PT. Lamea Bersaudara Hu’u Diduga Mendirikan Bangunan Usaha Di Lahan Pertanian Dan Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL

Gambar, Cara Pengurusan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Izin Lingkungan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dokumen UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).

 

Dokumen ini dibuat untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

 

Dimana UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin lingkungan.

 

Syarat-syarat untuk menerbitkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Komitmen Izin Lingkungan), sebagai berikut : Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon, Persetujuan warga sekitar, IMB dan/atau SKRK, Fotokopi sertifikat tanah,

 

Sket lokasi, PBB tahun berjalan, Formulir UKL-UPL, Identitas pemrakarsa, Rencana usaha dan/atau kegiatan

 

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang mungkin diperlukan, seperti ; NIB, Bukti kepemilikan hak tanah, Surat pernyataan yang diperlukan, Daftar pustaka Lampiran, Ketetapan Rencana Kota (KRK)

 

Blok Plan (RTLB), Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan.

 

Namun disatu sisi yang menjadi persoalan adalah Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara yang diduga kuat berada di atas Areal Pertanian Produktif di Kecematan Hu’u

 

Dimana perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dari Dinas LH serta tidak mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Dompu

 

Karena diduga kuat terjadi konspirasi jahat antara Dinas terkait dengan oknum pemilik perusahaan tersebut, maka terkesan pembiaran.

 

Sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

 

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah satu Pencipta Lingkungan, Muhammad Adim Arsil pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 28/12/24.

 

Ia mengungkapkan bahwa PT. Lamea Bersaudara diduga mendirikan Bangunan Usaha di areal Pertanian di wilayah Kecematan Hu’u.

 

Sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pangan. Alih fungsi lahan akan membuat sawah dan lahan pertanian lainnya semakin sempit, secara otomatis lahan pertanian semakin sedikit.

 

“Bila hal ini terus dibiarkan, produksi pangan akan semakin sedikit sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat. Akhirnya, akan terjadi kerentanan pangan yang berujung pada kelaparan.” ungkap Mahasiswa STIE Yapis ini

 

Selain itu, kata Adim, Lahan pertanian yang dibangun industri akan mengurangi permukaan tanah, akibatnya daerah resapan air akan berkurang.

 

”Ketika hujan besar, tanah yang hilang tidak akan bisa lagi menahan air sehingga dapat mengakibatkan banjir dan berkurangnya pasokan air tanah

 

Akan tetapi ketika lahan pertanian masih luas, sumur air juga mata air tanah mengandung banyak air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Namun, ketika lahan pertanian digantikan menjadi lahan industri, maka tidak jarang sumur dan mata air mengering.” terangnya.

 

Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya tanah yang meresap air hujan. sehingga batuan penyimpan air (akuifer) menjadi lebih kosong dan pasokan air bersih berkurang.

 

Disatu sisi juga dapat mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi industri akan menghasilkan pencemaran.

 

”Industri mengemisikan berbagai polutan yang menghasilkan polusi udara, polusi tanah, polusi air, dan juga polusi suara.” pungkasnya

 

Serta Polusi yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi manusia. Udara desa yang awalnya bersih, sejuk, dan segar,

 

”Ketika dipenuhi dengan industri dapat berubah menjadi pengap, panas, dan membawa berbagai macam penyakit.” tandasnya.

 

Adim juga menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menjelaskan akan penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Akan tetapi, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional,

 

Jika, memenuhi syarat antara lain, dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik serta disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh sebab itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan mendapat sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 73 yang menjelaskan, bahwa bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberikan izin persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, terdapat sanksi denda minimal Rp. 1 Miliar sampai Rp. 5 Miliar rupiah.

 

Untuk itu, Adim mendesak Dinas-dinas terkait untuk segera membongkar bangunan sekaligus mencabut Izin Pembangunan tersebut.

 

“Namun, apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Adim diakhir penyampaiannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Bentuk Kepedulian, Babinsa Desa Tolokalo Jenguk Warga Yang Sakit Di Puskesmas Kempo.

Foto, Babinsa Babinsa Desa Songgajah Koptu Koramil 1614-02/Kempo Ahyar, saat menjenguk warga yang Sakit Di Puskesmas Kempo.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan sekaligus memperat hubungan tali silaturahmi dengan masyarakat, Babinsa Desa Songgajah Koptu Koramil 1614-02/Kempo Ahyar menjenguk salah seorang warga yang sakit.

 

Dimana warga Dusun Kesi Desa Tolokalo tersebut dirawat inap di Puskesmas Kempo, Jum’at, (27/12/24) sekitar Pukul. 14.30 wita

 

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa mengajak warga untuk selalu menjaga kesehatan karena sekarang musim hujan

 

Disamping itu, Babinsa juga mengajak seluruh masyarakat khususnya di Desa Tolokalo, agar selalu membersihkan sekitar tempat tinggal masing-masing.

