DPC PPP Kab Dompu Buka Pendaftaran Cabup Dan Cawabup Dompu, Mulai 5 April Sampai Dengan 20 April 2024.

Foto, Ketua DPC Partai PPP Kab. Dompu, Mohammad Subahan, SE bersama Kader Partai PPP di Kantor DPC Partai PPP Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sejumlah Partai Politik di Kabupaten Dompu mulai mempersiapkan diri untuk Pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029

 

Salah satunya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PPP Kabupaten Dompu dengan menggelar Rapat Intern Persiapan dan pemantapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Rapat tersebut dihadiri semua unsur PAC Se-Kabupaten Dompu yang Berlangsung di Kantor DPC PPP, Jln. lintas karijawa jalan baru Kel. Karijawa, Selasa, 30/09/24

 

Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Dompu, Mohammad Subahan, SE menyampaikan bahwa Pembukaan pendaftaran Partai PPP akan dibuka bulan depan ini.

 

“InsyaAllah akan di buka mulai tanggal 5 mei , sampai tanggal 20 mei tahun 2024, selama 15 hari.” terang Subahan, saat diwawancarai awak media usai rapat.

 

Subahan juga menjelaskan bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu ini, terbuka untuk semua ruang, baik itu sebagai kader maupun diluar kader partai PPP.

 

“Bagi PPP sendiri telah menyiapkan dua Kader terbaik yaitu Pak Syirajudin, SH ketua KOmisi 1 DPRD PROPINSI NTB, dan ketua DPC PPP Cabang Dompu,” jelas ketua komisi II DPRD Dompu.

 

Namun tidak menutup kemungkinan bagi kader diluar partai kami, karena Partai PPP dibuka untuk siapa saja Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Diakhir, Anggota DPRD Kab Dompu 2 Periode ini mengatakan pada Intinya bagaimana kita bisa memenangkan kontestasi PILKADA serentak tahun 2024 ini

 

“Semoga pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang sudah di jadwalkan tidak mengalami hambatan,”harap Dae Han sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW




Pengabdian Tulus Seorang Adik Munawir Merantau Sukses Hantarkan Sang Kakak Muttakun Menjadi Anggota DPRD Kab Dompu 2 Periode.

Foto Pemilik Akun Pribadi Facebook Marwan Sari Dan Munawir Merantau 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hubungan saudara atau kakak beradik kemungkinan besar merupakan hubungan terpanjang dan paling berpengaruh yang bakal dimiliki anak-anak. Ada kalanya hubungan saudara seperti musuh bebuyutan, yang jarang sekali akur.

 

Persaingan atau pertikaian antar saudara adalah normal. Faktanya, hal itu biasa terjadi dalam kehidupan keluarga, Hanya karena kakak beradik bertengkar, bukan berarti mereka tidak bisa tetap dekat dan saling mendukung satu sama lainnya.

 

Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang adik, Munawir, SH, MKn atau lebih kerennya nama di akun FB, Munawir Merantau yang rela mengorbankan segalanya untuk memperjuangkan seorang kakak tercintanya Ir. Muttakun

 

Sehingga sukses menghantarkan seorang Kakak, Ir Muttakun (Jara Poro) menjadi Anggota DPRD Kab Dompu 2 Periode bersama Partai Nasdem.

 

Hal itu, diunggah oleh salah seorang warga Kelurahan Karijawa, di akun FB Pribadinya bernama Marwan Sari atau biasa di sapa Dae Angga, Jum’at, 02/03/24.

 

Foto Munawir SH MKn (Adik) dan Ir Muttakun (Kakak)

 

Dalam Ungguhannya, Dae Angga mengakui bahwa sosok seperti Munawir Merantau ini adalah sosok yang sangat langka dan cukup fenomenal di era milenium ini dan patut menjadi teladan bagi semua orang.

 

“Ditengah zaman yang sudah gila ini, di butuhkan kegilaan yang masif untuk menyikapinya sesuatu yang diinginkan, begitu kata sebagian orang,”kata Dae Angga.

 

Sehingga tulisan ini tidak memiliki tendensi apapun apa lagi memuji karena memberikan pujian sama dengan mengalungkan api neraka di leher teman yang di puji.

