Proyek Peningkatan Irigasi Ketua Kompleks Di Kelurahan Kandai Satu Terkesan Asal Jadi Dan Diduga Menyimpang Dari Bestek 

Foto, Papan Informasi dan Kondisi Fisik Saluran irigasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu yang terkesan asal jadi.

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan’ waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber ainggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan suedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek dan dilengkapi dengan papan informasi proyek

 

Namun, Proyek Peningkatan Irigasi (D.I) Ketua Kompleks yang berlokasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu senilai Rp. 195.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, terkesan asal jadi.

 

Proyek BWS NT 1 NTB ini yang di Swakelolakan oleh kelompok tani P3A LA SISO diduga kuat menyimpang dari Bestek maupun Gambar pada pekerjaan tersebut, karena adanya dugaan pembiaraan dari Pihak BWS NT 1 NTB dan Konsultan Pengawas atau Pendamping Program.

 

Hal itu diungkapkan oleh petani penerima manfaat pada saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi proyek tersebut, Rabu, 08/10/25

 

Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan saluran irigasi ini terkesan amburadul karena model pekerjaan tidak teratur.

 

Di bilang cor, tapi tidak ada bentuk pengecoran dan bilang pasangan batu tapi tidak nampak seperti pasangan, ini aneh model pekerjaannya,” ungkapnya dengan nada heran.

 

Menurutnya bahwa kualitas campuran pekerjaan saluran irigasi ini diduga kuat tidak memenuhi standar.

 

Bisa di lihat pekerjaan ini retak-retak, apalagi lantai irigasinya kelihatannya kurang semen,” bebernya

 

Maka, hal tersebut berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, ketua kelompok tani dan Dinas terkait serta konsultan pengawas belum ada dimintai klarifikasi.

 

Penulis Tim CNN




Proyek Jalan Tani Terkesan Asal-asalan, Warga Anamina, Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor CV. Putri Hanun Dan Dinas Terkait

Foto, Kondisi Proyek Jalan Tani Di Desa Anamina Kec. Manggelewa Kab. Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menyoroti Proyek Jalan Tani yang diduga mengenai areal lahan sawah tanpa Izin dari pemilik sawah tersebut.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. PUTRI HANUN yang bersumber dari dana reses DPRD ini, dinilai sangat merugikan warga pemilik lahan.

 

Warga pemilik lahan sawah yang keberatan terhadap proyek tersebut, Mayor Purnawirawan Muhammad Yamin, SE, yang biasa disapa Yamin mengaku sangat keberatan lahannya sepanjang 1 x 400 meter dimanfaatkan untuk proyek jalan tani tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

“Tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu lahan saya sudah dipakai, dan sekarang penuh batu yang berserakan dan Ini sangat merugikan warga,” bebernya

 

Selain itu, Yamin juga menyoroti bertapa buruknya kualitas pengerjaan proyek serta banyaknya batu yang berserakan di sawahnya yang sudah ditanami padi,

 

Seharusnya setiap pekerjaan jalan itu menggunakan walas, agar jalan itu padat dan bertahan lama,” terangnya 

 

Untuk itu, kami meminta pada kontraktor pelaksana maupun dinas terkait untuk segera diperbaiki pekerjaan tersebut,” saya tidak butuh dibayar, minimal pekerjaan itu kualitasnya baik dan ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya, saat ditemui awak media di kediamanya 18/07/2025.

 

Disamping itu, Yamin menilai bahwa pelaksanaan proyek ini terkesan asal-asalan, karena disisi kiri-kanan jalan dibiarkan begitu saja tanpa dirapikan dan seharusnya ada pembuatan talud sehingga jalan itu kokoh,” ini akibat minimnya pengawasan dari dinas terkait,” tandasnya.

 

Dan Lebih mirisnya lagi, pelaksanaan proyek tersebut tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan Pemdes setempat selaku pemilik wilayah

 

Walaupun papan informasi proyek yang memuat volume pekerjaan, namun dikritik warga pemerintah harus turun tangan,” tegasnya.

 

Diakhir, Yamin mendesak dinas terkait, termasuk DPRD Dompu selaku pemilik reses untuk segera turun tangan dan mengevaluasi proyek tersebut,

 

Kami butuh kejelasan dan tanggung jawab pihak terkait, agar proyek pemerintah tidak malah menyengsarakan rakyat,” tegas Yamin.