 

“Saya berharap agar tetap menjaga hubungan baik antar sesama,” harap Babinsa.

 

Penulis IW

 




Direktur RSUD Dompu, dr Fitratul Ramadhan Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Foto, Direktur RSUD Dompu, dr Fitratul Ramadhan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tahun Baru diperingati pada tanggal 1 Januari 2025, sejumlah harapan dan resolusi disiapkan di tahun yang baru ini

 

Selain itu, tahun baru juga dapat dimeriahkan dengan mengucapkan selamat dan membagikan doa yang ditujukan bagi orang-orang terkasih.

 

Maka, momentum ini, Direktur RSUD Dompu dr, Fitratul Ramadhan beserta seluruh jajarannya Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

 

“Semoga tahun ini kita semua mendapatkan banyak peluang yang baru dan mencapai keberhasilan yang lebih besar.” ucap dr. Fitratul penuh motivasi

 

Penulis IW




Kadis Pertenakan Dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh SE,.MSi Ucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Foto, Kadis Pertenakan Dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE,.MSi bersama Sesditjend Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Tri Mela Sari, S.Pt. M.Si, di kantor Ditjend Pertenakan Dan Keswan di Jakarta

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pergantian tahun, lebih dari sekadar pergeseran angka pada kalender di akhir tahun kemudian menuju tahun baru yang slalu diperingati 1 Januari dan merayakan dengan orang-orang terdekat

 

Akan tetapi untuk kita merefleksi dari siklus alamiah yang tak pernah berhenti baik yang sudah dilalui maupun yang akan dihadapi kedepannya agar bisa berbenah diri untuk lebih baik lagi

 

Oleh karena itu, momentum tahun baru ini kesempatan kita untuk lebih bersemangat menggapai harapan dan impian baru

 

Maka, pada kesempatan yang berbahagia ini, Kepala Dinas Pertenakan Dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh, SE, MSi, dan Sesditjend Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Tri Mela Sari, S.Pt. M.Si mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

 

“Semoga tahun ini dipenuhi dengan kebahagiaan dan keberuntungan dan semua impian dan harapan terwujud di tahun 2025!” ucap Abduh penuh motivasi.

 

Penulis IW




Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Ucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025.

Foto, Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Ketua Ir Muttakun, Wakil Ketua Kurnia Ramadhan MM, Wakil Ketua Ismul Ramadhan SPdi dan Sekwan DPRD Dompu, Arif Hidayatullah, SE 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tahun baru adalah hari permulaan tahun di mana dilakukan suatu budaya merayakan berakhirnya masa dalam satu tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya dan diperingati setiap 1 Januari

 

Disetiap negara di dunia memiliki caranya tersendiri dalam merayakan tahun baru. ada banyak perayaan unik yang dilakukan oleh setiap negara.

 

Perayaan Tahun baru biasanya ditandai dengan upacara atau suatu kegiatan yang melambangkan melepas tahun lama dan bersukacita menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api

 

Disatu sisi juga Tahun Baru adalah sarana untuk merenungkan dan mengevaluasi terhadap pencapaian dan antangan yang dihadapi di tahun 2024.

 

Sehingga kita termotivasi dan lebih fokus lagi dalam menyambut tahun baru 2025 dengan semangat baru dan harapan baru.

 

Maka, lewat momentum ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Ketua Ir. Muttakun, Wakil Ketua Kurnia Ramadhan, MM, Wakil Ketua Ismul Ramadhan, SPdi beserta Anggota dan Sekwan DPRD Dompu, Arif Hidayatullah SE, Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025.

 

Penulis Iw




Kadis Sosial Dompu, Moh, Syaukani, ST, Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025 “Semoga Impian Dan Harapan Akan Terwujud”

Foto, Kepala Dinas Sosial Dompu, Moh Syaukani, ST 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tahun baru merupakan momen yang penuh harapan dan kebahagiaan, serta kesempatan baru kita untuk memulai perjalanan hidup dengan semangat yang baru.

 

Disamping kita merenungkan dan merefleksikan perjalanan hidup yang sudah dilalui di Tahun 2024 yang penuh tantangan, dan menjadi pembelajaran yang luar biasa

 

Maka, di Tahun Baru 2025 ini, agar kita semua bisa lebih semangat dan bijaksana.

 

Berharap kedepannya kita memiliki kesempatan untuk memulai kembali dengan harapan baru untuk lebih baik lagi.

 

Maka, Lewat Momentum ini, Kepala Dinas Sosial Dompu, Moh Syaukani, ST beserta seluruh jajarannya, Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025.

 

“Semoga setiap impian dan harapan akan segera terwujud di tahun baru 2025,” ucap Kadis penuh makna..”

 

Penulis IW