 

Lanjut Dae Angga, mengatakan bahwa yang berhak di puja dan di puji hanyalah Allah SWT, tetapi hari ini saya ingin mengatakan serta menceritakan atau memberikan testimoni agar kelak kisah ini bisa menginspirasi bagi semua keluarga,

 

Karena bentuk pengabdian dan ketaatan yang tulus seorang adik terhadap seorang kakak serta dalam upaya mengabdikan diri kepada almarhum dan almarhumah kedua orang tuanya yang menitpkan pesan kepada beliau, agar saling memberi kasih sayang terhadap saudara sesuatu yang langka.

 

“Kira-kira bunyinya seperti ini, ‘Nawi anae ti si wara nami cua meci pu sesama saudara, angi ai na ncao ra ngango’ sebuah pesan yang sederhana tapi di maknai dengan sarat makna oleh beliau sehingga lahirlah semboyan ‘kaki di kepala kepala di kaki’ demi mengantarkan seorang kakak menjadi anleg di DPRD kab dompu periode 2024,”tutur Dae Angga mengulang amanat itu.

 

Dae Angga menuturkan bahwa tidak sedikit pihak yang mencibir bahkan mencemoohnya akan tetapi lagi-lagi, seorang adik Munawir Merantau hanya menanggapi dengan senyuman khasnya.

 

“Banyak yang bilang itu hanya demi gensi saja kok, harus seperti itu pontang panting dan lain sebagainya tapi hikmah di balik semua ini adalah bentuk pengabdian yabg ikhlas dan tulus untuk maruah sebuah keluarga sekaligus memenuhi pesan dan harapan almarhum dan almarhumah kedua orang tua,”beber Dae Angga

 

“Meminjam istilah presiden pertama RI keuksesan yang di raih saa ini tidak turun dari langit tapi ini adalah kristalisasi keringat darah dan air mata banyak drama yang harus di lalui dalam rangka mengantar kakanda IR, Muttakun di periode ke dua beliau menjadi anleg,”pungkasnya.

 

Dae Angga menambahkan sekelumit kisah ini semoga menjadi inspirasi bagi kita semua keluarga terutama keluarga besar saya sendiri, bahwa apa yang telah di lakukan oleh adinda Munawir, SH. MKn bisa menjadi contoh dan teladan bagi kita semua

 

“Seperti halnya yang kerapkali pak notaris katakan pada saya sendiri Dae Angga saudara itu ibarat sarumbu nggahina caki si ba rui edi mu pasti asa ita mu beha oi mada mu ma losa ndede sa, e nggahina, Kalau di Indonesia kan Saudara Ibaratkan Badan ketika kaki saudara tertusuk duri, pasti akan terkontak batin dengan kita saudaranya dan akan teriak kesakitan, kira-kira seperti itu, maka saya selalu ingat itu dan saya sering berkata lembo ade mu arie,”cetus Dae Angga mengulang kata Munawir Merantau dengan bahasa Daerah.

 

Bahwa Perbuatan/tindakanmu ini akan menginspirasi kita setiap keluarga khususnya yang ada di kab dompu, dengan melihat dan menyaksikan sepak terjang mu terlepas dari pada apa yang menjadi kekurangan tingkah laku mu karena pada prinsipnya tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini

 

“Kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT, tetapi tindakan ini, membuat iri semua sosok kakak di dunia ini kenapa tidak memiliki seorang adek seperti ini,”

 

Diakhir, Dakhir Dae Angga menegaskan sekali lagi tulisan ini bukan untuk memuji adinda Notaris Munawir sehingga membusungkan dada dan sombong, akan tetapi ini adalah sebuah bentuk kekaguman saya terhadap kenyataan yang ada,

 

Dimana pada kenyataannya bahwa bakti yang ikhlas dari seorang adik terhadap seorang kakak dan sebagai bentuk ketaatan seorang anak dalam memegang teguh amanah kedua orang tua yang telah mendahuluinya,

 

Karena memang tidak jarang saya mendengar komentar dan tanggapan orang tentang apa yang dilakukan oleh adinda notaris itu bahkan sampai banyak yang meneteskan air mata. Begitu adilnya Allah SWT menganugerahkan ketulusan seorang adik yang telah berbakti untuk seorang kakak Ir. Muttakun (d yazid)

 

“Saya pribadi berharap bisa meniru tindakannya Munawir SH,.SKn dalam menjalani bersama saudara dan keluarga besar saya dan saya ucapkan Selamat kepada kakanda IR. Muttakun terpilih kembali menjadi anleg periode 2024-2029,”ujar Dae Angga.

 

Penulis : IW dan Naga 




Baharuddin Hir, SE Sukses Cetak Sejarah Pertama Kali Warga Bali Dua/Manggemaci Dipastikan Melenggang Ke Kursi Legislatif.

Baharuddin Hir, SE Sukses Calon Anggota DPRD Kab Dompu Partai PPP Dapil 3 Kec Woja 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebanyak tujuh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Dompu yang terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kec Woja, dimana keempat Caleg merupakan wajah baru sementara tiga Caleg lainnya merupakan Pertahana yang bertahan di tahta legislatif untuk 5 tahun Kedepan.

 

Berdasarkan hasil Rekapitulasi suara Rapat Pleno di Tingkat Kecematan Woja di Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, sebanyak Tujuh Partai dipastikan mengutus Kader-kader terbaiknya yang akan menduduki kursi legislatif.

 

Salah satunya dari Partai PPP melalui Caleg Pendatang baru Baharuddin, Hir, SE yang berhasil meraih Jatah 1 Kursi Legislatif dari 7 jatah kursi di Dapil 3 Kec Woja dengan Perolehan Suara 1.768 dan Sukses mencetak sejarah orang Pertama Warga Bali dua/Manggemaci yang melenggang ke Parlemen.

 

“Alhamdulillah Impian dan Cita-cita sudah tercapai, mimpi-mimpi panjang, sejak 4 tahun lalu, niat mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif, sekali tampil langsung di Ijabah oleh Allah, SWT,, Amien,”ungkap Baharuddin, Hir, SE Caleg Pendatang baru dari Partai PPP dengan bahagia.

 

Baharuddin menuturkan berkat Do’a dan dukungan dari seluruh Keluarga besar, sehingga saya bisa meraih kemenangan ini, terutama Istri tercinta yang selalu setia mendampingi selama hampir 4 tahun dalam proses caleg ini.

 

“99 porsen fokus Keluarga mendukung, saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga untuk seluruh keluarga Besar, tanpa dukungan keluarga saya tidak akan bisa meraih semua ini,”tuturnya penuh haru.

 

Baharuddin, HIR, SE, Calon Anggota DPRD Kab Dompu Periode 2024-2029 bersama pendukung setia

 

Kemudian Spesial untuk Seluruh Tim Pemenangan, saya Ucapkan Terimakasih yang sebanyak-banyaknya yang sudah berjuang tanpa mengenal lelah selama lebih kurang 4 tahun.

 

Dan seluruh warga kampung halaman khususnya Balidua dan Manggemaci yang sangat antusias dan luar biasa dalam memenangkan pertarungan ini, sehingga kita mampu melaluinya dengan hasil yang membahagiakan ini.

 

“Sekali terima kasih yang setinggi-tingginya Keluarga Besar Balidua dan Manggemaci, motivasinya,”ucap pemilik kepribadian sederhana.

 

Baharuddin mengungkapkan bahwa pada dasarnya saya berdomisili di Wilayah lain yaitu di Kec Pekat, karena memang niat saya dari awal untuk maju sebagai calon legislatif ini, bukan semata-mata ingin mencari popularitas, jabatan dan sebagainya,

 

Akan tetapi yang terutama sekali mengobati rasa Kerinduan puluhan tahun, khususnya warga Balidua dan Manggemaci yang selalu mengipikan ada keterwakilan di kursi legislatif, karena belum pernah ada keterwakilannya.

 

Karena selama ini Warga Balidua dan Manggemaci terkesan di anatirikan, ibaratnya sebuah barang yang beli, setelah mendapatkan barang lalu pergi begitu saja, tanpa harus kembali untuk menampung aspirasi Warga Balidua dan Manggemaci.

 

“Ini yang memotivasi kuat dan semangat keluarga besar Balidua dan Manggemaci dan ini Pertama kali warga balidua dan Manggemaci mencetak sejarah memiliki perwakilan dan sejarah juga untuk Kel Simpasai memiliki 3 Perwakilan di legislatif”ungkapnya semangat.

 

Oleh karena itu, dengan niat yang tulus ini, ketika nanti sudah resmi menjadi anggota DPRD kab Dompu saya akan selalu fokus untuk warga Balidua dan Manggemaci dan seluruh masyarakat khususnya Dapil 3 Kec Woja yang disesuaikan dengan anggaran yang ada.

 

“Insyaallah, saya akan selalu akan selalu berbuat yang terbaik untuk keluarga Balidua dan Manggemaci,”ujar Dae Bahar biasa disapa penuh yakin.

