Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST Beserta Guru, Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 

Foto, Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – HUT Kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, menjadi salah satu momen penting untuk merefleksikan perjalanan bangsa selama delapan dekade meraih kemerdekaan.

 

Dimomen ini juga warga Indonesia menyemarakan Hut Kemerdekaan RI Ke-80 dengan memasang Bendera Merah Putih sebagai panji perjuangan dalam memerdekakan Indonesia.

 

Serta meriahkan Hut Kemerdekaan dengan mengadakan berbagai macam perlobaan unik dan menghibur, Seperti Joget Balon 🎈, Lari Karung, panjat pinang dan lainnya.

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala Sekolah SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST beserta para Guru dan TU, Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun 2025.

 

Dirgahayu RI yang ke-80, Semoga Indonesia Lebih Maju,” Ucap Kepsek Burhanuddin penuh semangat.

 

Penulis IW 




Pajak Raib Digelapkan, Kepala Bappenda Dompu Diminta Bertanggung Jawab.

Foto, Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, di Kediamannya Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dengan mencuatnya problem pemungutan pajak yang diduga kuat Raib atau digelapkan oknum juru pungut, mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat Dompu saat ini, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Jum’at, (01/08/25) beberapa hari yang lalu

 

Dimana para wajib pajak dengan sangat terpaksa harus membayar ulang pajaknya, padahal sebelumnya para wajib pajak sudah membayar tiap tahunnya lewat juru pungut, sehingga mengakibatkan para wajib pajak rugi

 

Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, terkait persoalan ini, harusnya Bappenda bertanggung jawab. karena selama ini, pada media ChanelNtbNews.com, Via WhatsApp, Minggu 03/08/25.

 

Bappenda hanya terima jadi, dan tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap juru pungut yang ada di Desa/Kelurahan.” Kata Andi Aswan.

 

Bappenda taunya hanya menargetkan presentase ke Desa/Kelurahan, sebatas itu saja,” ungkapnya.

 

Andi Aswan menduga, munculnya Persoalan ini, akibat adanya pembiaraan dari pihak Bappenda Dompu,” Sebab Bappenda terkesan tidak mau tahu apa yang terjadi di lapangan,” sindir Andi Aswan.

 

Untuk itu, Mantan Kades Bara ini menyarankan agar setiap Desa/Kelurahan, di SK kan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan/pengontrolan.

 

Jadi wajib di kontrol saat pemungutan pajak tersebut, agar tidak menjadi masalah seperti sekarang ini, karena persoalan ini berdampak pada besar bagi masyarakat,” sarannya.

 

Foto, Ajunnarfid, SE, Direktur Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu

 

Senada juga yang disampaikan oleh Direktur Insan Ulil Albab saudara Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa persoalan pajak merupakan persoalan yang krusial, karena Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar Rp. 764,07 miliar (101,22%) Pertahun pada Negara.

 

Akan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (Sektor P2) itu, telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah,

 

Maka, dengan demikian pemerintah daerah bertanggungjawab atas persoalan pemungutan pajak yang tidak masuk dalam Kas Daerah.

 

Lebih-lebih Instansi yang menangani pajak, yakni Bappenda,” kata Ajun sapaan akrabnya.

 

Ajun juga menduga kuat persoalan pemungutan pajak ini, ada keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Daerah (BAPPENDA) Kab. Dompu, yang sengaja melakukan pembiaraan.

 

Saya menduga pemungutan Pajak oleh juru pungut yang tidak masuk dalam kas Daerah ada keterlibatan Kepala BAPPENDA” kata Ajun.

 

Kepala BAPPENDA harus Bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan hasil pungutan pajak, bukan saja merugikan Daerah tetapi merugikan masyarakat juga,” kata Ajun menegaskan.

 

Dan juga Bupati Dompu harus segera menyikapi dan menindaklanjuti persoalan tersebut, besar kemungkin masih banyak masyarakat yang jadi korban

 

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya 2022-2023 ini, mengingatkan kepada Bappenda untuk lebih profesional dalam menangani persoalan wajib pajak, karena persoalan ini sangat sensitif yang berkaitan langsung dengan rakyat

 

Jadi jangan main-main dengan pajak rakyat dan Bappenda wajib mengevaluasi wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai ada persoalan ini lagi,” tegasnya.

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Pembiaraan Dari Bappenda, Juru Pungut Gelapkan Pajak, Kabid Penagihan, Belum Bisa Disimpulkan, Akan Dicari Kebenarannya 

Foto, Salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi saat diwawancara wartawan media ChanelNtbNews di kediamannya kelurahan Karijawa kec Dompu

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

Wajib Pajak meliputi :

Wajib Pajak orang pribadi;

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;

Wajib Pajak Badan;

 

Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk lapor dan membayar pajak. Dengan pajak ini, masyarakat turut ikut serta melancarkan berbagai kegiatan negara

 

Dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

 

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Namun, pajak beberapa warga di Kabupaten Dompu diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, sehingga merugikan dan meresahkan para warga wajib pajak.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi, mantan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu pada awak media, dikediamannya di Kelurahan Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu, Jum’at, 01/08/25.

 

H. Gajianmansyuri, meyebutkan banyak setoran pajak yang diduga kuat digelapkan oleh oknum juru pungut, padahal kami lancar membayar pajak.

 

Saya sendiri Kaget, setelah saya minta Print Out Pembayaran PBB Saya sejak Tahun 2020 ternyata belum bayar pajak 7 Tahun, ini aneh, kami setiap tahun tetap bayar pajak,?, ungkapnya dengan nada heran.

 

Lanjut H. Gajianmansyuri membeberkan bahwa selama ini juru pungut itu tidak pernah memberikan bukti penyetoran pajak ke Bank NTB/Dispenda ke wajib pajak.

 

Ini bukan terjadi sama saya saja, termasuk rumah orang tua saya sendiri itu sudah saya lunasi 800 ribu, ada juga pak Rusliadin disimpasai 11 tahun nggak bayar, tadi juga saya dengar pk ishaka kandai dua dan pk Lukman bali satu, jadi masih banyak korban akibat ulah oknum juru pungut, padahal semuanya lancar bayar,” bebernya serius. 

 

Ditambahkan, H. Gajianmansyuri, kami melihat teman-teman Bappenda terkesan masih membiarkan juru pungut untuk memungut pajak di tahun 2025 ini, karena pengalaman sebelumnya itu bermasalah.

 

Kenapa harus dipakai lagi juru pungut, kami menduga ini ada pembiaraan dari Dispenda itu sendiri, padahal jaman sudah canggih,” katanya dengan nada sinis.

 

Untuk itu, Mantan Birokrat handal Pemda Dompu ini, menyarankan kepada pemerintah Daerah melalui Bappenda agar memperluas akses Pembayaran dengan cara Non Tunai, yaitu kerjasama dengan Mini Market; Bank Mini dll.” Kalau tidak Berarti Bappenda Kab Dompu sengaja melakukan Pembiaran pembanyaran PBB Untuk di gelapkan oleh Juru Pungut,” tegasnya.

 

H. Gajianmansyuri menegaskan, bahwa mulai tahun 2025 ini, kita semuanya harus membayar pajak non tunai atau secara online untuk menghindari masalah Penggelapan pajak.

 

Kan sudah banyak Alfamart, minimarket, bank mini dan lainnya di Dompu ini,” saran mantan ketua KNPI ini.

 

Foto, Kabid Penagihan Bappenda Dompu, Joni Ardiansyah, SE, diruang kerjanya 

Menanggapi hal itu, Kepala Bappenda Dompu Farid Ansari, SE,.MSi, melalui Kabid Penagihan Joni Ardiansyah, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait persoalan itu.

“Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

Lebih lanjut, Kabid Penagihan, Joni Ardiansyah menjelaskan, bahwa terkait permasalahan ini,  SOP itu untuk penyebaruasan SPPT dan pembayaran itu, ketika SPPT di cetak secara massal,

 

Maka, pihak Bappenda akan melakukan Pendropan di tiap-tiap Desa dan Desa melalui juru pungut akan melakukan pendropan atau pembagian ke wajib pajak,

 

Lalu kemudian ketika ada transaksi wajib pajak pembayaran itu, ada 2 bukti yang dipegang, yang pertama lebaran dibawah harus disobek, lalu ada kuitansi semacam ini, perlu kami perjelas, ketika banyak komplain dari masyarakat, yang mengatakan bahwa saya sudah bayar, tapi tidak memegang kuitansi ini.” terangnya.

 

Maka, Kata Kabid, Kebijakan kita tahun ini dengan keluarnya surat edaran Bupati ini, tentang seluruh ASN, P3K dan masyarakat harus membayar pelunasan pajak, ketika ingin mencairkan TPT dan pengurusan administrasi di Desa.

 

Oleh karena itu, jalan keluar yang kita ambil oleh Bappenda, ketika wajib pajak bisa membuktikan kuitansi ini, maka kita melakukan dan memberikan pernyataan bahwa wajib pajak ini sudah membayar pajak sesuai dengan kuitansi di dalam tahun dan jumlahnya

 

Karena semenjak perlimpahan dari kantor pajak bima ke pemerintah Daerah kabupaten Dompu sistemnya masih manual,” pencatatan masih manual, ketika dibayar 1 tahun ini baru dicatat pembayaran itu per1 Desember sampai dengan 30 Desember

 

Mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 ini baru menggunakan aplikasi, jadi rententan riwayat pembayaran itu akan terbaca diaplikasi, ketika kita memasukkan Nop (Nomor Wajib Pajak) itu, akan keluar dia, tahun berapa yang kosong dan sebagainya,” Jelas Kabid 

 

Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.

