Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamudin, S.Pd.,M.Pd, Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 

Foto, Kakan Kemenag Dompu, H. Najamudin, S.Pd.,M.Pd, pada momen Pembacaan Doa dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Beringin Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB ChanelNtbNews – Makna Hari Kesaktian Pancasila dan Independensi Kekuasaan Kehakiman Pancasila hadir sebagai ideologi pemersatu yang kokoh, yang terbukti mampu menghadapi berbagai rongrongan ideologi lain.

 

Maka, Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum untuk merefleksikan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pancasila hadir sebagai ideologi pemersatu yang kokoh, yang terbukti mampu menghadapi berbagai rongrongan ideologi lain yang berusaha menggoyahkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Foto, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Bersama Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamudin, SPd,.MPd, usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Beringin Dompu 

 

Di sisi lain, dalam kerangka kehidupan bernegara, tegaknya Pancasila sebagai dasar negara sangat berkaitan erat dengan keberadaan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjaga marwah hukum dan keadilan.

 

Salah satu pilar utamanya adalah kekuasaan kehakiman yang independen. Independensi ini merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, H. Najamudin, S.Pd., M.Pd, Beserta Seluruh Jajaranya Mengucapkan Selamat Hari Kesakitan Pancasila, Tanggal 1 Oktober 2025

 

Penulis IW 




LPM Desa Baka Jaya Gelar Pemilihan Ketua Tim 11 Secara Formatur.

Foto, LPM Desa Baka Jaya, Ahmad Maka pada momen pemilihan ketua Tim 11 di Aula kantor Desa Baka Jaya 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sebuah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan memuat program serta kegiatan pembangunan desa selama satu tahun.

 

Sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan menjadi acuan dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa. RKPDes disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa.

 

RKPDes ini juga melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa, mewujudkan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar evaluasi kinerja pembangunan desa.

 

Maka, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Baka Jaya melaksanakan kegiatan Pemilihan Ketua Tim RKPDes atau Tim 11 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Baka Jaya, Kamis, 25/09/25

 

Tujuan utama RKPDes adalah untuk menyusun perencanaan pembangunan desa tahunan yang terpadu dan efektif, serta menjadi acuan bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Dalam Penyampaiannya, Ketua LPM, Ahmad Maka, mengatakan bahwa hari ini kita melaksanakan pemilihan ketua Panitia Tim 11 atau Tim RKPDes

 

Dalam rangka perancangan dan penggunaan anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan ini,

 

“Kami memakai keputusan forum, baik penetapan persyaratan menjadi anggota ataupun panitia pelaksana, meskipun ada di regulasi Tim 11 orang, tidak mengurangi apa yang menjadi regulasi” jelas Ketua LPM.

 

Lebih lanjut, dijelaskan Ketua LPM, dalam hal pemilihan dari 3 pemilihan ini, yakni, Aklamasi, Formatur dan Penunjukan langsung, maka dalam Pemilihan ini,

 

“Kita menggunakan sistem Formatur ada 9 Dusun, yang diajukan oleh Kadus dan perwakilan BPD di masing-masing Dusun, menjadi 9 orang, 9 itulah yang masuk keruangan Formatur dan kita lagi menunggu hasil keputusan yang ada di formatur, Insyaallah dalam waktu dekat ini kita ketahui hasilnya,” terangnya.

 

Ketua LPM menambahkan di dalam Pemilihan ini, tidak ada orang yang mencalonkan diri, tetapi Tim Formatur itu sendiri

 

“Dan Tim formatur itulah yang menentukan siapa yang ketua dan pemilihannya tidak lagi memilih ketua, sekretaris dan bendahara, tapi ketua saja yang dipilih hari ini. biarlah Ketua yang memilih anggotanya,” papar

 

Untuk itu, Kami selaku Lembaga LPM, berharap dengan terbentuknya Tim 11 ini terarah penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang nantinya akan dirancang untuk kebutuhan tahun 2026

 

Karena Tim yang dibentuk hari ini untuk kebutuhan tahun 2026 dan pasca ini, akan ada lagi RKPDes.

