Sekitar 5000 Massa, Aksi Besar-besaran Tolak Narkoba “Selamatkan Generasi Muda”

Foto, Inisiator Aman Dompu, Nursyamsiah, SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka perang melawan Narkoba, Sekitar 5000 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) di Kabupaten Dompu akan menggelar aksi Demontrasi besar-besaran di Gedung DPRD Kabupaten Dompu.

 

Aksi Damai tersebut menolak apapun yang berkaitan dengan Narkoba yang saat ini semakin masif di Bumi Nggahi Rawi Pahu, dimana Aksi Demo tersebut, akan di Gelar Besok Hari Rabu, 08/01/24

 

Serta memberikan dukungan semangat kepada Aparat Penegak Hukum dalam membasmi Narkoba, agar generasi muda di Kabupaten Dompu selamat dari ancaman bahaya Narkoba.

 

Dalam penyampaiannya, Selasa, 07/01/25, Via WhatsApp, Inisiator Aman Dompu, Nursyamsiah, SH mengatakan bahwa massa aksi yang diestimasikan sekitar 5.000 orang dari gabungan 110 Lembaga yang berkomitmen bersama untuk menolak Narkoba.

 

Lanjut dijelaskan Nursyamsiah, hampir semua lembaga pergerakan sosial yang terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, profesi, aparat Desa/Kelurahan, pesantren, perguruan tinggi, komunitas, sekolah-sekolah, hingga perkumpulan pergerakan lintas agama, seperti perkumpulan pendeta, prempuan kristen dan lainnya.

 

“Semua kompak, ini resprentasi dari kemarahan masyarakat Dompu atas masifnya Narkoba ini, dan inilah gerakan seruan aksi yang terbesar dalam sejarah Dompu,” ungkapnya penuh semangat.

 

Nursyamsiah menambahkan, aksi akan dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kabupaten Dompu, nantinya massa akan berkumpul di mesjid raya Dompu dan konvoi melewati pasar Dompu.

 

“Kita juga akan melakukan orasi di bundaran Pasar Dompu sebelum menuju Gedung DPRD,” terangnya.

 

Dalam aksi nanti, Nursyamsiah menerangkan bahwa massa aksi akan menuntut sejumlah poin, salah satu poin nya meminta agar membentuk satgas Anti Narkoba yang akan bertugas untuk mengurai benang kusut terkait dengan Narkoba di Dompu.

 

Selain itu juga kami meminta persoalan narkoba ini tidak hanya di level Kabupaten Dompu, tetapi sampai ke level DPR RI komisi III, agar mendapat atensi serius.

 

Diakhir mbak Nur sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa kemarahan masyarakat Dompu saat ini, karena diketahui target market para bandar dan pengedar saat ini sudah menyentuh anak muda, bahkan lebih prihatinnya lagi sudah menyentuh anak di bawah 10 tahun.

 

“Jika, kita lihat, masalah Narkoba ini seperti gunung es, anak 10 tahun kedapatan menggunakan Narkoba, kita tidak tahu dibalik kejadian itu pasti ada banyak anak-anak yang sudah terkontaminasi,” beber pengiat sosial ini.

 

Terkait, informasi dari akun media sosial @Badai NTB, Mbak Nur menegaskan meski nya itu bisa menjadi petunjuk awal bagi APH untuk menyelidiki keterlibatan oknum tersebut, meski kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

 

“Ketika badai NTB bersuara memperlihatkan wajah, nama jelas, jabatan bahkan para kegiatan para oknum, itu bisa petunjuk awal bagi APH, sekali lagi kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

 

Penulis IW




Laksanakan Karya Bhakti, Kodim 1614/Dompu Bantu Pembuatan Ruang kelas Pesantren Al-Ikhwan Di Desa Lepadi.

Foto, Kegiatan Karya Bhakti, Kodim 1614/Dompu Bantu Pembuatan Ruang kelas Pesantren Al-Ikhwan Di Desa Lepadi Kecematan Pajo Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menciptakan generasi bangsa yang cerdas dan handal, serta sanggup bersaing di dunia luar, bukan perkara mudah. Banyak faktor yang harus diperhatikan.

 

Selain berupaya membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) nya, faktor pendukung lain seperti sarana dan prasarana pendidikan juga perlu mendapat perhatian.

 

Berbekal keyakinan itu, Prajurit Kodim 1614/Dompu hadir membantu dalam pelaksanaan Karya Bakti, dengan menunjukkan peran penting TNI dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Dompu

 

Dalam hal ini, Kodim 1614/Dompu melaksanakan karya bakti pembuatan ruang kelas Pondok pesantren Al-ikhwan di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Sabtu (04/01/2025). kemarin.