 

Adapun Ketujuh Calon Anggota DPRD yang terpilih berdasarkan Hasil Pleno di Tingkat Kec. sebagai berikut ;

 

1. Bidan Suhadah, Partai PKB : 1.536, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 6.802.

2. Sarifuddin, S.T.P, Partai Gerindra : 2.116, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 4.464

3. M. Ikhsan, S.Sos, Partai Nasdem : 2.752 jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 4.405.

4. Ade Pribadi, SH Partai Golkar : 2.098, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 3.542

5. Baharuddin Partai PPP : 1.768, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 4.432

6. Erwinsyah, SH, Partai PBB : 1.483, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 4.124

7. Kurais, Partai PAN : 1.601, jumlah Keseluruhan Suara Sah Partai Politik dan calon : 3.191

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)

 

 




Pemohon Syamsuddin SE Bersama Kuasa Hukum Ilham Yahyu SPd, SH, Resmi Ajukan Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Pada Bawaslu.

Foto Pemohon Syamsuddin SE Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH, pada saat Penyerahan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti Terkait Surat Bantahan atau Keberatan atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Oleh Syamsuddin, SE, Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu selaku Pemohon, Kini Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Abdullah, SH,.MH, kembali mengajukan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, Pada pihak Bawaslu Kab Dompu dengan Termohon Ketua KPU Dompu.

 

Dimana Surat Gugatan sengketa tersebut diserahkan langsung pada pihak Bawaslu, diterima oleh staf Bawaslu Syandi Mulyadin kemudian telah diterima oleh Ketua Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Komisioner dengan menggelar Rapat Terbatas untuk diteliti terkait Subtansi dan Kompetensi dari gugatan tersebut, Senin, 26/02/2024. Sore tadi sekitar pukul 15.35 wita.

 

Disampaikan Pemohon Syamsuddin SE, melalui Kuasa Hukumnya Ilham Yahyu, SPd,SH, Meyakini bahwa pihak Bawaslu Memiliki Kompetensi untuk menindaklanjuti Gugatan Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Syamsuddin, SE,

 

Karena surat gugatan sengketa Proses Pemilu tahun 2024 tersebut secara formil dan Materil sudah terpenuhi.

 

“Saya berharap Komisioner Bawaslu agar Menelaah dengan cermat, teliti dan seksama serta melakukan konsolidasi dengan Bawaslu NTB yang selanjutnya melakukan Pleno untuk Mengambil Keputusan.”Ungkap Pengacara Kondang dengan singkat.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Komisioner, Swastari membenarkan bahwa ada Permohonan dari Pak Ilham Yahyu sebagai Kuasa Hukum dari Syamsuddin.

 

“Kami Sudah terima dan diberikan tanda terima kepada yang bersangkutan, “terang Swastari.

 

Kemudian tahap selanjutnya kami melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap Permohonan tersebut, baru bisa kita disimpulkan, apakah permohonan itu memenuhi syarat atau tidak?

 

“Kalau Waktu Pengkajiannya itu 1×24 jam, besok sore sudah tau hasilnya,”ujar Mbak Tari Biasa di sapa.

 

Penulis : Budi 




Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Ajukan Keberatan Banding Atas Surat KPU.

Foto, Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH,.MH

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi Surat KPU Dompu, Syamsuddin, SE (49) Tahun, Warga Ling Salama, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu mengajukan Keberatan Banding atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Bahwa Dalam surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Bagian B, menyebutkan :

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pengecekan dan Klasifikasi yang kami lakukan bahwa pemilih A.n Sari Mulyadi dengan NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa. Dimana pada ada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu dengan membawa formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb), oleh ketua KPPS TPS 10 Kel Bada Kec Dompu memberikan 5 lembar jenis suara kepada Sdr. Sari Mulyadi.

2. Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan umum (Bappilu) serta

3. Ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 berbunyi : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat di poin D : Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPTb atau memberikan suara di TPS

4. Bahwa Apabila terdapat pemilihk KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb

Namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, bahwa pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya diluar TPS yang bersangkutan,

Akan tetapi Keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) huruf d PKPU 25/2023

5. Bahwa apabila ketua Kpps dst…..

6. emperhatikan Poin, 1,2,3,4 dan 5 Komisi Pemilihan umum Kab Dompu memutuskan bahwa TPS 10 Kel Bada Dompu tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

 

Dalam Bantahan Banding Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Sekaligus Caleg DPRD, Dari Partai Hanura Dapil 1 Dompu, Syamsuddin,SE alias Somme Bintang mengungkapkan bahwa pernyataan KPU sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 4 melampaui kewenangan,

 

Karena dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023 tidak terdapat penjelasan pasal yang mengatakan”apabila pemilik Ktp-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan

 

“Ketua dan komisioner KPU tidak cermat membaca aturan bahkan terkesan melawan Hukum, dan bodoh menelaah aturan,”sindir keras Syamsuddin Somme.

