Keluarga Besar Calon Bupati Dompu, H. Moh Syaiun, SH,.MSi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Foto, Calon Bupati Dompu Periode 2024-2029, H. Muh. Syaiun, SH,.MSi Beserta Keluarga Tercinta.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Idul Adha menjadi sebuah peringatan kurban, alangkah baiknya peristiwa ini dimaknai dengan berbagi kepada sesama. misalnya membagikan daging hasil kurban kepada orang-orang sekitar, terlebih bagi mereka yang tidak mampu.

 

Sehingga setiap individu bisa merasakan kebahagiaan yang sama, karena saling berbagi. harapannya, hal ini bisa dilakukan setiap saat, tanpa harus menunggu mperistiwa Hari Raya Idul Adha.

 

Dengan menjalin silaturahmi dengan orang sekitar sehingga Hari Raya Idul Adha dimaknai sebagai momen untuk menjalin silaturahmi dengan orang sekitar. baik berkumpul dengan keluarga maupun orang-orang yang ada di lingkungan sekitar. Hal ini tentu menjadi sebuah tradisi untuk mempererat hubungan silaturahmi.

 

Selain itu juga, Hari Raya Idul Adha dimaknai untuk meningkatkan rasa empati dan peduli terhadap sesama. oleh karena itu Bagi orang yang mampu, tidak ada salahnya berkurban. Sehingga bisa menyisihkan sebagian harta untuk amal kebaikan dan berbagi kepada sesama yang membutuhkan.

 

Maka, pada momentum perduli sesama ini, Keluarga Besar Calon Bupati Dompu Periode 2024-2029, H. Moh. Syaiun, SH,.MSi, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H, Minal Aidzin Walfaidin Mohon Maaf Lahir Dan Bathin.

 

“Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H bagi seluruh umat Islam, semoga hikmah dan keberkahan hari raya ini menyertai kita semua!! Amien ya raballamin,” Harap Calon Bupati Dompu yang dinanti-nanti Masyarakat Dompu ini.

 

Penulis : IW 




Calon Bupati Dompu, Bambang Firdaus Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Foto, Ketua DPC Gerindra Kab Dompu Sekaligus Calon Bupati Dompu Periode 2024-2029, Bambang Firdaus lebih tenarnya BBF

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Idul Adha adalah hari raya atau hari besar kedua bagi umat Islam setelah hari raya Idul Fitri. Hari raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah atau 70 hari setelah hari raya Idul Fitri, seperti halnya Idul Fitri, umat Islam juga akan melaksanakan salat sunnah Idul Adha bersama-sama di masjid atau tanah lapang.

 

Hari raya Idul Adha merupakan puncak ibadah haji, dimana jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk melakukan rangkaian ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini.

 

Bagi Anda yang belum mampu mengerjakan ibadah haji, maka berkurban menjadi salah satu cara mendekatkan diri kepada-Nya saat hari raya Idul Adha. Berkurban menjadi amalan utama Idul Adha dengan cara melakukan penyembelihan hewan kurban.

 

Perayaan hari raya Idul Adha saat ini tidak lepas dari kisah Nabi Ibrahim a.s dan putranya, Nabi Ismail a.s. Agar bisa memahami makna Idul Adha lebih dalam,

 

Momentum Keikhlasan berbagi bersama,,maka Keluarga Besar Calon Bupati Dompu Periode 2024-2029, Bambang Firdaus Beserta Seluruh Tim Pemenangannya,,

 

Mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H, Minal Aidzin Walfaidin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin.

 

“Selamat Berkurban, Bagi yang menjalankannya, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, Amien ya raballamin,” ucap Calon Bupati Dompu BBF.

 

Penulis : IW




Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Dompu Tekankan Pentingnya Integritas Dan Kerja Kolektif Kolegial.

Foto, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Dompu. Syafruddin pada rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Umum Tahun 2024,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Rabu sampai dengan Kamis (12-13/6/2024). di Hotel Annisa.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai kinerja dan efektivitas Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam menangani berbagai pelanggaran dan menyelesaikan sengketa selama proses pemilu.