 

Dalam penyampaiannya, Sertu Bambang, mengatakan bahwa kehadiran Kodim 1614/Dompu membantu kegiatan pembangunan ruang kelas bukan hanya sebatas tugas, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dengan dunia pendidikan

 

“Kami hadir di sini untuk memberikan semangat, motivasi, dan membantu setiap kesulitan di wilayah kami, dan kami sangat peduli dengan dunia pendidikan,” ujarnya.

 

Dimana Pembuatan ruang kelas pondok pesantren ini melibatkan kerja sama erat antara TNI dan warga, memperlihatkan semangat gotong royong yang kuat.

 

Dalam kegiatan ini, kata Babinsa kami bersama warga saling bahu-membahu melaksanakan pembuatan ruang kelas.

 

“Ini bukan hanya tentang membangun fisik, tetapi juga memupuk rasa kekeluargaan dan kekompakan antara TNI dan warga dengan peduli pendidikan,” ujar Sertu Bambang.

 

Penulis IW




Cegah Penyebaran Rabies, Disnakeswan Dompu Gencar Lakukan Vaksinasi Ditiap Kecematan

Foto, Kadisnakeswan Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi, saat pantau Kegiatan Vaksinasi Anjing Rabies 

 

 

ChanelNtbNews,com, Dompu, NTB – Dalam rangka mencegah Penyebaran Penyakit Gigitan Anjing Gila Rabies, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Dompu terus berupaya untuk Penanggulangan Bahaya Gigitan Anjing Rabies.

 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Dompu Muhamad Abduh, SE. M.Si bersama seluruh UPTD Peternakan Kecamatan Gencar melakukan gerakan vaksinasi rabies di seluruh wilayah kecamatan Se-Kab. Dompu.

 

Hal itu, yang dicemaskan oleh Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi pada media ChanelNtbNews, melalui via WhatsApp, Sabtu, 03/08/24.

 

Foto, Kadisnakeswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi pada saat memantau kegiatan Vaksinasi

 

Muhammad Abduh, menjelaskan Bahwa Kabupaten Dompu merupakan salah satu Daerah yang sudah terjangkit rabies sejak tahun 2019,

 

Berdasarkan data bahwa kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR) dari Januari sampai dengan Bulan Juli sebanyak 252 kasus.

 

Oleh karena itu, sebagai langkah nyata dan keseriusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Kab Dompu dalam menangani masalah bahaya rabies.

 

“Kami Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu terus melakukan Vaksinasi di seluruh Kecamatan yang ada di kabupaten Dompu,” ungkap Abduh serius.

 

Dan untuk diketahui, bahwa penyakit rabies yang juga dikenal dengan istilah anjing gila adalah penyakit yang disebabkan infeksi virus rabies pada otak dan sistim saraf.

 

“Penyakit rabies tergolong sangat berbahaya karena berpotensi besar menyebabkan kematian.” ungkap Abduh penuh cemas.

 

Selain vaksinasi, Abduh juga menjelaskan bahwa Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, melakukan tindakan eksekusi terhadap Hewan pembawa Rebies (HPR) Liar yang tidak bertuan dan mengoptimalkan koordinasi serta kerjasama lintas sektor.

 

Untuk itu, Saya menghimbau pada masyarakat yang memelihara atau memiliki anjing agar tetap dilakukan vaksinasi rabies,

 

“Kasihan anak-anak kita jadi korban gigitan, Insyaallah kita akan terus berupaya maksimal agar Dompu terbebas dari Rabies.” tekad Abduh penuh harap diakhir penyampaiannya.

 

Penulis : IW




Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST Beserta Seluruh Guru Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025 “Semoga Impian Di Tahun Baru Terwujud”

Foto, Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perayaan Tahun Baru biasanya ditandai dengan upacara atau suatu kegiatan yang melambangkan membuang tahun lama dan bersukacita menyambut tahun baru.

 

Ada banyak perayaan unik yang dilakukan oleh orang-orang dengan cara meniup peluit dan membakar kembang api bersama orang-orang tercinta.

 

Disatu sisi juga Tahun Baru ini, sebagai wadah untuk mengevaluasi diri, apa yang sudah dilakukan tahun 2024 ini sehingga direncanakan dengan matang di tahun baru 2025, dengan harapan baru.

 

Maka, lewat momentum ini, Kepseknya SMKN 2 Dompu, Burhanudin, ST beserta seluruh Guru mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

 

“Semoga impian kita ditahun baru nanti akan terwujud” ucap Kepsek.

 

Penulis IW




Kodim 1614/Dompu Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tahun Baru 2025

Foto, Apel Kegiatan Pasukan Pengamanan menjelang Tahun Baru 2025

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kodim 1614/Dompu gelar Apel pasukan pengamanan tahun baru 2025 yang diikuti oleh Gabungan Personil Militer Jajaran Kodim 1614/Dompu dan 100 personil.

 

Dalam rangka persiapan pengamanan tahun baru 2025, yang merupakan bagian dari kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang pergantian tahun.