 

“Mari kita dukung, harapan kepada masyarakat, bahwa segala sesuatu yang diatur dalam regulasi, jangan sampai kita langgar dan tentunya asas manfaat yang diterima masyarakat berdampak positif,” ajak Kontaktor Sukses ini.

 

Foto, Kades Baka Jaya Umar H. Abakar, bersama Pimred Media Online ChanelNtbNews.

 

Sementara ditempat yang sama, Kepala Desa Baka Jaya, Umar H. Abakar, menyampaikan bahwa untuk pemilihan ini, kita serahkan sepenuhnya kepada Tim RKPDes,

 

Karena mengacu kepada Undang-undang Desa dan siapapun yang terpilih sebagai ketua, maka kita harus terima dengan baik sekaligus mendukung tugasnya nanti.

 

Oleh karena itu, Kades berharap semoga kedepannya Program Pemerintah Desa Baka Jaya bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama.

 

“Semoga tidak ada kendala dan hambatan dalam program pembangunan Desa Baka Jaya ini” harap Kades.

 

Penulis IW




Unjuk Rasa Di DPRD Dompu, Aliansi Guru Honorer Swasta, Tuntut Perlakuan Sama Diangkat Menjadi PPP3K Maupun ASN.

Foto, Wakil Ketua DPRD, Kurnia Ramadhan Dan Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamudin, SPd,. MPd, saat Aksi Unjuk Rasa Aliansi Guru Honorer Swasta di Kantor DPRD 

 

 

“Guru Bukan Budak Pendidikan” 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ratusan Guru Honorer Swasta yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer Swasta Kabupaten Dompu – NTB, menggelar aksi unjuk rasa, Kamis, (25/09/2025) Pagi

 

Menuntut agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan Guru Honorer di Sekolah Negeri dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Massa aksi star dari mesjid raya kemudian menuju Kantor Kemenag Dompu yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamudin, SPd,.MPd.

 

Kepala Kantor Kemenag Dompu, H. Najamudin menegaskan bahwa saya selaku Kepala Kemenag Dompu yang baru dilantik, mendukung penuh perjuangan para Guru Honorer Swasta.

 

“Luar biasa, saya mengapresiasi perjuangan teman2 Guru yang bertugas di madrasah swasta,” ungkap H. Njamudin penuh semangat

 

Karena sesungguhnya perjuangan mereka ini memberikan nilai Positif bagi teman2 guru yang selama ini merasa tidak diperhatikan dalam perekrutan PPP3K maupun ASN

 

“Dengan semangat tinggi teman-teman Guru Honorer Swasta dalam memperjuangkan masa depannya,” ujarnya penuh motivasi.

 

Selanjutnya massa aksi mampir berorasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu dan selanjutnya menuju titik akhir aksi Kantor DPRD Dompu.

 

 

Dalam orasinya, Korcam Pajo, Kaimuddin menyampaikan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, hari kita berdiri bukan sekedar sebagai guru honorer swasta, tetapi sebagai peradaban bangsa

 

Kita sudah mengabdi bertahun tahun, mendidik Generasi penerus tanpa pamrih, meski dihargai jauh dibawah layak, apakah adil, bila guru yang telah puluhan tahun mencerdaskan anak bangsa, namun masih masih harus berjuang demi pengakuan! apakah wajar, bila hak kami untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK masih di persempit dan di persulit? ungkapnya penuh harap.

 

Oleh karena itu, negara wajib hadir! karena undang2 1945, jelas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dan negara wajib membiayai serta mensejahterakan tenaga pendidik

 

Untuk itu, kami menuntut Pemerintah Pusat agar diberikan kesetaraan dan persamaan hak Guru Honorer Swasta untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun ASN.

 

Kemudian mengangkat Guru dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas hingga puluhan tahun menjadi ASN tanpa tes.

 

Dengan Dasar Hukum dan Refrensi Tenaga Guru Honorer Swasta sebagai berikut ;

1. UUD Nomor 14 tahun 2025, tentang Guru dan Dosen 

2. UUD Nomor 20 Tahun 2023, tentang sistem pendidikan Nasional 

3. PP. 74 Tahun 2008, tentang Guru, Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta Jamkesos

 

Cukup Sudah janji-janji manis! kami ingin bukti nyata,” tegasnya.

 

Sementara menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua 1, Kurnia Ramadhan menegaskan bahwa Anggota DPRD Dompu siap memfasilitasi Guru Honorer Swasta yang meminta untuk diangkat menjadi PPPK maupun ASN ke pemerintah pusat

 

Dan sudah menjadi komitmen bersama pihak DPRD Dompu dan Aliansi Guru Honorer Swasta, dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menyampaikan tuntutan para Guru Honorer Swasta.

 

Penulis IW 




Wabup Dompu Ikuti Rakor Secara Daring, Terkait Antisipasi Kenaikan Harga Beras,

Foto, Wakil Bupati Dompu, Syirajudin, SH, saat mengikuti Rakor Secara Daring Bersama Kemendagri 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun 2025, Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara daring, terkait antisipasi kenaikan harga komoditi beras, Selasa (16/09/25) di ruang rapat Wakil Bupati.

 

Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Perum Bulog diikuti sebanyak 93 Pimpinan Daerah seluruh Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras.

 

Akan tetapi Kabupaten Dompu tidak termasuk dalam daerah yang mengalami kenaikan harga beras.

 

Dalam rakor ini, turut hadir mendampingi Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, antara lain, Sekertaris Daerah, Kadis Ketahanan Pangan bersama jajarannya, Kadis Pertanian dan Perkebunan bersama jajarannya, Camat Dompu, Camat Woja, dan Kabag Ekonomi.

 

Adapun yang menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri dalam rakor ini yakni Pemda yang mengalami kenaikan harga beras sesuai hasil Indeks perkembangan harga setiap minggu yang diumumkan saat rakor inflasi diminta dalam minggu ini agar melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM). di titik-titik kecamatan

 

Dan segera berkoordinasi dengan Bulog dan didukung oleh Polres dan Kodim setempat untuk teknis pelaksanaannya.

 

Demgan melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengikuti dan berbelanja di Gerakan Pangan Murah (GPM).

 

Pelaksanaan GPM berdasarkan prosedur, dalam hal ini sudah berjalan (Bulog, Badan Ketahanan Pangan Nasional, Kementan dan Kemendag).

 

Sosialisasi pelaksanaan GPM dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan melalui tautan https://bit.ty/Pelaporan GPM_M2September paling lambat hari minggu tanggal 21 September pukul 13.00 Setempat.

 

Penulis IW




Tuntut Pemekaran Desa Ria Tersendiri, Serikat Pemuda Ria Bakal Seruduk Kantor Desa Riwo 

Foto, Pimpinan Serikat Pemuda Ria (PSR) Angel peace,

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemekaran Desa adalah proses pembentukan satu atau lebih Desa Baru dari Desa induk dengan tujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Diatur di dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan melibatkan prakarsa masyarakat, pengajuan usulan, penetapan desa persiapan, hingga penetapan desa definitif melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah daerah.

 

Serta UU Nomor 3 tahun 2024, yang menekankan pada pembangunan dari pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga pemekaran diharapkan dapat mendorong kemajuan dan meningkatkan kapasitas masyarakat.

 

Hal itu yang menjadi harapan warga Dusun Ria Desa Riwo Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang menginginkan Pemekaran Desa dari Desa Riwo menjadi 2 Desa, yakni Desa Ria dan Desa Riwo tersendiri.

 

Oleh karena itu, Warga Dusun Ria yang tergabung dalam Serikat Pemuda Ria (SPR), akan menyeruakan Aspirasinya lewat aksi unjuk rasa Damai.

 

Dimana aksi unjuk rasa tersebut, rencananya akan berlangsung hari Senin, 15/09/25, di depan Kantor Desa Riwo

 

Kepada media, Pimpinan Serikat Pemuda Ria, Angel peace, menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi pemekaran ini, usia Desa Induk yang sudah mencapai 30 tahun.

 

Kemudian jarak antara Desa Induk dengan Dusun Ria yang jauh mencapai 8 Kilometer dan luas wilayah yang sudah memenuhi syarat untuk pemekaran.

 

Sudah waktunya Dusun Ria menjadi Desa tersendiri, pisah dengan Desa Riwo,” ungkap Angel Peace saat memberikan keterangan pada awal media, usai menyerahkan surat Ijin Demonstrasi di Halaman Polres Dompu.

 

Oleh karena itu, Angel Peace mendesak Kepala Desa Riwo agar segera membahas Pemekaran Desa Ria

 

Dan mendesak Pemerintah Desa/Kepala Desa Riwo untuk terbuka atau transparan terhadap penggunaan anggaran Desa Tahun 2024 dan 2025

 

Ada dua yang menjadi tuntutan kami dalam aksi unjuk rasa nanti, maka wajib hukumnya Pemerintah Desa Segera merealisasikan,” tegas Angel dengan nada mengancam.

 

Penulis IW




Selamat Kepada PPPK Paruh Waktu, Gaji Standar Upah Minimum Yang Berlaku Tiap Daerah,

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh waktu dan Penuh waktu 

 

Lalu Apa Perbedaannya Dengan PPPK Penuh Waktu??

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam dua bulan terakhir pemerintah pusat melalui KemenPan-RB RI disibukan dengan penataan honorer paruh waktu. Dan saat ini honorer paruh waktu tengan disibukan dengan mengisi DRH untuk penerbitan NIK.

 

Sebelum kita bahas kenapa harus ada PPPK paruh waktu, mari kita bahas dulu apa sih perbedaan PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu?

 

Dari berbagai sumber yang layak dipercaya, bahwa PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya berkerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Tentu saja kebijakan ini diambil pemetintah untuk memberi ruang pada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi atau yang belum memperoleh formasi pada seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.

 

Adapun dasar hukum PPPK paruh waktu ini diangkat berdasarkan Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangan pada Januari 2025.(Kompas.Com)

 

Lalu pertanyaanya apakah gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sama? Dalam diktum ke-19 Keputusan Mentri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer. Selain mengacu pada gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

 

Nah, sementara PPPK penuh waktu dan lulus seleksi serta memperoleh formasi penempatan. Gaji mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan setara dengan ASN lainya. Besaran gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

 

Selain telah diatur jumlah gajinya PPPK penuh waktu juga telah diatur untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK penuh waktu diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan berkala ini adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu 2 tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Tentu ditengah rasa senang dan bahagia karena bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Dan pertanyaan yang sama juga terjadi pada saat perekrutan atau test PPPK Tahun 2021 lalu, apa sih perbedaan PPPK dan PNS.

 

Memang keduanya yakni antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah sama-sama berstatus ASN, tapi ternyata ada perbedaan yang mendasar. Yakni terkait jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima. PPPK paruh waktu misalnya ternyata memiliki jam kerja yang lebih flekdibel, disuaikan dengan kebutuhan istansi dan juga ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

 

Kita berharap kedepan pemerintah pusat menjadikan PPPK paruh waktu ini sama dengan PPPK penuh waktu. Sehingga kesejahteraan pegawai ASN PPPK paruh waktu bisa setara dengan PPPK penuh waktu.

 

Artinya mereka juga diberikan tunjangan, kenaikan gaji berkala dan tunjangan lainya sesiai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Ternyata keberadaan PPPK paruh waktu ini sebagai jawaban pemetintah untuk menuntaskan pegawai honorer sampai dengan tahun 2025.

 

Nah, ini acuan PPPK paruh waktu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu. UU ini menegaskan bahwa status tenaga honorer sebagai non-ASN harus diakhiri dan diganti dengan skema yang lebih formal paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi amanat tersebut sambil memperhitungkan keterbatasan anggaran pemerintah. Semoga bermanfaat.

 

Penulis IW