Oknum Staf Camat Hu’u Dan Pengurus Kelompok Ternak Sama Ngawa Diduga Kuat Selewengkan Bantuan Kambing 16 Ekor 

Gambar Ilustrasi Bantuan Kambing fiktif 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) menyalurkan bantuan ternak kambing secara langsung kepada kelompok tani/peternak sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Program ini mencakup hibah ternak, pemberdayaan kelompok, dan pendampingan,

 

Dengan target penerima bantuan adalah kelompok peternak, kelompok tani, atau masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

 

Seperti halnya Kelompok tani ternak sama ngawa dusun maria desa wawonduru Kecematan Dompu Kab. Dompu yang mendapatkan bantuan kambing sebanyak 32 ekor.

 

Namun, yang diterima oleh kelompok tani ternak sama ngawa hanya sejumlah 16 ekor dari 32 ekor yang di peruntukan.

 

“Jadi sisanya 16 ekor itu, dikemanakan! Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 16/02/26.

 

Oleh karena itu, Ia menduga bahwa bantuan kambing yang kurang tersebut diselewengkan oleh seorang penyuplai yang merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u bersama pengurus kelompok ternak tersebut.

 

Selain itu, Kata dia, bantuan kambing yang dibagikan kepada kelompok tani ternak sama ngawa, terkesan menguntungkan pengurus kelompok. Sebab ketua, sekretaris dan bendahara,  masing-masing mendapatkan 3 ekor,

 

Sedangkan untuk anggota kelompok tani ternak yang berjumlah 8 orang hanya mendapatkan masing-masing 1 ekor kambing.

 

“Tapi, 1 orang anggota mengundurkan diri, jadi sisa anggota kelompok 7 orang dari 8 anggota kelompok tani ternak tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga membeberkan bahwa penyuplai atau pembagi bantuan kambing tersebut merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u berinial RD

 

Sementara mengacu pada larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Serta berpotensi besar merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Dan Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa

Penulis IW 




Oknum Guru Inisial ST.RD Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 8 juta 

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Bersama 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Penipuan adalah tindakan curang atau tipu muslihat yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan merugikan atau memperdaya korban. membuat utang atau menghapus piutang

 

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama palsu, martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang,

 

Sama seperti halnya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ST.RD, beralamatkan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecematan Dompu, yang berprofesi sebagai Guru di SMA Negeri 2 Dompu.

 

Dimana terduga pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan sebesar Rp. 8 juta, terhadap korban Rohana (42), pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu,

 

Sehingga korban Rohana merasa dirugikan jutaan rupiah, akibat ulah terduga pelaku yang diduga dengan sengaja tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena punya niat untuk melakukan penipuan terhadap korban.

 

Dengan modus operandinya, berawal dari terduga pelaku ST.RD, meminjam uang kepada korban Rohana sebesar Rp. 8 juta dengan akan dikembalikan secepatnya.

 

Korban kemudian memberikan dan menyerahkan uang pinjaman tersebut secara bertahap, hingga totalnya sebesar Rp. 8 juta, kepada terduga pelaku ST.RD, sekitar bulan maret tahun 2025 dengan menandatangani kuitansi pinjaman.

 

Namun seiring berjalannya waktu, sesuai dengan perjanjian batas waktu pengembalian, akan tetapi terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut dengan alasan berbelit-belit.

 

Meski demikian terduga pelaku mengakui memiliki pinjamannya dari korban Rohana, sebesar Rp 8 juta yang di tuangkan dalam surat pernyataan bersama atau kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut, pada tanggal 18 Juni Tahun 2025, di Kantor Kelurahan Bada Kecematan Dompu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak berserta saksi-saksi

 

Dengan batas akhir pengembalian pada tanggal 18 Juli tahun 2025, sesuai yang tertera dalam surat pernyataan, namun untuk yang kedua kalinya terduga pelaku tidak juga menepati kesepakatan tersebut untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada pemilik uang/korban Rohana

 

Maka, kuat dugaan terduga pelaku dengan sengaja melakukan penipuan terhadap korban Rohana, dengan alasan berbelit-belit, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp. 8 juta

 

Kepada Media, Korban Rohana membeberkan pinjaman terduga pelaku tersebut, bermula dari terduga pelaku meminjam uang sebesar Rp. 3 juta.

 

Selang beberapa waktu, terduga pelaku kembali meminjam uang, dengan alasan untuk dipinjamkan ke orang lain,

 

Selanjutnya, selang beberapa hari, dengan alasan yang sama, terduga pelaku kembali meminjam uang sehingga total pinjaman sebesar Rp. 8 juta.

 

Namun, setelah diselidiki Kata Korban, uang pinjaman tersebut bukan dipinjamkan ke orang lain, tetapi di pake sendiri oleh terduga pelaku,” karena alasannya pada saat meminjam uang itu dipinjamkan ke orang lain, artinya dia berbohong, ada niat menipu,” beber Korban 

 

Karena terduga pelaku sudah melanggar kesepakatan untuk mengembalikan pinjaman, maka korban dan terduga pelaku membuat surat pernyataan bersama kesiapan untuk mengembalikan uang pinjamannya tersebut di kantor Kelurahan Bada, ” sesuai yang tertera di dalam Surat Pernyataan itu,” terangnya 

 

Namun, mirisnya terduga pelaku tetap juga melanggar surat pernyataan bersama tersebut,” dan itu yang kedua kalinya dia melanggar kesepakatannya,” ungkap korban 

 

Oleh karena itu, Korban meminta dengan baik-baik kepada terduga pelaku agar segera mengembalikan uang pinjamannya tersebut sebesar Rp. 8 juta,

 

Namun, apabila terduga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjamannya itu, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan terduga pelaku ke Polisi,” tegasnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, terduga pelaku belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Proyek Peningkatan Irigasi Ketua Kompleks Di Kelurahan Kandai Satu Terkesan Asal Jadi Dan Diduga Menyimpang Dari Bestek 

Foto, Papan Informasi dan Kondisi Fisik Saluran irigasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu yang terkesan asal jadi.

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan’ waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber ainggaran yang jelas kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan suedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat sehingga terperinci atau di sebut Bestek dan dilengkapi dengan papan informasi proyek

 

Namun, Proyek Peningkatan Irigasi (D.I) Ketua Kompleks yang berlokasi di Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu senilai Rp. 195.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, terkesan asal jadi.

 

Proyek BWS NT 1 NTB ini yang di Swakelolakan oleh kelompok tani P3A LA SISO diduga kuat menyimpang dari Bestek maupun Gambar pada pekerjaan tersebut, karena adanya dugaan pembiaraan dari Pihak BWS NT 1 NTB dan Konsultan Pengawas atau Pendamping Program.

 

Hal itu diungkapkan oleh petani penerima manfaat pada saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi proyek tersebut, Rabu, 08/10/25

 

Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan saluran irigasi ini terkesan amburadul karena model pekerjaan tidak teratur.

 

Di bilang cor, tapi tidak ada bentuk pengecoran dan bilang pasangan batu tapi tidak nampak seperti pasangan, ini aneh model pekerjaannya,” ungkapnya dengan nada heran.

 

Menurutnya bahwa kualitas campuran pekerjaan saluran irigasi ini diduga kuat tidak memenuhi standar.

 

Bisa di lihat pekerjaan ini retak-retak, apalagi lantai irigasinya kelihatannya kurang semen,” bebernya

 

Maka, hal tersebut berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, ketua kelompok tani dan Dinas terkait serta konsultan pengawas belum ada dimintai klarifikasi.

 

Penulis Tim CNN




Proyek Jalan Tani Terkesan Asal-asalan, Warga Anamina, Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor CV. Putri Hanun Dan Dinas Terkait

Foto, Kondisi Proyek Jalan Tani Di Desa Anamina Kec. Manggelewa Kab. Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menyoroti Proyek Jalan Tani yang diduga mengenai areal lahan sawah tanpa Izin dari pemilik sawah tersebut.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. PUTRI HANUN yang bersumber dari dana reses DPRD ini, dinilai sangat merugikan warga pemilik lahan.