 

Apel tersebut Dipimpin Oleh Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T.M.M yang berlangsung di Makodim, Minggu, 29/12/24, pukul 07.30 wita

 

Dihadiri langsung oleh Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M. Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf I Wayan Sailendra. Seluruh perwira staf kodim 1614/Dompu. Seluruh Danramil kodim 1614/Dompu. Anggota militer kodim 1614/Dompu.

 

Dalam amanatnya, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M, mengatakan menjelang tahun baru kita harus meningkatkan kewaspadaan dimasing-masing wilayah terutama yang menjadi unjuk tombak adalah babinsa.

 

“Karena babinsa yang lebih tau situasi di desa masing-masing.” kata Letkol Kav. Riyan

 

Letkol Kav. Riyan berharap bahwa setiap anggota agar tetap menjaga keamanan masing-masing dan apabila bergerak di upayakan harus bodysistim,

 

“Karena saat ini situasinya sangat rawan dan cuaca yang tidak mendukung mengingat saat ini musim hujan.” harap Dandim

 

Kegiatan Apel Pasukan Pengamanan Tahun Baru 2025, berjalan lancar dan aman

 

Penulis IW




PT. Lamea Bersaudara Hu’u Diduga Mendirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Dan Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL

Gambar, Cara Pengurusan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Izin Lingkungan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dokumen UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).

 

Dokumen ini dibuat untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

 

Dimana UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan.

 

Syarat-syarat untuk menerbitkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Komitmen Izin Lingkungan), sebagai berikut : Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon, Persetujuan warga sekitar, IMB dan/atau SKRK, Fotokopi sertifikat tanah,

 

Sket lokasi, PBB tahun berjalan, Formulir UKL-UPL, Identitas pemrakarsa, Rencana usaha dan/atau kegiatan

 

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti ; NIB, Bukti kepemilikan hak tanah, Surat pernyataan yang diperlukan, Daftar pustaka Lampiran, Ketetapan Rencana Kota (KRK)

 

Blok Plan (RTLB), Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan.

 

Namun disatu sisi yang menjadi persoalan adalah Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara yang diduga kuat berada di atas Areal Pertanian Produktif di Kecematan Hu’u

 

Dimana perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dari Dinas LH serta tidak mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dompu

 

Karena diduga kuat terjadi konspirasi jahat antara Dinas terkait dengan oknum pemilik perusahaan tersebut, maka terkesan pembiaran.

 

Sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah satu Pencipta Lingkungan, Muhammad Adim Arsil pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 28/12/24.

 

Ia mengungkapkan bahwa PT. Lamea Bersaudara diduga mendirikan Bangunan Usaha di areal Pertanian di wilayah Kecematan Hu’u.

 

Sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pangan. Alih fungsi lahan akan membuat sawah dan lahan pertanian lainnya semakin sempit, secara otomatis lahan pertanian semakin sedikit.

 

“Bila hal ini terus dibiarkan, produksi pangan akan semakin sedikit sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Akhirnya, akan terjadi kerentanan pangan yang berujung pada kelaparan.” ungkap Mahasiswa STIE Yapis ini

 

Selain itu, kata Adim, Lahan pertanian yang dibangun industri akan mengurangi permukaan tanah, akibatnya daerah resapan air akan berkurang.

 

”Ketika hujan besar, tanah yang hilang tidak akan bisa lagi menahan air sehingga dapat mengakibatkan banjir dan berkurangnya pasokan air tanah

 

Akan tetapi ketika lahan pertanian masih luas, sumur air juga mata air tanah mengandung banyak air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Namun, ketika lahan pertanian digantikan menjadi lahan industri, maka tidak jarang sumur dan mata air mengering.” terangnya.

 

Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya tanah yang meresap air hujan. sehingga batuan penyimpan air (akuifer) menjadi lebih kosong dan pasokan air bersih berkurang.

 

Disatu sisi juga dapat mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi industri akan menghasilkan pencemaran.

 

”Industri mengemisikan berbagai polutan yang menghasilkan polusi udara, polusi tanah, polusi air, dan juga polusi suara.” pungkasnya

 

Serta Polusi yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi manusia. Udara desa yang awalnya bersih, sejuk, dan segar,

 

”Ketika dipenuhi dengan industri dapat berubah menjadi pengap, panas, dan membawa berbagai macam penyakit.” tandasnya.

 

Adim juga menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menjelaskan akan penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Akan tetapi, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional,

 

Jika, memenuhi syarat antara lain, dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik serta disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh sebab itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan mendapat sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 73 yang menjelaskan, bahwa bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberikan izin persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal Rp. 1 Miliar sampai Rp. 5 Miliar rupiah.

 

Untuk itu, Adim mendesak Dinas-dinas terkait untuk segera membongkar bangunan sekaligus mencabut Izin Pembangunan tersebut.

 

“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Adim diakhir penyampaiannya.

 

Penulis Tim CNNEWS