 

Sementara ditempat terpisah, Kades Anamina, Dadang Risanto kepada wartawan mengatakan hadirnya proyek tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan ketahanan pangan dan masyarakat banyak,

 

Karena Pemerintah tetap intens dengan program pembangunan dengan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat

 

“Kami menerima aspirasi dan kritikan warga, demi kebaikan dan untuk kepentingan bersama, dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kontraktor Pelaksana CV. Hanun Putri dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Pemdes Kramat Dan BPD Diduga Kuat Bersekongkol Gelapkan Anggaran Bumdes 20 Juta Tahun 2024

Foto, Ilustrasi Dugaan Korupsi Bumdes

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Pemerintah Indonesia menetapkan Bumdes sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.

 

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi Bumdes yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.

 

Kemudian diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran Bumdes menjadi berstatus Badan Hukum, sehingga kedudukan BUMDES dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

 

Dalam pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan oleh pengurus Bumdes yang telah terpilih pada musyawarah desa dan Pengurus Bumdes bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bumdes dan harus memastikan penggunaan dana atau anggaran yang dimiliki dapat dioptimalkan dan memberikan manfaat terbaik untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.

 

Dengan melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan Bumdes, terutama dalam menentukan rencana kerja dan anggaran Bumdes. Dalam menjalankan pekerjaannya, pengurus Bumdes harus menyimpan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan Bumdes.

 

Selain pengurus Bumdes, dalam mengelola keuangan Bumdes juga dapat melibatkan tenaga ahli keuangan atau konsultan keuangan untuk membantu mengelola dan menangani keuangan Bumdes agar lebih efektif dan efisien.

 

Dalam pengelolaannya, Bumdes menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan BUM Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa.

 

Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa.

 

Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Bumdes meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa.

 

Selanjutnya, Pengelolaan Bumdes juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.

 

Creashot unggahan Pemilik Akun Facebook bernama Malayka Azrun dan Usman M Ali.

 

Namun pada pengelolaan anggaran Bumdes Desa Kramat Tahun 2024 senilai 20 juta diduga kuat digelapkan atau fiktif oleh Pemerintah Desa Kramat Kecematan Kilo Kabupaten Dompu

 

Namun, sampai tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Kramat ataupun oknum Kepala Desa belum juga menyerahkan anggaran tersebut kepada pengurus Bumbes untuk dikelola.

 

Hal itu, yang diungkapkan oleh 2 orang lewat unggahan diakun Facebooknya, Sabtu, 28/06/25

 

Dalam unggahan, Pemilik Akun bernama Malayka Azrun mengungkapkan bahwa SK Bumdes hanya sekedar lambang, tetapi harus difungsikan sebagaimana mestinya.

 

“Tapi, dialih fungsikan dari porsinya oleh Pemerintah Desa Kramat,” katanya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Anggaran yang dialokasikan untuk Bumdes sekitar 20-25 juta tahun 2024, diduga kuat sudah di kebumikan oleh Pemerintah Desa Kramat

 

“Pada akhirnya nanti masyarakat Menyalahkan kita, seolah-olah anggaran itu kita yang makan, padahal sudah di makan oleh tikus-tikus yang ada di penguasa kantor Desa Kramat,” bebernya.

 

Ia juga mempertanyakan kepada kepala Desa Kramat, kalaupun anggaran sudah di kasih ke Bumdes,” Bumdes yang manakah kalian kasih,” ungkapnya dengan nada tanya.

 

Senada juga yang diunggah pemilik akun Facebook lain bernama, Usman. M. Ali Menyebutkan bahwa BPD Desa Kramat diduga bersekongkol dengan Pemerintah Desa.

 

Dengan memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pengelolaan keuangan ADD dan DD desa Kramat tahun anggaran 2024

 

Karena menurut pengakuan bendahara Bumdes Desa Kramat bahwa anggaran BUMDES tahun 2024 sebesar 20 juta belum di serahkan sampai hari ini.

 

“Ternyata laporan Pemerintah Desa kepada masyarakatnya itu diduga fiktif alias palsu,” ungkapnya mengulang pengakuan bendahara Bumdes.

 

Menurut informasi yang himpun media bahwa pemilik akun Facebook bernama Malayka Azrun diduga merupakan Bendahara Bumdes Desa Kramat dan Pemilik Akun Facebook bernama Usman M Ali mantan kepala Desa Kramat sebelumnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kramat belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN




Tanggapi Dugaan Penipuan Oknum ASN “SLM”, Plt. Kepala Kemenag, Upayakan Mediasi, Hadirkan Kedua Belah Pihak Untuk Klarifikasi

Foto, Plt Kepala Kemenag Dompu, H Burhanuddin Bersama Pimpinan Redaksi Media ChanelNtbNews.com diruang kerjanya.

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Oknum ASN Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Berinial “SLM” yang diduga kuat melakukan penipuan uang sebesar Rp. 46.000.000, terhadap Korban Husnah warga kelurahan monta baru seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Kamis, (22/05/25), kemarin

 

Ditanggapi serius oleh Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 23/05/25. sore tadi

 

Dalam keterangannya, Plt. Kepala Kemenag Dompu, H. Burhanuddin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada teman-teman media yang sudah hadir disini untuk memberikan informasi terkait persoalan itu, yang melibatkan salah satu Staf di Kemenag Dompu ini

 

“Jujur, kami sangat terkejut, karena ini masalah personal atau pribadi yang bersangkutan dengan orang lain,” katanya.

 

Akan tetapi kehadiran teman2 di kantor Kemenag Dompu ini, menjadikan laporan pengaduan masyarakat, karena berhubung informasi ini baru dari sebelah pihak,

 

“Insyaallah sekitar hari Rabu/Kamis, kita akan coba mediasi kedua belah pihak, kami akan panggil beliau itu untuk dimintai klarifikasi,” jelas kepala Kemenag serius.

 

Setelah itu, kami juga akan hadirkan pihak yang memberikan pinjaman itu, lewat surat resmi untuk dimintai keterangannya,” dan bagaimana hasilnya nanti! yang penting kita upayakan dulu mediasinya,” ucap H. Burhan.

 

Lanjut dijelaskan H. Burhan, posisi kami di Kemenag ini, hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak, sehingga kita dapat mengetahui kebenarannya,” tidak lebih dari itu, minimal kita carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” tutunya

 

Diakhir, Plt. Kepala Kemenag sekaligus Kasubag Tata Usaha ini, berharap kepada seluruh Pegawai Kemenag khususnya, apabila ingin melakukan pinjaman uang, agar disesuaikan dengan kemampuan kita mengembalikannya

 

“Jangan memaksa untuk pinjam diluar kemampuan kita, nanti kita tidak mampu membayar pinjaman itu, sehingga kita mendapatkan masalah,” harapnya dengan mengingatkan kepada bawahannya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN Kemenag Dompu belum juga dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Viral, Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” Diduga Kuat Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 64 Juta

Gambar, Ilustrasi dugaan penipuan 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Viral, Salah satu Oknum ASN Kemenag Kabupaten Dompu yang Berinial “SLM” dengan alamat Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja diduga kuat telah melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 64.000.000. terhadap Korban yang bernama Husnah, Pekerjaan IRT, Warga Lingkungan 1, Kelurahan Monta Baru Kecematan Woja

 

Modus Oknum tersebut dengan cara meminjam uang kepada korban Hasnah dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam tenggang waktu 1 bulan terhitung dari Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Selasa, 06 Juni tahun 2023 lalu

 

Namun, dalam rentang waktu yang cukup lama, Oknum tersebut belum juga memiliki itikad baik untuk membayar atau mengembalikan pinjamannya itu, terkesan mengabaikan surat perjanjian pinjaman yang dibuatnya yang dibumbui tandatangan di atas materai dan disaksikan oleh 2 orang.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Korban Penipuan Hasnah pada awak media di kediamannya, kelurahan monta baru Kecematan Woja, Selasa, 20/05/25

 

Korban Hasnah Mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Oknum ASN Kemenag Dompu yang berinisial “SLM” yang belum juga mengembalikan pinjamannya yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun

 

“Bayangkan dari tahun 2023, kini sudah tahun 2025, dia hanya janji saja, namun tidak pernah membayar utangnya,” keluhnya dengan nada kesal.