 

Warga pemilik lahan sawah yang keberatan terhadap proyek tersebut, Mayor Purnawirawan Muhammad Yamin, SE, yang biasa disapa Yamin mengaku sangat keberatan lahannya sepanjang 1 x 400 meter dimanfaatkan untuk proyek jalan tani tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

“Tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu lahan saya sudah dipakai, dan sekarang penuh batu yang berserakan dan Ini sangat merugikan warga,” bebernya

 

Selain itu, Yamin juga menyoroti bertapa buruknya kualitas pengerjaan proyek serta banyaknya batu yang berserakan di sawahnya yang sudah ditanami padi,

 

Seharusnya setiap pekerjaan jalan itu menggunakan walas, agar jalan itu padat dan bertahan lama,” terangnya 

 

Untuk itu, kami meminta pada kontraktor pelaksana maupun dinas terkait untuk segera diperbaiki pekerjaan tersebut,” saya tidak butuh dibayar, minimal pekerjaan itu kualitasnya baik dan ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya, saat ditemui awak media di kediamanya 18/07/2025.

 

Disamping itu, Yamin menilai bahwa pelaksanaan proyek ini terkesan asal-asalan, karena disisi kiri-kanan jalan dibiarkan begitu saja tanpa dirapikan dan seharusnya ada pembuatan talud sehingga jalan itu kokoh,” ini akibat minimnya pengawasan dari dinas terkait,” tandasnya.

 

Dan Lebih mirisnya lagi, pelaksanaan proyek tersebut tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan Pemdes setempat selaku pemilik wilayah

 

Walaupun papan informasi proyek yang memuat volume pekerjaan, namun dikritik warga pemerintah harus turun tangan,” tegasnya.

 

Diakhir, Yamin mendesak dinas terkait, termasuk DPRD Dompu selaku pemilik reses untuk segera turun tangan dan mengevaluasi proyek tersebut,

 

Kami butuh kejelasan dan tanggung jawab pihak terkait, agar proyek pemerintah tidak malah menyengsarakan rakyat,” tegas Yamin.

 

Sementara ditempat terpisah, Kades Anamina, Dadang Risanto kepada wartawan mengatakan hadirnya proyek tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan ketahanan pangan dan masyarakat banyak,

 

Karena Pemerintah tetap intens dengan program pembangunan dengan mutu dan kualitas pekerjaan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat

 

“Kami menerima aspirasi dan kritikan warga, demi kebaikan dan untuk kepentingan bersama, dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kontraktor Pelaksana CV. Hanun Putri dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Pemdes Kramat Dan BPD Diduga Kuat Bersekongkol Gelapkan Anggaran Bumdes 20 Juta Tahun 2024

Foto, Ilustrasi Dugaan Korupsi Bumdes

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Pemerintah Indonesia menetapkan Bumdes sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.

 

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi Bumdes yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.

 

Kemudian diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran Bumdes menjadi berstatus Badan Hukum, sehingga kedudukan BUMDES dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

 

Dalam pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan oleh pengurus Bumdes yang telah terpilih pada musyawarah desa dan Pengurus Bumdes bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bumdes dan harus memastikan penggunaan dana atau anggaran yang dimiliki dapat dioptimalkan dan memberikan manfaat terbaik untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.

 

Dengan melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan Bumdes, terutama dalam menentukan rencana kerja dan anggaran Bumdes. Dalam menjalankan pekerjaannya, pengurus Bumdes harus menyimpan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan Bumdes.

 

Selain pengurus Bumdes, dalam mengelola keuangan Bumdes juga dapat melibatkan tenaga ahli keuangan atau konsultan keuangan untuk membantu mengelola dan menangani keuangan Bumdes agar lebih efektif dan efisien.

 

Dalam pengelolaannya, Bumdes menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan BUM Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa.

 

Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa.

 

Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Bumdes meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa.

 

Selanjutnya, Pengelolaan Bumdes juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.

 

Creashot unggahan Pemilik Akun Facebook bernama Malayka Azrun dan Usman M Ali.

 

Namun pada pengelolaan anggaran Bumdes Desa Kramat Tahun 2024 senilai 20 juta diduga kuat digelapkan atau fiktif oleh Pemerintah Desa Kramat Kecematan Kilo Kabupaten Dompu

 

Namun, sampai tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Kramat ataupun oknum Kepala Desa belum juga menyerahkan anggaran tersebut kepada pengurus Bumbes untuk dikelola.

 

Hal itu, yang diungkapkan oleh 2 orang lewat unggahan diakun Facebooknya, Sabtu, 28/06/25

 

Dalam unggahan, Pemilik Akun bernama Malayka Azrun mengungkapkan bahwa SK Bumdes hanya sekedar lambang, tetapi harus difungsikan sebagaimana mestinya.