 

Pada kesempatannya, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Dompu. Syafruddin, menyampaikan bahwa dinamika Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, terutama dalam penggunaan regulasi pada dua rezim undang-undang yang berbeda.

 

“Meskipun demikian, proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada dasarnya serupa, dengan perbedaan pada waktu yang lebih singkat dalam Pilkada, yaitu 3+2 hari,” terang Syafruddin

 

Syafruddin mengingatkan agar dalam penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan harus dikoordinasikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu diselesaikan di tingkat kecamatan maupun dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten.

 

“Dinamika Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pileg, dengan beberapa kali kantor Bawaslu Kabupaten Dompu didatangi oleh massa,” bebernya.

 

Foto, serba-serbi Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Umum Tahun 2024,

 

Syafruddin berpesan pentingnya evaluasi ini untuk mengidentifikasi dan memperbaiki persoalan yang muncul. Ia juga berharap kepada semua pihak, agar belajar dari pengalaman sebelumnya.

 

“Bekerja lebih serius dalam Pilkada ini, dengan menekankan pentingnya integritas dan kerja kolektif kolegial.” Pesan Syafruddin dengan tegas.

 

Selain itu, Syafruddin mengingatkan kepada staf Panwaslu kecamatan untuk memahami prosedur penerimaan laporan dan mampu menjelaskan jika ada kekurangan dalam laporan tersebut.

 

Disamping Pemahaman terhadap penggunaan formulir penerimaan dan bukti laporan juga dianggap penting untuk distribusi kerja saat Pilkada.

 

“Ayo kita kerjakan pekerjaan ini dengan penuh integritas, tunjukkan semangat dan tanggung jawab,” ujar Syaf Kaso sapaan akrabnya penuh motivasi.

 

Penulis : IW 




Devisi P3 Sengketa Bawaslu Syafudin, Setiap Laporan Masuk Akan Diterima Dan Dilakukan Pengkajian.

Foto, Syafruddin Devisi Peanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Masih seputar terkait Persoalan dugaan pengerukan 2 (dua) Baliho Bakal Calon Bupati periode 2024-2029, atas H. Moh. Syaiun, SH,.MSI,

 

Terletak di Perempatan Jambu Desa Lune Kecamatan Pajo dan di Desa Sori Tatanga Kecematan Pekat dengan kondisi hancur dan tergeletak dibawah tanah.

 

Akibat dari pengerusakan baliho tersebut, sehingga merugikan bagi Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun itu sendiri, baik secara material maupun di tingkat Elektabilitas

 

Hal tersebut ditanggapi serius oleh Ketua Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, melalui Devisi Peanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Dompu. Syafruddin yang lebih trend disapa Syaf Kaso, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Rabu, 12/06/24.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Safrudin mengatakan pada prinsipnya laporan yang masuk ke Bawaslu pasti akan kami terima laporannya, termasuk laporan dugaan pengerusakan baliho, apabila dilaporkan

 

“Ia kita terima dan lakukan kajian untuk di plenokan bersama pimpinan lainnya.” terang Syaf Kaso.

 

Setelah dilakukan pengkajian, kemudian akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan yang mengatur tenang Pemilihan Kepala Daerah dan Perbawaslu

 

“Saya berharap semoga tidak terjadi hal-hal seperti ini kedepannya demi suksesnya Pilkada di Daerah kita.” ujar Syaf Kaso di akhir penyampaiannya.

 

Penulis : IW 




Dua Baliho Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun SH,.MSi Dirusak Oknum Tak Dikenal.

Foto, Syahrul, SE, dan Dua Baliho Calon Bupati Dompu, H. M Syaiun SH,.MSi, yang Dirusak Oleh Oknum Tak Dikenal, di Perempatan Jambu Desa Lune dan di Desa Sori Tatanga Kecematan Pekat.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebanyak 2 (dua) Baliho atas nama Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu, periode 2024-2029, H. Moh. Syaiun, SH,.MSI, diduga dirusak atau dirobek oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Dimana Lokasi Baliho tersebut terletak di Perempatan Jambu Desa Lune Kecamatan Pajo dan di Desa Sori Tatanga Kecematan Pekat dengan kondisi hancur dan tergeletak dibawah tanah.

 

Sementara Baliho Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun, SH,.MSi, yang rusak baru di ketahui setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat,

 

Hal itu diungkapkan oleh Syahrul, SE, salah satu Pendukung Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun SH, MSi, pada saat memberikan keterangan pada awak media di kantor Redaksi ChanelNtbNews di Kelurahan Simpasai Kec Woja. Selasa, 12/06/24, pagi ini.

 

Syahrul mengatakan bahwa pada prinsipnya, kami tidak terima atas pengerusakan baliho Calon Bupati yang Kami dukung, karena dalam etika politik itu, cara ini sudah melanggar atau mencoreng demokrasi kita.

 

“Lawan politik tidak perlu gelisah dengan kehadiran Baliho H. Moh. Syaiun sebagai Calon Bupati, karena pada prinsipnya dalam politik tidak ada kawan yang abadi,” kata Syahrul dengan nada kecewa.

 

Cuman memang kita sebagai manusia pada prinsipnya sangat keberatan begitupun H. Syaiun bersama seluruh komponennya, saya yakin memiliki pendapat yang sama.

 

“Mungkin ini bagian dari emosional politik dari lawan-lawan politik H. Syaiun,” pungkas mantan Birokrasi yang dikenal Vokal dalam menyuarakan kebenaran.

 

Syahrul juga memastikan bahwa kami Pendukung H. Syaiun akan tetap mencari oknum perusak Baliho untuk dimintai klarifikasi sekaligus pertanggung jawabannya, karena kami belum mengetahui siapa oknum pelaku perusak Baliho tersebut?

 

Disisi lain juga dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Dompu, agar oknum pelaku perusak Baliho mendapatkan efek jera,

 

Karena tindakan ini merupakan tindakan politik yang tidak bermoral, padahal baru dalam tahapan pencarian indentitas para Calon Bupati kita,

 

Untuk itu, kami minta jangan diperlukan seperti itu, para Calon Bupati Dompu kita ini dengan merusak balihonya,” kami heran!!! Hal-hal seperti ini tidak dilakukan terhadap kandidat atau calon yang lain, ini yang perlu dicermati semua keadaan politik ini,”

 

Diakhir keterangan, Syahrul menegaskan siapapun yang di perlakukan dengan cara-cara yang seperti ini semuanya pasti tidak akan terima, tetapi kita bijak menanggapinya sesuai dengan arahan H. Syaiun.

 

“Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat Dompu, kedepannya ketika melihat kejadian seperti ini, paling tidak ikut menegur atau melarang hal-hal seperti ini,” ujar Syahrul berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada calon lainnya.

 

Foto, Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun, SH,.MSi 

 

Sementara ditempat terpisah, pada saat dikonfirmasi Awak media, Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun SH,.MSi, yang biasa disapa Aba Un, mengatakan bahwa dalam Proses demokrasi yang tengah dan akan berjalan sekian bulan kedepan terutama menghadapi agenda pilkada adalah momentum bagi siapapun untuk berpesta,

 

“Bergembira bersuka ria karena kita akan memilih pemimpin daerah yang merupakan siklus 5 tahunan yang pasti terjadi kondisi ini, mesti kita rawat, kita jaga terutama kita pertahankan persaudaraan dan ikatan ukhuwah islamiah diantara kita,” tutur H. Syaiun sambil tersenyum, tanpa terlihat sedikitpun amarah diraut wajahnya.

 

Mantan Birokrasi terbaik Kabupaten Dompu ini, dengan cerdas menuturkan bahwa fenomena yang terjadi pada momentum pesta demokrasi ini, kerapkali dirasuki hal-hal destruktif bahkan anarkis,

 

Dikarenakan saling menghujat dan sejenisnya, maka, ini kondisi yang harus bisa dihindari, apalagi agenda ini mencari Pemimpin bukan Penguasa,

 

“Kalau saya diminta komen terkait pengrusakan baliho saya di beberapa tempat, mudah-mudahan kejadian tersebut tidak terulang kembali sebagai orang Dompu yang terkenal santun dan berbudi,” ungkap H. Syaiun penuh bijak.

 

Oleh karena itu, mari saya mengajak untuk mencari simpati rakyat dengan hal-hal yang konstruktif bukan sebaliknya, kerena saatnya rakyat menilai memilih dan memilah.

 

Karena tantangan global kedepan membutuhkan figur yang bisa memastikan kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan memastikan tatanan kehidupan sosial dan pemerintahan bisa berjalan dengan siraman nilai-nilai spiritual,” ujar H. Syaiun memberikan pencerahan dan memotivasi bagi seluruh masyarakat Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Bawaslu Kabupaten Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : IW 




Cegah Terjadinya Pelanggaran Di Pemilukada 2024, Bawaslu Dompu Terus Upaya Berikan Edukasi Masyarakat.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH Bersama Reporter Metro Dompu Chanel, Supriyadin Deor di Acara Bincang-bincang.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu telah mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu sesuai dengan kewenangannya.

 

Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi dan Edukasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, sehingga nantinya dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam seluruh tahapan pemilu.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, dalam acara bincang-bincang Metro Dompu Chanel Bersama Supriyadin Deor, dilansir dari Metro Dompu chanel, Jum’at, 07/06/24.

 

Dalam perbincangnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, mengatakan kalau kita berbicara tentang tugas kemudian kewenangan Bawaslu, tentu kiblat kita pada Undang-undang Penyelenggara Pemilu, karena disitu diatur secara rinci apa yang harus dilakukan Bawaslu pada tahapan Pemilu,

 

“Pertama menjadi catatan, bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu tempat kerja,” kata Bawaslu mengawali perbincangan.

 

Artinya kami Bawaslu Kabupaten Dompu, akan mengawasi seluruh tahapan pemilu yang dilakukan di kabupaten Dompu, oleh karena itu, Kedepan ini kita akan berhadapan dengan perhelatan Pilkada, terutama Pilkada kabupaten Dompu dan pilkada terkait,” misalnya pada Pemilihan Gubernur itu yang harus diawasi.” terang Swastari.

 

Swastari menjelaskan kalau berbicara tentang kewenangan, tentu banyak hal kewenangan dari Bawaslu yang berimplikasi juga dengan kewajiban, salah satu kewenangan itu adalah membentuk pengawas Ad Hoc,

 

Terdiri dari Panwaslu Kecematan, Pengawas Desa/ Kelurahan kemudian ada pengawas TPS,” jadi itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan tugasnya,” jelas Swastari.

 

Lebih lanjut Swastari memaparkan kemudian terkait dengan Kewajiban Bawaslu, salah satu yang paling penting adalah menindaklanjuti setiap adanya laporan atau temuan hasil pengawasan pada saat melakukan pengawasan di seluruh tahapan itu.

 

Sehingga Implementasi terhadap tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu yaitu dengan melakukan upaya-upaya mitigasi, misalnya, terkait kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan itu.

 

Dengan cara mengindetifikasi potensi – potensi terjadinya pelanggaran, lalu kemudian kami memformulasikan setelah menemukan potensi-potensi permasalahan sebagai upaya-upaya atau langkah-langkah pencegahannya.

 

“Karena kami juga bukan orang yang suka melakukan penanganan pelanggaran kemudian menghukum orang, jadi tidak seperti itu, tetapi dalam rangka tugas dan kewenangan dalam mengawasi Pemilu,” ungkap Swastari dengan bijak.

 

Foto, Kegiatan Bawaslu Dalam Rangka Upaya Meminilir Terjadinya Pelanggaran.

 

Sementara dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu, Swastari mengungkapkan bahwa kami dari Bawaslu Dompu, lebih pada memberikan Edukasi atau pemahaman terhadap masyarakat tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

 

Kemudian adapun Pelanggaran-pelanggaran yang mendominasi pada tahapan Pemilu itu, dari pemilu ke pemilu, sejak saya berkiprah di kepemiluan dari tahun 2008.

 

“Trend yang tidak pernah berubah ataupun tidak menurun bahkan selalu menunjukkan angka meningkat adalah Pelanggaran ASN, disusul persoalan politik uang dan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Wanita Bercadar ini.