 

Foto, Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan atau melunasi pinjaman Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ kepada korban Hasnah 

 

Lanjut dijelaskan Hasnah, Bahkan “SLM” sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau membayar pinjamannya tersebut dari Rp. 40 juta ditambah dengan bunga selama 2, totalnya Rp. 64 juta

 

Dimana dalam surat pernyataan itu, tertanggal (03/09/2023), Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” sanggup mengembalikan uang pinjamannya pada hari Minggu tanggal 10 September tahun 2023, lalu

 

“Namun lagi-lagi itu hanya janji manis saja dan tidak pernah ditetapi, kita merasa rugi dan ditipu oleh Dia ‘, bayangkan waktunya yang lama, kalau kita kelola uang itu sudah berapa untungnya,” jelasnya dengan nada dongkol.

 

Untuk itu, Hasnah menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.

 

“Kalau memang ‘SLM’, itu tidak juga punya hati untuk membayar atau mengembalikan uang pinjamannya itu,* tegas Hasnah serius.

 

Sementara, Sampai berita ini Dipublikasikan, Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Diduga Dikerjakan Oknum Polisi Inisial “HR”, Baru Dibangun Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Mengalami Keretakan Cukup Serius

Foto, Bersama Pejabat Kemenag Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran (RAP) Pelaksana

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek. sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat,

 

Namun, sejak awal proses pelaksanaan Proyek Pembangunan KUA Manggelewa Kabupaten Dompu yang menghabiskan anggaran negara Miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran SBSN-APBN tahun 2023/2024

 

Dimana sejak awal proyek tersebut diduga kuat terjadi Konspirasi jahat oknum-oknum Pejabat Kemenag, baik Pejabat Kemenag wilayah NTB maupun Kabupaten Dompu dalam penunjukan pihak pelaksana proyek tersebut.

 

Karena berdasarkan narasumber terpercaya yang dihimpun media bahwa pihak pelaksana

yang mengerjakan proyek tersebut diduga adalah Oknum Polisi berinisial HR, dengan modus menggunakan perusahaan orang lain atau CV. Total Karya Utama yang bertentangan dengan aturan

 

Seperti diulas rubrik klinik hukumonline berjudul Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Apabila Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dari Anggaran Negara akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian, Bahkan terancam di pecat”

 

Selain itu, oknum polisi tersebut bukan ahlinya dalam hal pembangunan, sehingga diragukan mutu dan kualitas bangunan.

 

Disisi lain, Proyek Pembangunan KUA Manggelewa yang belum genap setahun dibangun sudah mengalami keretakan yang cukup serius pada dinding-dinding tembok bangunan tersebut, karena diduga kuat terjadi kesalahan kontruksi bangunan dan kualitas campuran yang tidak memenuhi standar Bestek ataupun Gambar,

 

Diakibatkan karena adanya pembiaraan dari pihak-pihak terkait Sehingga berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan tersebut yang berpotensi pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korups yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menanggapi hal itu, PPK proyek KUA Manggelewa, Sudirman membenarkan bahwa Proyek Pembangunan KUA Manggelewa mengalami keretakan pada dinding Bangunan tersebut.

 

“Itu yang retak sambungan temboknya, antara Gipsun dan tembok,” jelasnya yang terkesan pembenaran diri.

 

Lanjut, PPK, menjelaskan bahwa total anggarannya sebesar Rp. 1,4 Miliar dengan rincian 1,1 Milyar untuk pembangunan KUA, kemudian sisanya untuk perencanaan dan pengawasan serta pemasangan Bronjong

 

“Itu sudah di terimakan dan sudah tidak ada masalah,” ungkap PPK dengan enteng, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di Kelurahan Simpasai Kecematan Woja, 04/04/25 beberapa waktu yang lalu.

 

PPK juga mengakui bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah oknum polisi yang berinisial HR yang beralamatkan di Bima.

 

“Oknum Polisi HR yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya dengan nada enteng.

 

Sementara Konsultan perencanaan, mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan

 

“Cuman memang faktor tanah yang menyebabkan keretakan,” katanya serius penuh percaya diri.

 

Sementara sampai berita ini di publish, oknum polisi yang berinisial HR yang diduga sebagai pihak pelaksana belum dapat dimintai konfirmasi.

 

Penulis Tim CNN