 

“Tapi, dialih fungsikan dari porsinya oleh Pemerintah Desa Kramat,” katanya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Anggaran yang dialokasikan untuk Bumdes sekitar 20-25 juta tahun 2024, diduga kuat sudah di kebumikan oleh Pemerintah Desa Kramat

 

“Pada akhirnya nanti masyarakat Menyalahkan kita, seolah-olah anggaran itu kita yang makan, padahal sudah di makan oleh tikus-tikus yang ada di penguasa kantor Desa Kramat,” bebernya.

 

Ia juga mempertanyakan kepada kepala Desa Kramat, kalaupun anggaran sudah di kasih ke Bumdes,” Bumdes yang manakah kalian kasih,” ungkapnya dengan nada tanya.

 

Senada juga yang diunggah pemilik akun Facebook lain bernama, Usman. M. Ali Menyebutkan bahwa BPD Desa Kramat diduga bersekongkol dengan Pemerintah Desa.

 

Dengan memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban akhir tahun pengelolaan keuangan ADD dan DD desa Kramat tahun anggaran 2024

 

Karena menurut pengakuan bendahara Bumdes Desa Kramat bahwa anggaran BUMDES tahun 2024 sebesar 20 juta belum di serahkan sampai hari ini.

 

“Ternyata laporan Pemerintah Desa kepada masyarakatnya itu diduga fiktif alias palsu,” ungkapnya mengulang pengakuan bendahara Bumdes.

 

Menurut informasi yang himpun media bahwa pemilik akun Facebook bernama Malayka Azrun diduga merupakan Bendahara Bumdes Desa Kramat dan Pemilik Akun Facebook bernama Usman M Ali mantan kepala Desa Kramat sebelumnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kramat belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN




Tanggapi Dugaan Penipuan Oknum ASN “SLM”, Plt. Kepala Kemenag, Upayakan Mediasi, Hadirkan Kedua Belah Pihak Untuk Klarifikasi

Foto, Plt Kepala Kemenag Dompu, H Burhanuddin Bersama Pimpinan Redaksi Media ChanelNtbNews.com diruang kerjanya.

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Oknum ASN Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Berinial “SLM” yang diduga kuat melakukan penipuan uang sebesar Rp. 46.000.000, terhadap Korban Husnah warga kelurahan monta baru seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Kamis, (22/05/25), kemarin

 

Ditanggapi serius oleh Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 23/05/25. sore tadi

 

Dalam keterangannya, Plt. Kepala Kemenag Dompu, H. Burhanuddin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada teman-teman media yang sudah hadir disini untuk memberikan informasi terkait persoalan itu, yang melibatkan salah satu Staf di Kemenag Dompu ini

 

“Jujur, kami sangat terkejut, karena ini masalah personal atau pribadi yang bersangkutan dengan orang lain,” katanya.

 

Akan tetapi kehadiran teman2 di kantor Kemenag Dompu ini, menjadikan laporan pengaduan masyarakat, karena berhubung informasi ini baru dari sebelah pihak,

 

“Insyaallah sekitar hari Rabu/Kamis, kita akan coba mediasi kedua belah pihak, kami akan panggil beliau itu untuk dimintai klarifikasi,” jelas kepala Kemenag serius.

 

Setelah itu, kami juga akan hadirkan pihak yang memberikan pinjaman itu, lewat surat resmi untuk dimintai keterangannya,” dan bagaimana hasilnya nanti! yang penting kita upayakan dulu mediasinya,” ucap H. Burhan.

 

Lanjut dijelaskan H. Burhan, posisi kami di Kemenag ini, hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak, sehingga kita dapat mengetahui kebenarannya,” tidak lebih dari itu, minimal kita carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” tutunya

 

Diakhir, Plt. Kepala Kemenag sekaligus Kasubag Tata Usaha ini, berharap kepada seluruh Pegawai Kemenag khususnya, apabila ingin melakukan pinjaman uang, agar disesuaikan dengan kemampuan kita mengembalikannya

 

“Jangan memaksa untuk pinjam diluar kemampuan kita, nanti kita tidak mampu membayar pinjaman itu, sehingga kita mendapatkan masalah,” harapnya dengan mengingatkan kepada bawahannya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN Kemenag Dompu belum juga dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN