasi aktif itu wajib masuk setiap hari untuk bertatap muka dengan murid di kelas dan harus terpenuhi 24 jam per/hari

 

“Itu Terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Ini kami anggap salah dan melawan aturan,” katanya sembari menjelaskan aturan.

 

Foto, Surat pernyataan pengunduran diri Sekretaris Desa Kampasi Meci.

 

Sementara dihubungi media melalui WhatsApp, Senin, 12/08//24, untuk dimintai keterangannya, Kades Kampasi Meci, Syaharuddin membantah bahwa tidak pernah melakukan pembiaraan atau kerjasama dengan sekretaris Desa terkait rangkap jabatan yang di maksud.

 

Karena saat itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian saya langsung melakukan pengecekan Nomor Registrasi Guru Sertifikasi yang keluar dari kemenag Dompu

 

Bahwa memang benar ada nama sekretaris Desa, sehingga saat itu juga saya langsung memanggil Sekretaris Desa untuk memberikan dua pilihan.

 

“Apakah memilih sebagai Guru Sertifikasi atau tetap menjabat sekretaris Desa,? Sekretaris menjawab memilih sekretaris Desa dan akan mengundurkan diri sebagai Guru,”Jelas kades ketika menyuruh sekdes memilih antara dua jabatan.

 

Lanjut, Kades berselang 3 hari Sekretaris Desa membuat surat pengunduran diri sebagai Guru yang tandatangan oleh sekdes diatas materai, yaitu pada bulan Maret 2024.

 

“Surat pengunduran diri sekdes itu, sudah disampaikan ke kemenag dan serahkan ke Inspektorat, Camat dan DPMPD,” terang Kades.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Kampasi Meci belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS