Terkait Sengketa Suket, Bawaslu Dompu Akan Memanggil Sejumlah Pihak Penerbit Suket

Foto, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Usai penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 22 September 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan pengajuan permohonan sengketa.

 

Dalam acara jumpa pers, Jumat malam (27/9/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

Permohonan sengketa disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan sengketa diajukan karena Tim Kuasa Hukum BBF-DJ berkeberatan atas penetapan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan Paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) memenuhi syarat (MS).

 

Karena KPU Kabupaten Dompu dinilai tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati AKJ.

 

“Permohonan sengketa dari kuasa hukum Bambang Firdaus – Syirajuddin masuk di Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Dompu,

 

Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tanggal 25 September 2024 dapat diterima karena dimasukkan pada hari terakhir (hari ketiga) pasca dikeluarkannya berita acara penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Dompu.

 

Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Karena Didalam peraturan tersebut mengisyaratkan batas permohonan adalah 3 hari setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU.

 

Maka, langkah Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap pengajuan permohonan sengketa tersebut, kata Swastari, Bawaslu Kabupaten Dompu menindaklanjuti dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur oleh Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Swastari membeberkan dokumen pengajuan permohonan sengketa pertama kali diterima oleh petugas penerima dokumen. Petugas penerima dokumen mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut di atas. setelah dilakukan pengecekan,” semua dokumen lengkap dan kemudian diberikan tanda terima.” jelasnya.

 

Selanjutnya petugas penerima dokumen kemudian melaporkan kepada kepala sekretariat terkait penerimaan permohonan sengketa itu.

 

Kemudian Kepala Sekretariat kemudian melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dalam rangka memverifikasi seluruh dokumen yang dibawa pemohon.

 

“Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini mendukung semua persyararatan pengajuan permohonan sengketa, dan kami telah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut lengkap mulai dari legal standing pelapor, terlapor dan objek sengketa,” bebernya.

 

Namun demikian, kata Swastari hasil analisis pihaknya, bahwa permohonan sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum BBF – DJ tidak dapat diregistrasi (untuk dilanjutkan dalam proses sidang sengketa).

 

Karena penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu (yang meloloskan Paslon AKJ-SYAH) tidak menunjukkan kerugian secara langsung terhadap pemohon.

 

“Kami menganalisis permohonan sengketa ini tidak dapat kami registrasi karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak ada yang menunjukkan kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak pemohon. Sehingga kami berkesimpulan terhadap permohonan sengketa oleh Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi,” urainya.

 

Analisis itu, lanjut dijelaskan Swastari merujuk pada pasal 4 ayat (1) Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”.

 

“Dari analisis kami ketika ditetapkannya pasangan calon nomor 2 oleh KPU dalam berita acaranya menjadi MS, tidak ada hak dari Paslon nomor 1 yang dirugikan,” tandasnya.

 

Selain berpatokan pada Perbawaslu di atas, Swastari mengaku pihaknya telah melakukan mekanisme diskusi, konsultasi, maupun koordinasi dengan level pimpinan di atas sampai dengan di tingkat pusat.

 

Termasuk hal-hal teknis yang tidak diatur dalam Perbawaslu, pihaknya juga merujuk pada pedoman teknis di dalam Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Diakhir, Swastari menginformasikan, bahwa pada hari yang sama, yakni Rabu, 25 September 2024, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari masyarakat terkait lahirnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah Calon Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

 

Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi ini, Swastari menegaskan bahwa Bawaslu telah meregistrasi dan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk dimintai klarifikasi.

 

“Tidak menutup kemungkinan atas dugaan maladministratif ini pihaknya akan memanggil sejumlah pihak tertentu yang berhubungan dengan penerbitan Suket itu.” ungkap aca tari yang trend disapa. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Imbau Ke Paslon BBF-DJ Dan AKJ-SYAH Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanye.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ. SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye, karena kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih.

 

Sehingga komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih,

 

Akan tetapi Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai tanggal 25 September, kemarin.

 

Namun, Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, belum juga mendaftarkan Tim Kampanyenya Ke KPU Dompu.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH), serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.

 

Berdasarkan Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz.

 

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.

 

“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua Bawaslu mengingatkan kedua Paslon, Via WhatsApp, Kamis, 26/09/24.

 

Lanjut, Dikatakan Swastari, terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

 

Dimana Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;” jelasnya.

 

Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

 

Dan Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye :

a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

 

Kemudian pada Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

 

“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Swastari diakhir Imbauannya. *Adv.Bw*

 

Penulis IW

 




Pasca Ditetapkan KPU Tahapan Kampanye, BawasluDompu Imbau Peserta Pilkada Dan Tim Kemenangan Agar Menjaga Terjadinya Pelanggaran.

Foto, Ilustrasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menetapkan, tahapan Kampanye untuk memperebutkan Simpati Hati Rakyat melalui Sosialisasi program unggulan masing-masing Pasangan Calon, telah di mulai.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan bahwa tahapan itu, syarat dengan pelanggaran, karena berpotensi adanya Issue Hoax, Sara, kampanye hitam dan konflik antara pendukung, lebih berpeluang terjadi pada tahapan ini.

 

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menghimbau, seluruh peserta pilkada termasuk tim pemenangannya, untuk ikut menjaga agar pelanggaran tidak terjadi dalam tahapan ini.

 

“Untuk menjaga agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan yang kami tujukan kepada kedua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye pada kedua pasangan calon,” imbaunya. Rabu, (25/09/24). Kemarin.

