Alih-alih Memudahkan Dan Cepat, ATM Kantor Induk Bank Mandiri Diduga Lama Tidak Berfungsi, Nasabah Kecewa Dan Ancam Beralih Ke Bank Lain.

Foto, Nasabah Bank Mandiri yang hendak melakukan transaksi layanan ATM diduga lama tidak berfungsi di Kantor Induk Bank Mandiri 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Penerapan standar layanan operasional yang Prima bertujuan untuk mempermudah akses dan informasi kebutuhan publik. Yang utama di dalam layanan Dunia Perbankan ialah komitmen layanan kemudahan bagi nasabah melalui proses transaksi langsung dan Penarikan Tunai Langsung lewat (ATM).

 

Namun, Alih-alih Memudahkan Dan Mempercepat Layanan Transaksi Serta Aman Menyimpan Uang, Justru ATM Bank Mandiri di Kantor Cabang Dompu sudah lama tidak berfungsi, seehingga masyarakat sangat kecewa dan mengancam akan beralih menjadi nasabah Bank lain,

 

Hal itu yang diungkapkan oleh Nasabah Bank Mandiri yang diwawancarai langsung oleh awak media di depan ATM Bank Mandiri Cabang Dompu, Rabu, (15/02/25) kemarin malam

 

Rusnyadi Nasabah Bank Mandiri warga asal kelurahan simpasai kec. Woja mengeluhkan kerusakan ATM Mandiri di Kantor Cabang yang sudah lama rusak,

 

“Sudah berapa kali kita bolak balik ATM ini, tetapi belum berfungsi, kami kecewa dengan layanan ATM mandiri ini, apalagi posisinya di Kantor Induk Bank mandiri Cabang Dompu,” ungkapnya kesal.

 

Untuk itu, Ia berharap kepada Pihak Mandiri agar secepatnya diperbaiki, sehingga kami nasabah bisa menggunakan ATM ini lagi, namun apabila tidak kunjung juga diperbaiki terpaksa kami harus pindah ke Bsnk lain

 

“Ini akan menghambat urusan kami, Ya kalau bisa sih secepatnya sih diperbaiki, hari ini saja sudah tiga kali kami kesini.” ungkapnya dengan nada kesal

 

Oleh karena itu, kami berharap agar Bank mandiri meningkatkan fungsi pelayanan publiknya guna mempermudah proses kebutuhan utama setiap nasabah khususnya untuk layanan Anjungan tunai mandiri (ATM)

 

“Saat ini diperkirakan hampir sebulan lamanya alami gangguan, resah sih ” bebernya penuh kecewa.

 

Diwaktu bersamaan keluhan yang sama dari Nasabah Bank Mandiri, asal desa mangge Nae kec. Dompu Sri wulandari mengungkapkan saat hendak melakukan transaksi Penarikan Uang Tunai di ATM Mandiri kantor induk Cabang Dompu,

 

“Saya Kecewa, beberapa minggu belakangan ini kami terpaksa harus ke ATM mandiri yang lokasinya di kelurahan kandai dua. Apalagi transaksinya malam hari seperti ini kan jaraknya cukup jauh, karena rumah saya jauh di Desa Mangge nae sana,” ungkapnya penuh Kecewa

 

Ia meminta kepada pihak Bank Mandiri Cabang Dompu untuk segera memperbaiki layanan ATM Bank Mandiri di Kantor Cabang atau Induk Bank Mandiri ini

 

“Cepat diperbaiki lah, agar bisa di gunakan kembali seperti biasanya,” tegasnya

 

Sampai berita ini dipublish pihak Bank mandiri Kantor Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis Tim CNNEWS




“Pantai Lakey Memohon Pertolongan, Abrasi Mengancam Masa Depan”

Foto, kondisi penahan Abrasi tepi Lakey Hu’u, yang sangat mencemaskan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hampir kawasan pesisir di Indonesia termasuk kedalam zona potensi bencana alam. jenis bencana yang kerap kali dihadapi oleh mereka yang tinggal di pulau kecil dan berdekatan dengan pantai dan laut adalah gelombang pasang/abrasi dan gelombang tsunami. bencana tersebut sering kali terjadi, sehingga perlu kewaspadaan masyarakat sekitar terhadap bencana alam tersebut.

 

Bagi masyarakat pesisir perlu mewaspadai bencana abrasi. Abrasi merupakan proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut.