 

Maka Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, pemilih tersebut tidak berhak memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, namun keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2)hutuf d PKPU 25/2023.

 

Syamsuddin Some menyebutkan bahwa pernyataan Ketua KPU Dompu sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 6 melawan ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023,

 

Karena Dalam pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023, berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTd memberikan suara di TPS,”ungkapnya.

 

Maka Berdasarkan Fakta Lapangan :

1, Pemilih A.n Sari Mulyadi, NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa,

 

Karena pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/ menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu, dengan memberikan 5 lembar Suara kepada saudari Sari Mulyadi

 

2. Formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb) yang di pergunakan oleh Sari Mulyadi, terdaftar sebagai pemilih DPTb Presiden/wakil Presiden DPR RI dan DPD RI

 

3. Berdasarkan fakta angka 2 diatas Sdr Sari Mulyadi tidak terdaftar sebagai pemilih untuk memilih calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan atau tidak terdaftar dalam DPTb atau tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon DPRD kabupaten dan Calon DPRD Provinsi

 

4. Berdasarkan fakta angka 3 diatas, Sdr Sari Mulyadi terpenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023, yakni tidak terdaftar di DPT TPS 10 Kel Bada untuk DPTd untuk pemilihan calon Anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.

 

Sehingga Berdasarkan Pertimbangan diatas, Pemohon Syamsuddin Some meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Dompu untuk mencabut surat KPU Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Serta meminta Ketua Bawaslu Dompu untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada Ketua KPU Dompu untuk tidak memberikan analisa dan dan pendapat hukum melampui kewenangan

 

“Anehnya KPU dan DKPP atap nya sama, tetapi keputusan berbeda terkait persoalan yang sama,”beber Somme.

 

Contoh kasus yang sama terjadi di jakarta Pusat, Pada Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).

 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.

 

“17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang),” ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024). dikutip dari media Kompas.Com

 

Sementara sampai berita ini, ditayangkan Pihak KPU dan Bawaslu Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Lantaran Kecewa Belum Ada Kepastian PSU Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Blokir Jalan, Arus Lalu Lintas Macet Total.

Foto, aksi blokir jalan di jalan lintas Lakey Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Melakukan Aksi Blokir Jalan, guna Menuntut Penyelenggara Pemilu agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu, karena diduga terdapat Pelanggaran Kecurangan.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga Desa Sawe terhadap kinerja Bawaslu, yang telah menarik kembali Rekomendasi PSU yang sudah di serahkan ke KPU Dompu, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga belum ada kepastian PSU

 

Karena sebelumnya Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu.

 

“Parahnya lagi Bawaslu yang ingin kami mintai klarifikasi terkait penarikan kembali Rekomendasi, terkesan menghindar tidak mau menerima kami, karena kami butuh kejelasan, ini yang memicu aksi blokir jalan lagi,”ungkap Jainudin, H. Ahalik salah seorang warga Desa Sawe, pada media melalui WhatsApp, Jum’at, 23/02/24. Sore tadi.

 

Jainudin menegaskan bahwa saya selaku ketua tim sukses calek no 2 Musmuliyadin dari partai PKS Dapil 2 meliputi Kec Pajo dan Kec Hu’u sekaligus mewakili seluruh masyarakat kec hu.u pada umumnya mendesak kepada penyelenggara Pemilu, agar segera memproses PSU di TPS 03 Desa Daha, Kec Hu’u Kab Dompu.

 

“Karena Itu sudah di proses dan terbukti bahwa pelanggaran pada TPS tersebut benar-benar telah melanggar UU pemilu,”ungkap Jainudin.

 

Maka dalam hal ini, kami ingin tahu keputusan bawanslu dan KPU kabupaten Dompu terkait PSU, karena waktu yang di tentukan oleh UU pemilu yaitu 10 hari setelah pemilihan serentak di lakukan.

 

“Jadi sisa waktunya tinggal 1 hari, saya mewakili desa sawe dan masyarakat kec. hu.u pada umumnya ingin mengetahui keputusan Bawaslu dan KPU malam ini,”tegas Jainudin.

 

Penulis Tim CNNEWS