 

Dalam sebelas himbauan tersebut, Dijelaskan Swastari, Pertama Bawaslu meminta kepada pasangan calon agar secara serius melakukan pencegahan secara bersama-sama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis.

 

Lanjut, Swastari, pihak-pihak tersebut adalah pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain, serta Perangkat Desa atau SebutanLain/Perangkat Kelurahan.

 

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye, dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang.

 

Ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung Dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan Golongan.

 

Ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

 

Ke lima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.

 

“Ke enam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Sambungnya.

 

Ke tujuh, adalqh dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.

 

Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.

 

“Sembilan, dilarang Menggunakan Tempat lbadah danTempat Pendidikan.” katanya

 

Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” harap Ketua Bawaslu. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Kampanye

Foto, Swastari HAZ, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada KPU Kabupaten Dompu, untuk segera menetapkan jawdwal kampanye.

 

Karena tahapan kampanye memiliki urgensi yang cukup penting untuk dapat memberikan ruang yang partisipatif bagi warga terkhusus bagi pemilih.

 

Disisi satu sisi, kampanye juga akan mengurangi munculnya berita Hoak, Kampanye hitam, SARA dan lainnya, maka perlu dilakukan kampanye.

 

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kab Dompu, Swastari, HAZ, pada awak media, Rabu, 25/09/24.

 

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ,

mengatakan bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang penetapan jadwal kampanye, tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Jadwal itu mengatur kapan kampanye dialogis, rapat terbuka dan pertemuan tatap muka oleh pasangan calon,” terang Swastari.

 

Lanjut, Ketua Bawaslu, menjelaskan selain jenis kampanye, dalam jadwal itu juga memuat lokasi dan paslon siapa dilokasi mana? termasuk mekanisme kampanye. Penetapan jadwal kampanye itu,

 

Karena menurut PKPU 13 tahun 2024, KPU harus memperhatikan usulan dari pasangan calon.” kampanye itu sendiri dilaksakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang,” jelas Swastari.

 

Sebab merujuk pada ketentuan tersebut, maka, kampanye di laksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024. Sementara masa tenang mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara.

 

Swastari mengingatkan, selain Jadwal Kampanye, Bawaslu Dompu juga meminta kedua pasangan calon untuk mentaati jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

 

“Seluruh kegiatan kampanye, baik dialogis, tatap muka hingga rapat terbuka, wajib mengantongi SPTP dari Kepolisian.” Kata Swastari mengingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. *Adv.Bw*

 

Penulis Tim CNNEWS




Rapat Pleno KPU Tetapkan No Urut 1, Pasangan BBF-DJ Dan No Urut 2, AKJ-SYAH.

Foto, Ketua KPU Dompu Arif Hidayat, SH Beserta Komisionernya Dan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu, No Urut 1: Pasangan Bambang Firdaus SE dan Syirajudin SH (BBF-DJ) dan Nomor Urut 2 : Pasangan H. Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan ST,.MT (AKJ-SYAH)

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Menggelar Rapat Pleno Terbuka, Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pada Pilkada Serentak 2024.

 

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Disaksikan langsung oleh Bawaslu Dompu bersama Kajari, Kapolres dan Dandim 1614/Dompu serta Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Dalam Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH, membacakan Hasil Berita Acara Penempatan Nomor urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pilkada Tahun 2024.

 

Dengan Nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus, SE dan Syirajudin SH, (BBF-DJ) yang diusung  Partai Politik, diantaranya, Partai Gerindra PPP, PSI, Gelora dan Partai Umat

 

Sedangkan Nomor urut 2, Pasangan Calon Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH ) yang diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PBB, PDIP, Prima, PKN, Buruh, Perindo, Garuda

 

Usai Pengundian Nomor Urut, sempat bersitegang antara Kedua Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, sehingga Ketua KPU Dompu Arif Hidayat, SH mengskor Acara beberapa saat, hingga situasi kembali aman dan tertib.

 

Kemudian, Dilanjutkan Dengan Pembacaan Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, oleh Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH dan diikuti oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

“Kami Calon Bupati, Wakil Bupati Dompu, dan Partai Pengusul, beserta Tim Kampanye dan Partai Pendukung Berjanji :

1. Mewujudkan Pemilihan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang aman, tertib dan Damai Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi Sara dan tanpa politik uang

3. Mendeklarasikan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”

 

Diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pilkada serentak 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, yang Diawali oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan Bambang Firdaus SE dan Syirajudin SH serta diikuti oleh Semua Partai Politik Pengusung.

 

Penulis IW

 

 




KPU Dompu Resmi Menetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pada Pilkada 2024.

Foto, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat SH Beserta Komisioner KPU Kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rangka Pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Resmi menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

 

Berdasarkan Surat KPU Nomor : 435/PL.02.2-Pu/5205/2024, pada Minggu (22/9/2024), Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024.

 

Adapun Dua (Dua) Nama pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan sebagai berikut :

 

1. Nama Pasangan Calon : H. KADER JAELANI dan H. SYAHRUL PARSAN, S.T.,M.T., Diusung Partai Politik : Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PBB, PDIP, Prima, PKN, Buruh, Perindo, Garuda

 

2. Nama Pasangan Calon : BAMBANG FIRDAUS, S.E. dan SYIRAJUDDIN, S.H., Diusung oleh Partai Politik : Partai Gerindra PPP, PSI, Gelora dan Partai Umat

 

Kedua pasangan tersebut, resmi diitetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.

 

Penulis IW