 

Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati 

 

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

 

Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,

 

Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.

Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan, mengatakan belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.

 

Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,’ jawabannya penuh hati-hati 

 

Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.

 

Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,

 

Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu,” kata Jhon sapaan akrabnya penuh keyakinan.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Juru Pungut Pajak Bappenda Dompu, belum dapat dimintai klarifikasinya

 

Penulis IW 




Kabid Pakan, Penggunaan Lamtoro Taramba Sebagai Pakan Ternak Berkualitas Tinggi Pada Musim Kemarau.

Foto, Kabid Pakan Bersama Kelompok Tani Ternak, saat pembuatan pakan ternak lamtoro di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kec. Woja, 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Tanaman Lamtoro memiliki akar yang kuat dan tahan kekeringan, tetap hijau, dan bertunas saat musim kemarau, menjadikannya sumber hijauan yang ideal untuk sapi, kerbau, kambing, dan domba.

 

Salah satu cara untuk menghasilkan pakan ternak yang berkualitas, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu melalui Bidang Pakan bersama kelompok tani ternak Dusun Oi Wau Desa Riwo Kec. Woja, memanfaatkan Lamtoro sebagai Pakan Ternak yang berkualitas tinggi pada musim kemarau

 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pakan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Sukarman melalui press release, Senin, 28/07/25.

 

Kabid Pakan Sukarman menjelaskan bahwa kandungan nutrisi pada pakan Lamtoro Taramba cukup tinggi dan bermanfaat bagi ternak ruminansia.

 

Adapun beberapa kandungan nutrisinya, sebagai berikut :

– *Protein*: Lamtoro Taramba memiliki kandungan protein yang cukup tinggi, yaitu sekitar 23,7% – 34%. Protein ini sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ternak.

– *TDN (Total Digestible Nutrient)*: Kandungan TDN pada Lamtoro Taramba adalah sekitar 52%, yang merupakan sumber energi yang baik bagi ternak.

– *Serat Kasar*: Lamtoro Taramba juga mengandung serat kasar sekitar 15,1%, yang dapat membantu menjaga kesehatan pencernaan ternak.

– *Mineral dan Vitamin*: Lamtoro Taramba kaya akan mineral dan vitamin, termasuk karotenoid yang penting bagi kesehatan ternak.

– *Asam Amino Esensial*: Lamtoro Taramba juga mengandung asam amino esensial yang seimbang, sehingga sangat baik sebagai bahan pakan ternak.

 

Namun, perlu juga diingat Kata Kabid bahwa Lamtoro Taramba juga mengandung zat anti-nutrisi seperti mimosin dan asam sianida (HCN) yang dapat menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dan terus menerus.

 

“Oleh karena itu, pemberian Lamtoro Taramba sebagai pakan ternak perlu dilakukan dengan hati-hati dan dalam jumlah yang tepat.” pesan Kabid Pakan

 

Penulis IW




Kabid Pakan, Penggunaan Lamtoro Taramba Sebagai Pakan Ternak Berkualitas Tinggi Pada Musim Kemarau.

Foto, Kabid Pakan Bersama Kelompok Tani Ternak, saat pembuatan pakan ternak lamtoro di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kec. Woja, 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Tanaman Lamtoro memiliki akar yang kuat dan tahan kekeringan, tetap hijau, dan bertunas saat musim kemarau, menjadikannya sumber hijauan yang ideal untuk sapi, kerbau, kambing, dan domba.

 

Salah satu cara untuk menghasilkan pakan ternak yang berkualitas, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu melalui Bidang Pakan bersama kelompok tani ternak Dusun Oi Wau Desa Riwo Kec. Woja, memanfaatkan Lamtoro sebagai Pakan Ternak yang berkualitas tinggi pada musim kemarau

 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pakan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Sukarman melalui press release, Senin, 28/07/25.

 

Kabid Pakan Sukarman menjelaskan bahwa kandungan nutrisi pada pakan Lamtoro Taramba cukup tinggi dan bermanfaat bagi ternak ruminansia.

 

Adapun beberapa kandungan nutrisinya, sebagai berikut :

– *Protein*: Lamtoro Taramba memiliki kandungan protein yang cukup tinggi, yaitu sekitar 23,7% – 34%. Protein ini sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ternak.