 

Hal itu juga yang diwaspadai warga yang berada di pesisir pantai Lakey Hu’u dan sekitarnya, karena bencana Abrasi yang akan melanda Pantai Lakey, Hu’u, Dompu, kini semakin mendekati titik kritis. sebab Gelombang besar yang diprediksi akan terjadi hingga 19 Januari 2025, sehingga mempercepat kerusakan, meninggalkan garis pantai yang terkikis.

 

“Itu menjadi ancaman nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha di kawasan pantai Lakey.” ungkap Abdurrahman salah satu pemilik hotel di pantai Lakey Hu’u Dompu pada media ChanelNtbNews. Via WhatsApp, Kamis, 16/01/25

 

Lanjut, dijelaskan Abdurrahman bahwa

sejumlah hotel, seperti Any Lestari, Balumba Hotel, dan Aman Gati, hanya berjarak sekitar satu meter dari bibir pantai yang terus tergerus. sehingga merasakan kecemasan yang semakin memuncak karena tidak adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi ancaman ini.

 

“Kami sudah melakukan segala yang kami bisa, tetapi upaya kami tidak cukup untuk melawan kekuatan abrasi ini. Kami membayar pajak setiap tahun, berharap pemerintah akan hadir membantu kami. Tapi nyatanya, kami harus berjuang sendirian,” ujarnya penuh harap.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Facebooker Aba La Kenan, Tokoh Masyarakat yang juga terlibat dalam upaya swadaya mengatasi abrasi. Menurutnya, abrasi ini bukan hanya masalah ekosistem, tetapi juga menyangkut kehidupan ribuan orang yang bergantung pada sektor pariwisata Pantai Lakey.

 

“Pantai Lakey ini bukan hanya tempat wisata, ini adalah sumber kehidupan kami. Jika abrasi terus dibiarkan tanpa solusi, kami tidak hanya kehilangan pantai, tetapi juga kehilangan mata pencaharian kami. Bagaimana nasib para pelaku usaha yang bergantung pada destinasi pantai ini?” tutur Aba La Kenan penuh kekhawatiran.

 

Karena selama ini, kata Aba La Kenan, masyarakat dan pelaku usaha setempat telah mencoba berbagai cara untuk menahan abrasi, mulai dari menumpuk batu hingga memasang material sementara. namun, semua itu hanya bertahan sesaat. Ombak besar yang datang menghancurkan segala upaya mereka.

 

“Kami tidak meminta lebih, kami hanya ingin pemerintah mendengar dan bertindak. Jika terus dibiarkan seperti ini, Pantai Lakey yang dulu menjadi kebanggaan akan menjadi kenangan,” harap Aba La Kenan.

 

Lanjut, Aba La Kenan mengungkapkan Pantai Lakey telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi selancar terbaik dunia. Namun, tanpa tindakan nyata dari pemerintah, daya tarik itu akan memudar, dan masyarakat setempat harus menanggung beban yang seharusnya tidak mereka pikul sendiri.

 

Oleh karena itu, masyarakat menyerukan perlunya langkah konkret, seperti pembangunan revetment atau pemecah gelombang permanen, untuk melindungi kawasan ini.” Mereka juga berharap pajak yang selama ini mereka bayarkan dapat diwujudkan menjadi bentuk nyata perlindungan bagi pantai dan kehidupan mereka.” bebernya.

 

“Pemerintah harus segera hadir. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal masa depan kami. Pantai Lakey adalah rumah kami, dan kami tidak bisa kehilangannya,” tegas Abdurrahman dengan penuh harap.

Penulis IW




Waspada PMK! Babinsa Desa Manggeasi Sosialisasi Dan Pengecekan Hewan Ternak Warga.

Foto, Babinsa Desa Manggeasi, Peltu Suratman saat melakukan Sosialisasi Dan Pengecekan terhadap Hewan Ternak Warga.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang serius dan sangat menular. Penyakit yang disebabkan oleh virus ini menyerang semua hewan berkuku belah, termasuk sapi, domba, kambing, unta, rusa dan babi. Namun, PMK tidak memengaruhi kuda, zebra, anjing dan kucing.

 

Perlu diingat, penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan dan merupakan penyakit yang berbeda dari penyakit tangan, kaki dan mulut yang umum terjadi pada anak kecil. Meskipun bukanlah ancaman pada kesehatan masyarakat atau keamanan pangan,

 

Sehingga PMK menjadi perhatian banyak negara di dunia karena bisa menyebar dengan cepat dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

 

Pasalnya, penyakit ini bisa sangat melemahkan hewan yang akhirnya akan mengakibatkan hilangnya produksi daging dan susu. Pada hewan muda, PMK bisa berakibat fatal. Itulah mengapa PMK menjadi salah satu penyakit hewan yang paling ditakuti pemilik ternak.

 

Adapun Penyebab MK disebabkan oleh virus bernama Aphthovirus yang sangat menular. Virus tersebut bisa menyebar melalui cairan dari lepuh dan oleh air liur hewan yang terinfeksi. Hewan bisa terinfeksi bila melakukan kontak dengan hewan yang terinfeksi, bagian hewan yang terkontaminasi atau benda yang terkontaminasi seperti peralatan peternakan.

 

Oleh karena itu, Babinsa Desa Manggeasi Koramil 01/Dompu Kodim 1614/Dompu Pelda Suratman rutin melaksanakan sosialisasi dan pengecekan terhadap hewan ternak milik warga

 

Dalam rangka mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi di wilayah binaannya Di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Kuantan Dompu. Rabu (15/01/2025).

 

Dalam penyampaiannya, Babinsa Peltu Suratman mengatakan bahwa langkah tersebut menindaklanjuti arahan pimpinan kepada jajarannya untuk terus memeriksa kondisi hewan ternak di wilayah binaan dalam rangka antisipasi penyebaran luas wabah PMK.

 

“Meskipun penyakit ini belum menyebar luas, antisipasi sedini mungkin sangat diperlukan mengingat wabah ini semacam virus yang mudah menular, ” kata Babinsa penuh waspada.

 

Selain itu juga, kata Babinsa pihaknya terus menghimbau kepada warga setempat untuk melakukan pencegahan penyakit PMK ini dengan cara penyekatan keluar masuknya kerbau dan sapi dari luar daerah serta melapor kepada petugas agar cepat di tangani.

 

“Waspadai jika hewan peliharaan kontak langsung dengan hewan lain diluar daerah, penyakit ini mudah menular, dan laporkan kepada pihak perangkat desa yang akan diteruskan ke Dinas Pertanian dan Peternakan apabila menemukan gejala penyakit ini, ” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Babinsa mengingatkan para peternak untuk rutin memeriksa hewan ternak, seperti sapi, kerbau dan jika ada gejala atau indikasi terjangkit PMK

 

“Segera melapor kepada instansi terkait atau aparat terdekat.” harap Peltu Suratman penuh keperdulian.

Penulis IW




RAPI 09 Dukung Kodim 1614/Dompu doalam Upaya Berantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Dompu

Foto, Ketua RAPI 09 Dompu, Iwan Kurniawan, SE menyerahkan dukungan sikap dalam Upaya Berantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Dompu kepada Kodim 1614/Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. terima kunjungan audiensi dari Organisasi Radio Antara Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 09 Kabupaten Dompu, di Makodim Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupatem Dompu, Senin (13/01/2025). Kemarin.

 

Audiensi RAPI ini bertujuan mencermati kehidupan Sosial masyarakat dengan maraknya kejadian tindakan kriminal, penggunaan Narkoba yang dilakukan anak dan remaja, serta peredaran yang marak di wilayah Kabupaten DompMirasu, dan juga RAPI mendukung pihak Kodim 1614/Dompu dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.

 

Dalam Audiensi tersebut, Ketua RAPI Iwan Kurniawan SE.,M.Ap. menyatakan sikap untuk mendukung upaya jajaran TNI dalam rangka penyelidikan terhadap peredaran Narkotika dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Dompu,

 

Selain itu, Ketua RAPI juga mendesak kepada Dandim 1614/ Dompu untuk menetapkan Kab. Dompu sebagai Status Darurat Narkoba, melalui perbup Kab. Dompu

 

Serta meminta kepada Dandim 1614/Dompu untuk mengusulkan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera membentuk Tim Terpadu yang kredibel untuk mengungkap bentuk perdagangan/Kartel pengedar Narkotika jenis Phisicotropika.

 

“Meminta kepada Bapak Dandim 1614/Dompu untuk membersihkan institusi TNI, POLRI serta ASN di lingkup Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Narkotika Daerah (BNN Kabupaten),” tegasnya.

 

Maka, dalam upaya pencegahan dalam bentuk tes urine dan tes rambut secara reguler dan berkala disetiap lingkup Instansi Pemerintah, Ketua RAPI mengusulkan kepada Bapak Dandim 1614/Dompu

 

Untuk itu, kata Iwan dalam mendukung pemerintah dalam upaya pengadaan pelayanan/panti Rehabilitasi untuk masyarakat yang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu maupun yang lainnya.

 

“RAPI sebagai organisasi yang eksis dan tetap konsisten untuk membangun komunikasi antar masyarakat di kabupaten Dompu, siap mendukung program Kodim 1614/Dompu dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di kabupaten Dompu” Tutup Dae Iwan sapaan akrabnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. menjelaskan bahwa apa yang kami lakukan selama ini, untuk memberantas, Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong,

 

Karena Ini merupakan perintah dari pimpinan kami, serta permintaan dari Masyarakat, secara tupoksi ini bukan tugas kami, tetapi kami juga harus menjamin kondusifitas wilayah.

 

“Rapi sebagai salah satu organisasi sosial akan mendukung pemerintah daerah dan kodim 1614/Dompu dalam upaya penanganan pemberantasan peredaran Narkoba.” ujar Dandim diakhir penyampaiannya.

Penulis IW




Diduga Bangun Usaha Di Lahan Pertanian Serta Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL, Dinas Terkait Segera Turun Cek Lokasi Dan Keluarkan Teguran Secara Tertulis.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di Kecematan Hu’u diduga kuat mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian, Jum’at, 10/01/25

 

Dimana bangunan usaha tersebut berkaitan dengan pertambangan PT. STM, antara lain, Pembuatan Beton, Pengolahan Sampah Industri yang dipersoalkan oleh Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, pada media ChanelNtbNews beberapa waktu yang lalu.

 

Karena bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Namun apabila, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional, harus memenuhi syarat antara lain:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh karena itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Disamping itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dan Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja.

 

Disatu sisi juga terjadi dugaan pembiaraan dari Dinas-dinas terkait yang tidak pernah melakukan pengecekkan terhadap perusahaan tersebut

 

Hal itu ditanggapi serius oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST,.MT, pada awak media, Senin (06/01/25) kemarin

 

Kadis menyampaikan terkait perusahaan itu, kita belum mendapatkan informasi dan kita juga perlu tahu apa yang menjadi kegiatan perusahaan tersebut!

 

“Namun, apabila perusahaan tersebut wajib membuat Dokumen dan harus membuat Dokumen itu dan nanti dokumen itu akan di bahas ke Provinsi maupun Pusat,” jelas Kadis

 

Untuk itu, kami tetap akan melakukan koordinasi,” misalnya ada laporan ini, saya akan melakukan koordinasi dengan pusat dan Provinsi selaku pemilik kewenangan untuk itu,” pintanya.

 

Kadis menuturkan bahwa pada prinsipnya, kita ini adalah Daerah lokus yang hanya menerima akibat dari kegiatan itu,

 

“Kalau kita ini pas ada kejadian, hanya melapor, tidak ada kewenangan mengambil sebuah tindakan, tidak bisa kita ini tidak diberikan poin misalnya dalam sebuah permainan bola, sehingga perlu ada reviuw kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan itu.” pintanya.

 

Kemudian kalau sudah ada laporan seperti ini, lanjut Kadis menegaskan bahwa Kami akan segera turun mengecek lokasi kegiatan tersebut, tetapi kasih kami lokus kegiatannya.

 

“Kegiatannya apa! supaya dengan Pk Kabid bisa langsung kesana, seperti laporan kemarin jelas dia kasih fotonya, dimana luapan itu, saya tinggalkan perintahkan langsung kepada Pak Kabid,” terangnya.

 

Untuk melakukan peninjauan serta berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat, Kapolsek setempat,” itu yang sudah kami lakukan nanti,” tegas Kadis.

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT, melalui Kabid Tata Ruang, Safruddin ST, mengatakan bahwa terkait perusahaan tersebut di tata ruang seingat kami belum ada yang mengajukan informasi tata ruang terkait penunjukan kawasan.

 

“Jikapun ada proses perizinan mekanisme USS itu, dia bisa terbit secara Izin secara langsung,” jelas kabid.

 

Lanjut Kabid menjelaskan bahwa porsi kita di tata ruang ini terkait peruntukan untuk kawasan,” misalnya disitu ada kawasan pemukiman, pertanian, pengembangan industri kah, seperti itu,” terang Kabid

 

Akan tetapi, kalau seandainya sebelum UCK ada rekomendasi dari tata ruang itu, langsung disebutkan boleh atau tidaknya atau semacam rekomendasi

 

“Jadi perusahaan yang dimaksud itu, belum pernah mengajukan informasi tata ruang, itu sudah dan saya tanyakan juga ke jakung yang bisa mengakses ke aplikasi, tidak melihat perusahaan itu,” tandas Kabid.

 

Kabid menambahkan tetapi memang dulu, kalau tidak salah ada perusahaan yang mengajukan ke tata ruang terkait perusahaan pengolahan sampah industri,

 

“Tetapi lokasi yang mereka ajukan itu tidak memenuhi syarat, makanya kami menyarankan untuk mencari lokasi yang lain,” bebernya.

 

Meski demikian, kalau memang betul apa yang menjadi dugaan terkait perusahaan tersebut, Kabid Menegaskan bahwa kami akan melakukan teguran secara tertulis, tetapi kami akan mengecek terlebih dahulu lokasi, apakah masuk lokasi LAHAN SAWAH DILINDUNGI atau KAWASAN PERTANIAN BERKELANJUTAN!

 

“Itu yang menjadi dasar kami untuk teguran secara tertulis, kami akan bersurat sesegera mungkin,” tegas Dae Udin sapaan akrabnya.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dan membangun di lahan pertanian karena Dinas terkait tidak mengetahui keberadaan perusahaan itu,

 

 

Penulis IW




Sekitar 5000 Massa, Aksi Besar-besaran Tolak Narkoba “Selamatkan Generasi Muda”

Foto, Inisiator Aman Dompu, Nursyamsiah, SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka perang melawan Narkoba, Sekitar 5000 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) di Kabupaten Dompu akan menggelar aksi Demontrasi besar-besaran di Gedung DPRD Kabupaten Dompu.

 

Aksi Damai tersebut menolak apapun yang berkaitan dengan Narkoba yang saat ini semakin masif di Bumi Nggahi Rawi Pahu, dimana Aksi Demo tersebut, akan di Gelar Besok Hari Rabu, 08/01/24

 

Serta memberikan dukungan semangat kepada Aparat Penegak Hukum dalam membasmi Narkoba, agar generasi muda di Kabupaten Dompu selamat dari ancaman bahaya Narkoba.

 

Dalam penyampaiannya, Selasa, 07/01/25, Via WhatsApp, Inisiator Aman Dompu, Nursyamsiah, SH mengatakan bahwa massa aksi yang diestimasikan sekitar 5.000 orang dari gabungan 110 Lembaga yang berkomitmen bersama untuk menolak Narkoba.

 

Lanjut dijelaskan Nursyamsiah, hampir semua lembaga pergerakan sosial yang terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, profesi, aparat Desa/Kelurahan, pesantren, perguruan tinggi, komunitas, sekolah-sekolah, hingga perkumpulan pergerakan lintas agama, seperti perkumpulan pendeta, prempuan kristen dan lainnya.

 

“Semua kompak, ini resprentasi dari kemarahan masyarakat Dompu atas masifnya Narkoba ini, dan inilah gerakan seruan aksi yang terbesar dalam sejarah Dompu,” ungkapnya penuh semangat.

 

Nursyamsiah menambahkan, aksi akan dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kabupaten Dompu, nantinya massa akan berkumpul di mesjid raya Dompu dan konvoi melewati pasar Dompu.

 

“Kita juga akan melakukan orasi di bundaran Pasar Dompu sebelum menuju Gedung DPRD,” terangnya.

 

Dalam aksi nanti, Nursyamsiah menerangkan bahwa massa aksi akan menuntut sejumlah poin, salah satu poin nya meminta agar membentuk satgas Anti Narkoba yang akan bertugas untuk mengurai benang kusut terkait dengan Narkoba di Dompu.

 

Selain itu juga kami meminta persoalan narkoba ini tidak hanya di level Kabupaten Dompu, tetapi sampai ke level DPR RI komisi III, agar mendapat atensi serius.

 

Diakhir mbak Nur sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa kemarahan masyarakat Dompu saat ini, karena diketahui target market para bandar dan pengedar saat ini sudah menyentuh anak muda, bahkan lebih prihatinnya lagi sudah menyentuh anak di bawah 10 tahun.

 

“Jika, kita lihat, masalah Narkoba ini seperti gunung es, anak 10 tahun kedapatan menggunakan Narkoba, kita tidak tahu dibalik kejadian itu pasti ada banyak anak-anak yang sudah terkontaminasi,” beber pengiat sosial ini.

 

Terkait, informasi dari akun media sosial @Badai NTB, Mbak Nur menegaskan meski nya itu bisa menjadi petunjuk awal bagi APH untuk menyelidiki keterlibatan oknum tersebut, meski kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

 

“Ketika badai NTB bersuara memperlihatkan wajah, nama jelas, jabatan bahkan para kegiatan para oknum, itu bisa petunjuk awal bagi APH, sekali lagi kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

 

Penulis IW