Foto, Ketua Insab Kabupaten Dompu, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjun.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lembaga Institute Insan Ulil Albab (Insab) Kabupaten Dompu mengungkapkan Program Vaksinasi PMK tahun 2024-2025 diduga Rekayasa.
Sebab Data yang tervaksinasi PMK yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, itu berbeda jauh dengan keterangan sejumlah petani ternak menolak ternaknya untuk di Vaksinasi PMK,
Karena vaksin yang digunakan merupakan vaksin murah yang tidak mampu mencegah Penyebaran virus PMK.
Dalam keterangannya, Ketua Insab Kabupaten Dompu, Ajunnarfid, SE, mengungkapkan hasil Investigasi kami di lapangan bahwa petani ternak mulai dari Kecematan Pajo sampai Kecematan Hu’u kebanyakan menolak ternaknya untuk divaksinasi oleh petugas.
Karena Vaksin yang digunakan tersebut diduga vaksin murah yang tidak memiliki efek positif bagi ternak bahkan efeknya negatif akan menggangu kehamilan atau tidak bisa hamil.
“Vaksin yang digunakan petugas itu, vaksin biasa bekomplek warna putih, kalau peternak biasanya gunakan Vaksin Limosin yang agak mahal, itu menurut peternak,” ungkap Arjun.
Dan lebih mirisnya lagi, untuk satu botol Vaksin yang seharusnya digunakan satu kali suntik, justru digunakan 2-3 kali suntik. selain tidak ada efek positif bagi ternak,
Lanjut, Arjun mengungkapkan bahwa petugas vaksin diduga memungut biaya Rp. 100.000 perekor, sementara program Vaksinasi PMK itu gratis.
Disisi lain juga, pada saat melakukan kegiatan Vaksinasi PMK itu hampir tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, baik itu informasi melalui Desa masing2 maupun langsung dengan para peternak itu sendiri
“Kegiatan itu, secara tiba-tiba, pas petugas datang, sapi-sapi itu berada di gunung atau kita pemilik ternak tidak ada ditempat sehingga tidak jadi divaksin,” jelasnya.
Diakhir, Arjun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan memasukan surat ke DPRD, meminta DPRD untuk menggelar RDP terkait dugaan kami tersebut.
“Biar kita buka-bukaan di RDP, terkait dugaan yang kami sampaikan lewat media ini,” tegas mantan Ketua HMI ini.

Foto, Kabid Keswan dan Kesmavet, Disnakeswan Dompu, Drh. Mujahidin.
Sementara Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu melalui Kabid Keswan dan Kesmavet, Drh. Mujahidin membantah terkait dugaan rekayasa program Vaksinasi PMK, karena program tersebut sudah sesuai petunjuk teknis dari pusat.
Karena ini merupakan Program Pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi dan daerah melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan PMK dengan Vaksinasi dan Pengobatan ternak yang sakit/terinfeksi PMK.
Dimana Vaksinasi tersebut diperuntukkan kepada ternak yang sehat dengan menyuntikkan Vaksin PMK sesuai dosis dan didistribusikan ke seluruh wilayah terdampak.
Terkait Vaksin Murah dan tidak berdampak positif bagi ternak, Kabid menyankal bahwa itu tidak benar, sebab jenis vaksin yang digunakan itu diantaranya adalah Aftogen, Aftosa, Aftopor, Futvac FMD, Aphthovet, serta Aphthovaks E dan Tiap botol/kemasan vaksin berisi 25 sampai 50 dosis (untuk 25-50 ekor ternak).
“Jadi tidak ada 1 botol digunakan 2-3 kali suntik ternak, apalagi obat ini langsung dari pusat, kami hanya petugas Vaksin,” terangnya.
Lanjut, Kabid, menjelaskan bahwa Ternak yang sakit/terinfeksi PMK itu diberikan tindakan pengobatan dengan menyuntikkan obat-obatan berupa Antibiotik (Limoxin, Proxyvet, Vetoxy, Kaloxy, SK Tetra, Longamox), Anti Inflamasi (Glucortin, Dexapros), Analgesik (Analdon, Sulpidon, Medipiron) serta Vitamin (Biosan, Bionsu, B-Kompleks, Life Vit) sebagai suportif sistem imun (kekebalan).
Selain itu, dilakukan tindakan karantina atau pemisahan antara ternak sehat dan ternak sakit, serta KIE dan sosialisasi kepada peternak tentang bahaya PMK.
Kemudian terkait dugaan pungli pada kegiatan Vaksinasi, Kabid membenarkan, tetapi itu bukan kategori pungli, tetapi kebijakan untuk mensiasati keterbatasan anggaran.
“Program pengendalian dan pencegahan PMK ini, betul dilakukan secara GRATIS sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.” tandasnya.
Namun, kata Kabid di tahun 2025 ini, dikarenakan terjadinya efisiensi anggaran, pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 985/KPTS/HK.160/F/01/2025, terkait pelaksanaan vaksinasi hibrid,
“Sebagian ditanggung APBN/APBD dan Sebagian ditanggung masyarakat, maka, dalam hal ini, petugas pelaksana vaksinasi diperbolehkan meminta biaya jasa pelayanan kesehatan hewan kepada peternak.” jelasnya.
Kemudian terkait Efek samping dari vaksin PMK diklasifikasikan menjadi respons umum dan respons alergi berdasarkan petunjuk pabrik pembuatnya.
Respons umum tersebut meliputi pembengkakan lokal di tempat suntikan, demam, dan gangguan lambung, yang akan hilang setelah satu atau dua hari dan Reaksi alergi dapat diamati pada hewan yang divaksinasi yang disebabkan oleh ras dan kondisi kesehatan masing-masing individu,
“Vaksin ini tidak diberikan pada hewan ternak yang sedang bunting. mungkin secara kebetulan pas divaksin ternak itu bunting, sehingga menghambat proses kehamilan ternak, karena kita tidak tahu ternak itu bunting,” ungkapnya.
Diakhir terkait Pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya, Kabid menerangkan tetap dilakukan pemberitahuan awal dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para peternak sendiri.
Dan Vaksinasi PMK ini sangat berdampak positif terhadap penurunan kasus PMK yang menyerang ternak di tiap wilayah kecamatan sehingga tidak tepat kalau ada dugaan seperti itu.
“Terbukti saat ini Kabupaten Dompu tercatat dengan Nol Kasus PMK melalui vaksinasi dan pengobatan yang dilakukan oleh para petugas.” Bebernya.
Penulis IW