 

Maka, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Dompu bekerjasama dengan KPU, APH maupun Instansi terkait dalam hal mengantisipasi pelanggaran ASN, money politik dan sebagainya, salah satunya adalah langkah-langkah mitigasi itu tadi.

 

Pada Konkritnya kepada stakeholder terkait, misalnya dengan KPU, kami melakukan komunikasi, koordinasi, baik secara formal maupun non formal untuk membahas hal-hal apa yang paling krusial yang sedang kita hadapi,” kemudian apa yang kita lakukan dalam tahap-tahapan krusial itu.?

 

Sedangkan dengan stakeholder terkait lainnya, Pemerintah Daerah, misalnya Forkopimda, baik itu inisiatif Bawaslu, KPU lebih-lebih kepada pemerintah daerah membuka ruang untuk membicarakan dalam rapat koordinasi, di forum rapat diskusi dan sebagainya.

 

Selain membangun kemitraan dengan APH dalam hal ini perangkat penyelesaian dugaan pelanggaran, kami bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan, karena disitu ada lembaga kecil sesungguhnya yang dipayungi oleh Bawaslu yang disebut dengan Gakumdu

 

“Unsurnya di situ ada Bawaslu ada kepolisian dan kejaksaan yang tidak terkait dengan sistem itu adalah lembaga peradilan,” terang mantan Penyiar Radio BCB FM di tahun 90an

 

Sementara Pengadilan ini akan memutus terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang ditangani sentral Gakumdu,” jika terbukti pada proses penyidikan dan penyelidikan.” cetusnya.

 

Swastari menekankan bahwa dalam pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, Konkritnya, seperti yang pernah kami tangani keterlibatan ASN hadir dalam kegiatan salah satu Partai Politik,” mengenakan Kostum Partai Politik, mengenakan atribut dari partai politik,” bebernya.

 

Kemudian mengacu pada undang-undang ASN itu sendiri sangat melarang itu, dilakukan oleh ASN dan di perkuat dengan aturan bersama ditiga kementerian, kementerian PAN RB, Kementerian dalam Negeri, Bawaslu dan KPU itu memang sangat dilarang untuk melakukan itu,

 

Apalagi secara spesifik yang dikeluarkan oleh komisi ASN melalui surat edaran yang memang melarang keras ASN untuk berpolitik

 

“Jangankan ikut aktif dalam kegiatannya, mendekati peristiwa itu saja tidak boleh oleh ASN,” tandas Swastari menekankan larangan bagi ASN.

 

Akan tetapi pada kenyataannya Bawaslu Kabupaten Dompu di pemilukada tahun 2020 menempati urutan yang ke-50 secara nasional dalam penanganan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.

 

Sehingga keluarlah rekomendasi dari komisi ASN kepada oknum-oknum ASN yang diduga melanggar netralitas pemilu kemudian diberikan sanksi berupa peringatan, sanksi moral dan sanksi lainnya.

 

Dimana pelaku pelanggaran itu harus menyampaikan kepada publik bahwa dia sudah melakukan pelanggaran itu.” Sanksi ini tergantung dari Pelanggaran yang dilakukan,” tutur Acha Tari Sapaan akrabnya.

 

Sedangkan untuk Pelanggaran praktek uang ini, tidak ada perangkingan, karena memang sudah masuk isu yang sangat nasional sekali, bukan saja terjadi di kabupaten Dompu, tetapi hampir di seluruh Indonesia.

 

Sebab pelanggaran money politik sejauh ini mamang Bawaslu dalam temuan hasil pengawasan itu minim, karena memang sangat susah kerja dari praktek uang ini secara kasat mata, yang menjadi kendala dalam persoalan ini pembuktian dan saksi.

 

“Sangat susah untuk membuktikan, terbuka hanya pada pembicaraan, tapi pada prakteknya mereka main gelap,” ucapnya.

 

Bahkan Bawaslu memiliki strategi khusus untuk mengatasi praktek politik uang tersebut melalui Program Patroli Praktek Uang dengan cara melakukan Patroli di minggu tenang itu sampai tengah malam.

 

“Kita menelusuri dari kampung ke kampung dari Desa ke Desa, tetapi praktek itu kadang-kadang by rekening bahkan strategi politik uang lainnya, sampai dunia ini jungkir balikpun susah dibuktikan,” tuturnya.

 

Disisi lain, kami juga berusaha memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat pemilih melalui kegiatan aktivitaslisasi

 

Disamping melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh adat dan tokoh lainnya dengan menjalin kerjasama untuk mencegah terjadinya praktek itu,

 

Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, apakah usaha kami yang belum maksimal atau respon dari tokoh – tokoh yang saya sebutkan tadi tidak maksimal atau memang kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang belum ada?

 

Swastari juga menyakini, bahwa mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten sampai dengan perangkat yang ada di masing-masing TPS sudah melakukan upaya-upaya maksimal untuk pencegahan,

 

“Secara Pribadi saya optimis di kabupaten Dompu ini, apakah besok, lusa praktek uang ini pasti akan berhenti,” ucap Acha Tari dengan penuh keyakinan.

 

Karena melihat dari beberapa Pilkada kemarin, dalam pemilihan itu yang dipilih adalah Figur, tidak melihat dari uangnya banyak, tidak melihat kemampuan dan sebagainya,

 

Akan Tetapi memilih orang yang mau berupaya untuk memperbaiki tatanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

 

Sehingga kedepannya perlu dilakukan upaya-upaya terus lainnya dalam rangka menggugah nurani, karena sesungguhnya politik uang ini adalah kejahatan moral yang menyentuh nurani,” maka nurani lah yang berperan pada saat ini,” pungkas Acha Tari penuh semangat.

 

Selanjutnya Acha Tari, menambahkan kalau berbicara tentang pelanggaran konstitusi berarti kita berbicara dalam Undang-undang, tentu kita bicara tentang Undang-undang pemilu, maka ada beberapa kategori pelanggaran disana, yakni Pelanggaran Administratif dan Pelanggaran Etik,

 

Kemudian yang dimaksud dengan Pelanggaran Administratif itu, pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan-aturan yang mengatur tentang teknis kepemiluan artinya aturan KPU,

 

Sedangkan Pelanggaran Etik ini kita berbicara tentang Penyelenggara itu sendiri termasuk di dalamnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga dalam melaksanakan tugasnya apakah sudah sesuai dengan aturan, kode etiknya atau tidak.

 

“Kalau kita bercermin pada pemilu sesungguhnya Pelanggaran etik ini, bahkan kamipun Bawaslu pernah diadukan kode etik, bukan berarti kami sebagai pengawas bebas dari sorotan publik dan kami juga pernah di sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber Acha Tari sambil tertawa lepas

 

Diakhir perbincangan Acha Tari menjelaskan terkait perekrutan Anggota Bawaslu, bahwa yang pertama tentunya ada kepastian hukum sesuai regulasi mengatur proses itu,” proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi itu sendiri,” terangnya.

 

Kemudian professional yang menyangkut pada kami sebagai pelaku, maka hal pertama yang dinilai terhadap calon-calon yang menjadi penyelenggara Ed Hoc di bawaslu adalah kemampuan.

 

Misalnya kemampuan tentang kepemiluan, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bergaul dan kemampuan dalam pengelolaan sistem informasi kemudian IT, kemudian tidak kalah pentingnya adalah Integritas,

 

“Itulah hal-hal yang mendukung dan menjadi Perioritas kami untuk memilih mereka.” tuturnya.

 

Untuk itu, kami berharap dalam menghadapi Pilkada 2024, satu poin penting untuk seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, agar teruslah memperbaiki tata cara berfikir dan pola berpikir sehingga akan tercetus pada proses memilih siapa wakil kita yang akan menjadi Pemimpin Daerah kita nanti.

 

“Kalau kita yang akan merubah, maka akan terjadi perubahan, kalau kita terus berasumsi bahwa perubahan itu akan terjadi dengan sendirinya, maka tidak akan pernah terjadi perubahan di Daerah kita kabupaten Dompu tercinta ini,” ujar Acha Tari lewat pepatah.

 

Penulis : IW