– *TDN (Total Digestible Nutrient)*: Kandungan TDN pada Lamtoro Taramba adalah sekitar 52%, yang merupakan sumber energi yang baik bagi ternak.

– *Serat Kasar*: Lamtoro Taramba juga mengandung serat kasar sekitar 15,1%, yang dapat membantu menjaga kesehatan pencernaan ternak.

– *Mineral dan Vitamin*: Lamtoro Taramba kaya akan mineral dan vitamin, termasuk karotenoid yang penting bagi kesehatan ternak.

– *Asam Amino Esensial*: Lamtoro Taramba juga mengandung asam amino esensial yang seimbang, sehingga sangat baik sebagai bahan pakan ternak.

 

Namun, perlu juga diingat Kata Kabid bahwa Lamtoro Taramba juga mengandung zat anti-nutrisi seperti mimosin dan asam sianida (HCN) yang dapat menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dan terus menerus.

 

Oleh karena itu, pemberian Lamtoro Taramba sebagai pakan ternak perlu dilakukan dengan hati-hati dan dalam jumlah yang tepat.” pesan Kabid Pakan 

 

Penulis IW 




Pimpinan Rapat, Notulen Hasil Rapat Dan Pembentukan Pansus Sudah Di Sampaikan Ke Pimpinan.

Foto, H. Muhammad Ikhsan, Sos, saat diwawancara oleh Wartawan ChanelNtbNews.com di Depan Kantor DPRD Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Terkait Keberatan terhadap Hasil Seleksi PPPK Tahap Dua tahun 2025 oleh Persatuan Honorer P3K Kabupaten Dompu, karena diduga kuat menyimpang dari aturan berlaku.

 

Dan mendesak DPRD Dompu agar segera membentuk Tim Pansus Guna membongkar kejanggalan pada proses seleksi PPPK Tahap Dua tahun 2025, akibat adanya dugaan konspirasi jahat oknum-oknum terkait.

 

Sehingga merugikan para Honorer yang murni mengabdi pada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Kamis, 24/07/25, kemarin.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Dompu dan juga Pimpinan Rapat, Muhammad Ikhsan, S.Sos, mengatakan bahwa pada rapat kemarin kita sudah merekomendasikan untuk melakukan koordinasi, konsultasi dengan pemerintah atasan.

 

Selanjutnya kami sudah melaporkan ke pimpinan untuk pembentukan pansus dan mengenai waktunya kami belum bisa memastikan karena ini kebijakan lembaga

 

Intinya, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa itu rekomendasi hasil rapat/notulen,” kata Muhammad Ikhsan, saat diwawancara oleh awak media di depan Kantor DPRD Dompu, Senin, 28/07/25

 

Lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa pada prinsipnya DPRD Ini adalah lembaga politis yang coba memfasilitasi kemudian menyampaikan pada pemerintah yang menentukan kebijakan.

 

Kami disini hanya membantu dalam hal menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat,” tuturnya anggota DPRD 2 periode.

 

Kemudian terkait persoalan ini yang akan dilaporkan ke institusi hukum oleh persatuan Honorer P3K, menurut Ikhsan, itu merupakan hak warga negara dan langkah itu bisa juga dilakukan, kalau memang ada unsur pidananya,” silahkan saja itukan haknya dari masing-masing orang.” ungkapnya dengan nada 

 

Untuk itu, Anggota DPRD dari fraksi Nasdem ini menyakinkan bahwa kami tetap berkomitmen dan tetap berada bersama mereka

 

Kami juga berharap apa yang menjadi harapan daripada teman-teman honorer yang dianulir atau yang tidak lulus kemarin ada kebijakan dari Pemerintah Pusat dan dibantu oleh Pemerintah Daerah,” agar diakomodir atau diluluskan,” ujar Om Chan sapaan akrabnya.

 

Ditempat terpisah, Koordinator Persatuan Honorer P3K Dompu, Syahril atau yang akrab disapa Bimbim, tetap kosisnten apa yang menjadi tuntutannya.

 

Oleh karena itu, Besar harapan kami dari Persatuan Honorer PPPK II Kab. Dompu, agar DPRD Dompu segera membentuk pansus,

 

Karena ini adalah akumulasi dari permasalahan klasik selama bertahun2 namun berlalu begitu saja. sehingga indikasi kejanggalan dan kesalahan administrasi hampir menjadi langganan tetap setiap kali perekrutan ASN.” ungkapnya 

 

Di sisi lain, Kata Bimbim, pansus nantinya juga diharapkan agar bekerja maksimal, karena dugaan kejanggalan seleksi PPPK Tahap dua ini mencoreng VISI “Good Governance” yang di usung olh pemerintahan BBF_DJ.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BKD Dompu, belum juga dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW